Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Kng Rohmat Nugraha, S.Kep 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kuningan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rohmat Nugraha, S.Kep
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kuningan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon
3Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

2)    Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;

3)    Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4)    Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025, oleh Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

5)    Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunan ynag terletak di Desa Sukamulya, Kelurahan/Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, seluas 251 m2 SHM No. 01047 sesuai surat ukur tanggal 19/10/2023 nomor 00180/Sukamulya/2023 atas nama Nineu Suciwati dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang tanpa syarat apapun;

6)    Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) atas aset berikut :

-    Sebidang tanah dan bangunan ynag terletak di Desa Sukamulya, Kelurahan/Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, seluas 251 m2 SHM No. 01047 sesuai surat ukur tanggal 19/10/2023 nomor 00180/Sukamulya/2023 atas Nineu Suciwati; 

7)    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;

8)    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak