| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2025/PN Kng | Rohmat Nugraha, S.Kep | 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kuningan 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon 3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Kng | ||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2) Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik; 3) Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4) Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2025, oleh Tergugat II tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5) Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunan ynag terletak di Desa Sukamulya, Kelurahan/Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, seluas 251 m2 SHM No. 01047 sesuai surat ukur tanggal 19/10/2023 nomor 00180/Sukamulya/2023 atas nama Nineu Suciwati dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang tanpa syarat apapun; 6) Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) atas aset berikut : - Sebidang tanah dan bangunan ynag terletak di Desa Sukamulya, Kelurahan/Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, seluas 251 m2 SHM No. 01047 sesuai surat ukur tanggal 19/10/2023 nomor 00180/Sukamulya/2023 atas Nineu Suciwati; 7) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini; 8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
