Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2024/PN Kng | Angga Insana Husri, S.H., M.H. | M FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-552/M.2.23/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511 Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P. 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
S U R A T - D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA : PDM-19 /KNG/03/2024
I. Terdakwa :Nama : M. FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID Tempat Lahir : Cirebon Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun /01 Mei 2003 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Pon Rt. 013 Rw. 004 Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP (Tamat) II. PENAHANAN :Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan Penuntut Umum : Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024
III. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa M. FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID pada hari Senin tanggal 25 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember di tahun 2023 bertempat di Jalan Baru Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di instlasi gawat darurat pasien dikonsultasikan kepada dokter spesialis ortopedi dan traumatology, dengan saran pemeiksaan rontgen ulang pergelangan kaki kiri, dan rencana pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal di ruang operasi. Pasien lalu dipindahkan ke ruang perawatan Pasien dikonsultasikan kepada Dokter Spesialis Anastesi untuk persiapan tindakan operasi.dengan jawaban setuju untuk dilakukan tindakan operasi. Pada tanggal dua puluh tujuh Desember duaribu dua puluh tiga, dilakukan operasi untuk pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal pada tulang yang patah. Pada saat operasi ditemukan luka terbuka pada ergelangan kaki kiri, pada garis tengah depan, ukuran tujuh kali tiga centimeter, dasar jaringan otot dan tulang yang patah, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdaat jembatan jaringan, warna merah, serta tampak tulang kering bagian bawah dan tulang betis bagian bawah patah. Setelah selesai dilakukan operasi, pasien kembali dirawat di ruang perawatan. Pada tanggal dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis paru, dengan jawaban terapi antibiotiksesuai dokter specialis Ortopedi dan Traumatologi, pemberian obat untuk membuka saluran pernapasan (ventolin) dan obat untuk mnegurangi pembengkakan di paru (flexotide), pemberian obat anti peradangan, dan pemberian obat penahan rasa nyeri (kodein) Pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien diperbolehkan pulang, dengan saran untuk control ke Poliklinik Ortopedi dan Traumatologi RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada pergelangan kaki kiri, serta patah tulang kering kiri dan tulang betis kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di instalasi gawat darurat, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis Ortopedi dan Traumatologi, dengan saran pemeriksaan rotgen ulang pergelangan kaki kiri, dan rencana pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal di ruang operasi. Pasien lalu dipindahkan ke ruang perawatan. Pasien dikonsultasikan kepada Dokter Spesialis Anastesi untuk persiapan tindakan operasi.dengan jawaban setuju untuk dilakukan tindakan operasi. Pada tanggal dua puluh tujuh Desember duaribu dua puluh tiga, dilakukan operasi untuk pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal pada tulang yang patah. Pada saat operasi ditemukan luka terbuka pada ergelangan kaki kiri, pada garis tengah depan, ukuran tujuh kali tiga centimeter, dasar jaringan otot dan tulang yang patah, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdaat jembatan jaringan, warna merah, serta tampak tulang kering bagian bawah dan tulang betis bagian bawah patah. Setelah selesai dilakukan operasi, pasien kembali dirawat di ruang perawatan. Pada tanggal dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis paru, dengan jawaban terapi antibiotiksesuai dokter specialis Ortopedi dan Traumatologi, pemberian obat untuk membuka saluran pernapasan (ventolin) dan obat untuk mnegurangi pembengkakan di paru (flexotide), pemberian obat anti peradangan, dan pemberian obat penahan rasa nyeri (kodein) Pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien diperbolehkan pulang, dengan saran untuk control ke Poliklinik Ortopedi dan Traumatologi RSD Gunung Jati Kota Cirebon
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kuningan, 18 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
ANGGA INSANA HUSRI, SH.MH. JAKSA MUDA NIP. 198405022009121001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |