Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. GALANG RAMADHAN Bin SAJUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1109/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG RAMADHAN Bin SAJUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-42/KNG/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

GALANG RAMADHAN Bin SAJUM

 

Tempat/lahir

:

Indramayu

 

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 21 Desember 2000

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Pancakaki RT/RW 009/003, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Tamat/Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 19 April 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 09 Mei 2024 s/d Tanggal 17 Juni 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

  1. Dakwaan  :

                   Bahwa ia Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM bersama-sama dengan Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN (Dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah/Splitzing) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN (Dilakukan penuntutan dalam berkas Terpisah/Splitzing) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 03.00wib Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM bertemu dengan saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN di lapangan volli Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabuaten Indramayu, dimana pada saat itu saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN mengajak GALANG RAMADHAN Bin SAJUM untuk melakukan pencurian pada wilayah Kuningan dan Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM menyetui ajakan tersebut. Kemudian saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi milik Sdr. ADEN dan mengambil 1 (satu) buah plat nomor B 5876 TOS yang terletak di bawah pohon pisang disekitar lapangan volli Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabuaten Indramayu lalu memasangkan plat nomor tersebut pada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor polisi.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 07.00 wib saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN menjemput Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM dirumah terdakwa yang terletak di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario lalu berangkat menuju Kabupaten Kuningan untuk melakukan aksinya. Sekiranya pukul 11.00 wib Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM dan IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN tiba di Kabupaten Kuningan. Kemudian Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM dan saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik saksi korban ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO yang sedang terparkir di Toko Danastockroom yang terletak pinggir jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan lalu Terdakwa menghentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario yang dikendarainya tepat dibelakang 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT lalu Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL turun dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa sambil membawa kunci letter T menuju 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT.
  • Bahwa saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL memasukkan kunci letter T kedalam lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO lalu memutar paksa kunci letter T pada lubang kunci sepeda motor tersebut hingga rusak, kemudian saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL mendorong sepeda motor tersebut sambil menghidupkan sepeda motor merk Honda CRF sedangkan Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM bertugas untuk menjaga situasi sekitar. Ketika saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL berhasil membawa sepeda motor tersebut Terdakwa GALANG RAMADAN Bin SAJUM mengikuti dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario. Tidak berselang lama kemudian Saksi Kotban ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO keluar dari Toko Danastockroom dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT miliknya telah dibawa saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL melihat hal tersebut Saksi ADI NUR HIDAYAT Bin SAJUM berteriak “MALING, MALING” sehingga saksi RIVAN FATURAHMAN Bin ARIS SUSANTO yang sedang melintas di depan toko Danastockroom membantu mengejar Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM dan Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL.
  • Bahwa pada saat itu posisi Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL berada di depan sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik saksi Korban ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO sedangkan Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM berada tepat di belakang saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario. Bahwa Terdawa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM mengeluarkan pistol mainan berwarna silver dari dalam tas yang iya kenakan menggukan tangan kiri sambil mengacungkan pistol mainan tersebut kearah saksi RIVAN FATURAHMAN Bin ARIS SUSANTO yang sedang mengejar Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM. Tidak berselang lama kemudian saksi I WAYAN RIZDA BONAR GUNTARA Bin GEDE KASTU selaku anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor menyenggol sepeda motor yang dikendarai Terdakwa GALANG RAMADHAN Bin SAJUM hingga terjatuh dan Terdakwa langsung diamankan sedangkan Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUL berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi E 6482 YAT milik saksi Korban ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO.
  • Bahwa akibat perbuatan GALANG RAMADHAN Bin SAJUM bersama-sama dengan Saksi IFAN AL FAREZA Bin FAIJUN saksi Korban ADI NUR HIDAYAT Bin RISWANTO mengalami kerugian materil sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

 

 

 

 

 

Kuningan, 24 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199509162018012002

 

 

 

                                                                                                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya