Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. WARDIANA Als BONANG Bin RASJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 912/M.2.23/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIANA Als BONANG Bin RASJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 20/KNG/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama

:

WARDIANA Als BONANG Bin RASJA

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 05 Juli 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kliwon RT 22 RW 04 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN (Dilakukan Penahanan dengan Jenis Penahanan Rutan)

    

 

Penyidik POLRI

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024

 

Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d                                               04 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA pada hari Rabu tanggal              21 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kliwon RT 22 RW 04 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA mengenal Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada tahun 2022 karena pernah satu kamar di Lapas kelas II A Kuningan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal                     20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan dijanjikan upah sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA kemudian menerima tawaran Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB,                Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyampaikan kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA bahwa Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA. Selanjutnya dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi E-2004-YU bertemu dengan                 Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan setelah barang berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik klip bening dilapis menggunakan lakban warna hitam diterima oleh Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dari Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA langsung pulang kerumahnya dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA simpan didalam speaker warna hitam merk NIKO didalam kamar Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk selanjutnya menunggu perintah dari Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi YAKRUM RISKI N, SH dan Saksi RYAN RUKMANA, SH. sedang melakukan patroli di sekitar Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB ditemukan Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kliwon RT 22 RW 04 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket besar sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban warna coklat yang ditemukan dibawah meja didalam kamar Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA didalam speaker merk NIKO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna hitam berikut simcard Simpati nomor 081222135262 yang ditemukan di atas kasur kamar yang dipergunakan Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk berkomunikasi dengan Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) serta 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi E 2004 YU;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 27/13186/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh DEDE ISWANDI selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dengan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening dengan berat kotor 25,38 gram (dua puluh lima koma tiga puluh delapan gram);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 1072/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh  Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,6622 gram diberi nomor barang bukti 0543/2024/OF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0543/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA pada hari Rabu tanggal              21 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Kliwon RT 22 RW 04 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA mengenal Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada tahun 2022 karena pernah satu kamar di Lapas kelas II A Kuningan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal                     20 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan dijanjikan upah sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA kemudian menerima tawaran Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB,                Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyampaikan kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA bahwa Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA. Selanjutnya dengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi E-2004-YU bertemu dengan                 Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan setelah barang berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik klip bening dilapis menggunakan lakban warna hitam diterima oleh Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dari Sdr. BADAR (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA langsung pulang kerumahnya dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA simpan didalam speaker warna hitam merk NIKO didalam kamar Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk selanjutnya menunggu perintah dari Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa berawal pada saat Saksi YAKRUM RISKI N, SH dan Saksi RYAN RUKMANA, SH. sedang melakukan patroli di sekitar Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB ditemukan Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kliwon RT 22 RW 04 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket besar sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban warna coklat yang ditemukan dibawah meja didalam kamar Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA didalam speaker merk NIKO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y22 warna hitam berikut simcard Simpati nomor 081222135262 yang ditemukan di atas kasur kamar yang dipergunakan Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA untuk berkomunikasi dengan Sdr. UGAN ISMAIL (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) serta 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi E 2004 YU;
  • Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 27/13186/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh DEDE ISWANDI selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA dengan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening dengan berat kotor 25,38 gram (dua puluh lima koma tiga puluh delapan gram);
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik                                Nomor Lab : 1072/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh  Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTOSA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik  dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,6622 gram diberi nomor barang bukti 0543/2024/OF

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0543/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa WARDIANA Als BONANG Bin RASJA tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  narkotika golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------

 

 

Kuningan, 20 Mei 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya