Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuningan untuk memanggil pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1906TYW4/4277/06/2019 tanggal 19-06-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90,817,346,- (Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 592.3/311/Ekbang an Sri Rosmiati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 592.3/311/Ekbang an Sri Rosmiati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |