| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama N.AJU yang tercantum dalam BUKU NIKAH dan AKTA KELAHIRAN, KK, KTP dan IJAZAH milik Pemohon, dengan nama AYU SAME RAHAYU yang tercantum dalam SK TASPEN milik Almarhum suami Pemohon adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan adalah N.AJU;
- Memerintahkan salinan penetapan ini disampaikan kepada PT Taspen Cabang Cirebon serta instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|