Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2026/PN Kng Dewi Kurniasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2026/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dewi Kurniasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tahun kelahiran dalam paspor milik Pemohon dengan Nomor C8937392 yang semula Tanggal 08 Agustus Tahun 1983 menjadi Tanggal 08 Agustus Tahun 1978;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk melakukan pencatatan perbaikan Tahun lahir tersebut dalam Paspor dengan Nomor C8937392 milik Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Atau memberikan penetapan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak