Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454/M.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-07/KNG/02/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 16 April 1993

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun I RT/001 RW/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Berijzah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 08 Desember 2023

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 09 Desember 2023 s/d tanggal 28 Desember 2023.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d Tanggal 06 Februari 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d Tanggal 07 Maret 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 27 Ferbruari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli pada Sdr. CING AMBON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Jakarta. Setelah melakukan pemesanan Terdakwa dan Sdr. CING AMBON sepakat untuk melakukan transaksi di daerah Kabupaten Cirebon. Sekiranya pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di  Dusun I RT/002 RW/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan menuju ke Kabupaten Cirebon untuk bertemu Sdr. CING AMBON dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor. Sesampainya di Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Sdr. CING AMBON bertemu di Terminal Harjamukti Kabupaten Cirebon dan pada saat itu Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. CING AMBON dan Sdr. CING AMBON memberi 3 (Tiga) paket Narkotika Janis Sabu dan 1 (satu) Paket narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi Terdakwa kembali ke Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat  Saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO bersama dengan saksi RYAN RUKMANA selaku anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciawigebang dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang memiliki ciri-ciri tertentu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja, setelah mendapatkan informasi saksi wib pada saat  Saksi BAGIYO langsung melakukan penyelidikan. Sekiranya pukul 21.00 wib saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO dan saksi RYAN RUKMANA melihat seseorang dengan ciri-ciri tertentu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor dan berhenti di depan SMPN 4 Ciawigebang yang terletak di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus pelastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat uang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIIVO warna putih tipe V2027 berikut dengan nomor simcard 0857-0302-9566 yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah lebih dari satu kali membeli narkotika jenis sabu dan jenis ganja pada Sdr. CING AMBON diantaranya:
  1. Pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  3. Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari Sdr. CING AMBON digunakan sendiri dan dijual kembali, dimana sebelum diamankan Penyidik Polres Kuningan, Terdakwa hendak menjual narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja kepada Sdr. FIKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor 301/13186/XII/2023 tanggal 09 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan dan ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS selaku pimpinan cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm) dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus klip bening dengan rincian berat sebagai berikut:

  1. Berat kotor 0.30 gram;
  2. Berat kotot 0.37 gram;
  3. Berat kotor 0.44 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:5902/NNF/2023 Tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.6146 gram diberi nomor barang bukti 2833/2023/OF;

  1. 1 (Satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0.2985 gram diberi nomor barang bukti 2934/2023 OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2833/2023/OF

Positif

Metamfetamina

2934/2023/OF

Positif

Ganja

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2833/2023/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika, mengandung Metamfetamina;
  2. 2934/2023/OF,- berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

 

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2833/2023/OF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5339 gram;
  2. 2934/2023/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto 0,1781 gram.

                                   

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

KESATU:

                   Bahwa ia Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli pada Sdr. CING AMBON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Jakarta. Setelah melakukan pemesanan Terdakwa dan Sdr. CING AMBON sepakat untuk melakukan transaksi di daerah Kabupaten Cirebon. Sekiranya pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di  Dusun I RT/002 RW/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan menuju ke Kabupaten Cirebon untuk bertemu Sdr. CING AMBON dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor. Sesampainya di Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Sdr. CING AMBON bertemu di Terminal Harjamukti Kabupaten Cirebon dan pada saat itu Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. CING AMBON dan Sdr. CING AMBON memberi 3 (Tiga) paket Narkotika Janis Sabu dan 1 (satu) Paket narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi Terdakwa kembali ke Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat  Saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO bersama dengan saksi RYAN RUKMANA selaku anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciawigebang dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang memiliki ciri-ciri tertentu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja, setelah mendapatkan informasi saksi wib pada saat  Saksi BAGIYO langsung melakukan penyelidikan. Sekiranya pukul 21.00 wib saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO dan saksi RYAN RUKMANA melihat seseorang dengan ciri-ciri tertentu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor dan berhenti di depan SMPN 4 Ciawigebang yang terletak di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus pelastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat uang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIIVO warna putih tipe V2027 berikut dengan nomor simcard 0857-0302-9566 yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah lebih dari satu kali membeli narkotika jenis sabu dan jenis ganja pada Sdr. CING AMBON diantaranya:
  1. Pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  3. Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari Sdr. CING AMBON digunakan sendiri dan dijual kembali, dimana sebelum diamankan Penyidik Polres Kuningan, Terdakwa hendak menjual narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja kepada Sdr. FIKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor 301/13186/XII/2023 tanggal 09 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan dan ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS selaku pimpinan cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm) dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus klip bening dengan rincian berat sebagai berikut:

  1. Berat kotor 0.30 gram;
  2. Berat kotot 0.37 gram;
  3. Berat kotor 0.44 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:5902/NNF/2023 Tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.6146 gram diberi nomor barang bukti 2833/2023/OF;

  1. 1 (Satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0.2985 gram diberi nomor barang bukti 2934/2023 OF

HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2833/2023/OF

Positif

Metamfetamina

2934/2023/OF

Positif

Ganja

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2833/2023/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika, mengandung Metamfetamina;
  2. 2934/2023/OF,- berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

 

INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2833/2023/OF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5339 gram;
  2. 2934/2023/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto 0,1781 gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara ini. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa memesan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang terdakwa beli pada Sdr. CING AMBON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Jakarta. Setelah melakukan pemesanan Terdakwa dan Sdr. CING AMBON sepakat untuk melakukan transaksi di daerah Kabupaten Cirebon. Sekiranya pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang terletak di  Dusun I RT/002 RW/001 Desa Sukajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan menuju ke Kabupaten Cirebon untuk bertemu Sdr. CING AMBON dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor. Sesampainya di Kabupaten Cirebon Terdakwa dan Sdr. CING AMBON bertemu di Terminal Harjamukti Kabupaten Cirebon dan pada saat itu Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. CING AMBON dan Sdr. CING AMBON memberi 3 (Tiga) paket Narkotika Janis Sabu dan 1 (satu) Paket narkotika Jenis Ganja kepada Terdakwa. Setelah melakukan transaksi Terdakwa kembali ke Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib pada saat  Saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO bersama dengan saksi RYAN RUKMANA selaku anggota Kepolisian Resor Kuningan sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ciawigebang dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat seseorang yang memiliki ciri-ciri tertentu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan jenis ganja, setelah mendapatkan informasi saksi wib pada saat  Saksi BAGIYO langsung melakukan penyelidikan. Sekiranya pukul 21.00 wib saksi BAGIYO PURBO PRASTOWO dan saksi RYAN RUKMANA melihat seseorang dengan ciri-ciri tertentu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa plat nomor dan berhenti di depan SMPN 4 Ciawigebang yang terletak di Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus pelastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat uang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan Terdakwa, serta 1 (satu) unit Handphone merk VIIVO warna putih tipe V2027 berikut dengan nomor simcard 0857-0302-9566 yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa Terdakwa sudah lebih dari satu kali membeli narkotika jenis sabu dan jenis ganja pada Sdr. CING AMBON diantaranya:
  1. Pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Pada hari senin tanggal 17 Juli 2023 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  3. Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  5. Pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang Terdakwa beli dari Sdr. CING AMBON digunakan sendiri dan dijual kembali, dimana sebelum diamankan Penyidik Polres Kuningan, Terdakwa hendak menjual narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja kepada Sdr. FIKI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor 301/13186/XII/2023 tanggal 09 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Kuningan dan ditandatangani oleh ARINNIE ERNESTA V, S.SOS selaku pimpinan cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm) dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

3 (tiga) paket narkotika jenis sabu terbungkus klip bening dengan rincian berat sebagai berikut:

  1. Berat kotor 0.30 gram;
  2. Berat kotot 0.37 gram;
  3. Berat kotor 0.44 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:5902/NNF/2023 Tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ERIS SETIAWAN Bin SUHA SUSANTO (Alm), dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.6146 gram diberi nomor barang bukti 2833/2023/OF;

  1. 1 (Satu) bungkus kertas segel pegadaian berisi:

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0.2985 gram diberi nomor barang bukti 2934/2023 OF

HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2833/2023/OF

Positif

Metamfetamina

2934/2023/OF

Positif

Ganja

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2833/2023/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika, mengandung Metamfetamina;
  2. 2934/2023/OF,- berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2833/2023/OF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5339 gram;
  2. 2934/2023/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan ganja dengan berat netto 0,1781 gram.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Kuningan, 4 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya