Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Kng 1.Pidum Kuningan
1.Pidum Kuningan
2.AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
2.AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
2.AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
MOH. IIS ISKANDAR Als BOIS Bin PULUNG JAENI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-561/M.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pidum Kuningan
2Pidum Kuningan
3AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
4AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
5AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IIS ISKANDAR Als BOIS Bin PULUNG JAENI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-09/KNG/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 22 April 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Blok Pahing RT 003 RW 003 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                18 Januari 2024 sampai dengan                              06 Februari 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            07 November 2023 sampai dengan tanggal                           17 Maret 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           14 Maret 2024 sampai dengan tanggal                02 April 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

     Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan hari Kamis tanggal                       18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan di depan Kantor Jasa Pengiriman TIKI Jl. Brigjen Darsono Nomor 10 Kavling 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI memesan psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan pembayaran melalui sistem transfer sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari pemesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mentransfer sejumlah Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketika paket obat-obatan tersebut diterima oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali memesan obat psikotropika jenis alprazolam 1mg sebanyak 30 (tiga puluh) Butir dengan harga Rp.450.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan 300 (tiga ratus) butir obat jenis tramadol;
  • Bahwa oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI obat Psikotropika jenis Alprazolam 1mg tersebut dijual dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per lempeng berisikan sepuluh butir, sehingga Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan sepuluh butir untuk obat psikotroipika jenis Alprazolam 1mg dan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah berhasil menjual psikotropika dan obat-obatan tersebut kepada rekan-rekannya;
  • Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah memesan obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2023 dan awal mula Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI bisa mendapatkan obat obatan terlarang melalui grup facebook yang bernama “Grup obat penenang x” kemudian Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI berkomunikasi dengan akun yang bernama “Disya Tmd” dengan menghubungi nomor kontak 0888 0942 7182 yang dicantumkan di akun profile facebook;
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Cilimus anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli psikotropika dan obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dan ditemukan  14 (empat belas) Butir obat Psikotropika yang diduga Jenis Alprazolam 1mg yang disimpan didalam tas slempang yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan dan 100 (Seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan didalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan;
  • Selanjutnya pada hari kamis tangal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat didepan kantor TIKI yang beralamatkan di Jl.Brigjen Darsono Nomor 10 Kav. 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon diamankan kembali 1 (satu) buah paketan pesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir obat psikotropika yang jenis Alprazolam 1mg dan 306 (tiga ratus enam) butir obat jenis Tramadol;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 0529/NPF/2024 tanggal              12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, ST yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip bertuliskan “Mersi Alprazolam 1mg” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7430 gram diberi nomor barang bukti 0265/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam;
  • terdaftar daam Golongan IV Nomor Urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam lampiran Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
  • Bahwa “Alprazolam” yang dimiliki atau disimpan oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI  tersebut tidak memiliki ijin untuk menyimpan dan juga bukan digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika                   Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan hari Kamis tanggal                       18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan di depan Kantor Jasa Pengiriman TIKI Jl. Brigjen Darsono Nomor 10 Kavling 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI memesan psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg sebanyak 40 (empat puluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran melalui sistem transfer sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari pemesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mentransfer sejumlah Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketika paket obat-obatan tersebut diterima oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali memesan obat psikotropika jenis alprazolam 1mg sebanyak 30 (tiga puluh) Butir dan 300 (tiga ratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan ongkir Rp.25.000,- dengan total seluruhnya sebesar Rp.1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang baru dibayarkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui pembayaran Alfamart;
  • Bahwa oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI obat sediaan farmasi yang jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) sampai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan  sepuluh butir, sehingga Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) sampai Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah berhasil menjual psikotropika dan obat-obatan tersebut kepada rekan-rekannya;
  • Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah memesan obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2023 dan awal mula Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI bisa mendapatkan obat obatan terlarang melalui grup facebook yang bernama “Grup obat penenang x” kemudian Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI berkomunikasi dengan akun yang bernama “Disya Tmd” dengan menghubungi nomor kontak 0888 0942 7182 yang dicantumkan di akun profile facebook;
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Cilimus anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli psikotropika dan obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dan ditemukan  14 (empat belas) Butir obat Psikotropika yang diduga Jenis Alprazolam 1mg yang disimpan didalam tas slempang yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan dan 100 (Seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan didalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan;
  • Selanjutnya pada hari kamis tangal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat didepan kantor TIKI yang beralamatkan di Jl.Brigjen Darsono Nomor 10 Kav. 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon diamankan kembali 1 (satu) buah paketan pesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI JAENI yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir obat psikotropika yang jenis Alprazolam 1mg dan 306 (tiga ratus enam) butir obat jenis Tramadol;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 0529/NPF/2024 tanggal              12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, ST yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6230 gram diberi nomor barang bukti 0266/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mengetahui bahwa Tramadol HCI adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan hari Kamis tanggal                       18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan di depan Kantor Jasa Pengiriman TIKI Jl. Brigjen Darsono Nomor 10 Kavling 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI memesan psikotropika jenis Alprazolam 1 Mg sebanyak 40 (empat puluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan pembayaran melalui sistem transfer sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari pemesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mentransfer sejumlah Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ketika paket obat-obatan tersebut diterima oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI kembali memesan obat psikotropika jenis alprazolam 1mg sebanyak 30 (tiga puluh) Butir dan 300 (tiga ratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan ongkir Rp.25.000,- dengan total seluruhnya sebesar Rp.1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang baru dibayarkan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui pembayaran Alfamart;
  • Bahwa oleh Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI obat sediaan farmasi yang jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) sampai Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan  sepuluh butir, sehingga Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) sampai Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir dan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah berhasil menjual psikotropika dan obat-obatan tersebut kepada rekan-rekannya;
  • Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI telah memesan obat-obatan tersebut sejak bulan Desember 2023 dan awal mula Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI bisa mendapatkan obat obatan terlarang melalui grup facebook yang bernama “Grup obat penenang x” kemudian Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI berkomunikasi dengan akun yang bernama “Disya Tmd” dengan menghubungi nomor kontak 0888 0942 7182 yang dicantumkan di akun profile facebook;
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Cilimus anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli psikotropika dan obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI dan ditemukan  14 (empat belas) Butir obat Psikotropika yang diduga Jenis Alprazolam 1mg yang disimpan didalam tas slempang yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan dan 100 (Seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan didalam bagasi sepeda motor Yamaha Fino yang sedang Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI gunakan;
  • Selanjutnya pada hari kamis tangal 18 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat didepan kantor TIKI yang beralamatkan di Jl.Brigjen Darsono Nomor 10 Kav. 03 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon diamankan kembali 1 (satu) buah paketan pesanan Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir obat psikotropika yang jenis Alprazolam 1mg dan 306 (tiga ratus enam) butir obat jenis Tramadol;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 0529/NPF/2024 tanggal              12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, ST yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6230 gram diberi nomor barang bukti 0266/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI mengetahui bahwa Tramadol HCI adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa MOH IIS ISKANDAR Als BOIS Bin (Alm) PULUNG JAENI tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17                  Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                         Kuningan, 19 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                            Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya