Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-54/KNG/08/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
ANDRIAN Bin DOMIRI;
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 06 Desember 1994;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Maja 02, RT. 002/ RW. 002, Desa Sidamulya, Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat Berijazah)
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024;
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024;
|
III. D A K W A A N :
----------Bahwa Terdakwa ANDRIAN Bin DOMIRI, pada hari Rabu tanggal 12 Juni tahun 2024 sekitar pukul 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di area halaman parkir mobil SMP Negeri 1 Cigandamekar yang beralamat di Jalan Desa Koreak Nomor 43 Dusun III, RT. 008/ RW. 003, Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan
diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.40 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Juviter MX New bewarna hitam tahun 2014 dengan Nomor Polisi E 4417 BP melintas di depan SMP Negeri 1 Cigandamekar Desa Koreak Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan dari depan sekolah Terdakwa melihat Anak Korban RASYA JULIANDANI Bin JUANI yang sedang duduk sendirian sambil bermain handphone di area parkir mobil SMP Negeri 1 Cigandamekar dengan situasi yang pada saat itu sepi dan hanya ada ada Anak Korban, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam area parkir mobil SMP Negeri 1 Cigandamekar dan memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya, lalu Terdakwa menghampiri Anak Korban RASYA JULIANDANI Bin JUANI yang sedang duduk sambil bermain handphone, selanjutnya Terdakwa mendekati Anak Korban dan memiting leher Anak Korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya sambil berbicara “kadieukeun hape na (kesinikan handphonenya)”, kemudian Anak Korban tetap memegang handphone tersebut sehingga Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengambil paksa 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 berwarna mystery blue dengan nomor IMEI I: 865116057988519, IMEI II: 865116057988501, dan dengan nomor terpasang 083895095382 yang sedang dipegang oleh Anak Korban, kemudian ketika Anak Korban memberontak, Terdakwa mendorong Anak Korban hingga terjatuh ke tanah dan mengalami luka lecet di bagian kaki kiri betis, telapak kaki dan punggung kaki yang disebabkan oleh trauma tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Nomor: 182.2/534/RM tanggal 28 Juni 2024 yang diperika oleh dr. Syamsiatul Ma’rifah, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 tersebut, lalu Anak Korban berupaya untuk mengejar Terdakwa namun tidak berhasil. Selanjutnya Terdakwa mencabut simcard 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 milik Anak Korban lalu membuangnya di jalan, kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 milik Anak Korban tersebut.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 berwarna mystery blue berikut simcardnya tanpa seizin pemiliknya yaitu Anak Korban.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 3/32 berwarna mystery blue milik Anak Korban tersebut yaitu untuk dijual agar Terdakwa mendapatkan uang untuk membayar utang.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Anak Korban RASYA JULIANDANI Bin JUANI mengalami luka serta kerugian materiil sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa ANDRIAN Bin DOMIRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.—————————————
Kuningan, 12 Agustus 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIDWAN FIRMANSYAH, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940401 201902 1 004
|