Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira Jam 15.00 Wib telah terjadi tindak pidana ringan menjual minuman beralkohol, awal mula kejadian anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Kuningan mendapatkan laporan dari Masyarakat adanya jual beli minuman beralkohol di warung Kopi yang beralamat Jalan Kedungarum Kec. Kningan Kabupaten Kuningan dan didapat2 (dua) botol miras jenis kawa-kaa dan 5 (lima) botol Miras jenis Arak Orang Tua yang disimpan di Jok Motor dan dibungkus plastik hitam yang kekuasanya dimiliki Sdr. Cane Sihombing Bin Manulitua Sihombing (Alm) |