Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Kng RUDI O'ANG RAMDANI JURIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUDI O'ANG RAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desi Irdiansih, SH.RUDI O'ANG RAMDANI
Tergugat
NoNama
1JURIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.284.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan sah surat perjanjian usaha modal bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan pada tanggal 11 Januari 2021 dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
  3. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.284.000.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah)  yang terdiri dari:
  1. Uang investasi sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah),
  2. Kekurangan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 935.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan
  3. Uang paksa (dwangsom) denda kelalaian pembayaran sebesar Rp. 2.049.000.000 (dua milyar empat puluh Sembilan juta rupiah)
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang diderita kepada PENGGUGAT untuk biaya operasional penanganan perkara sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda milik TERGUGAT berupa:
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01314 Luas 330m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01318 Luas 357 m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
    3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00468 Luas 2499 m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pada ni.

 

SUBSUDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak