| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah surat perjanjian usaha modal bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di bawah tangan pada tanggal 11 Januari 2021 dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayarkan uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.284.000.000,00 (empat milyar dua ratus delapan puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari:
- Uang investasi sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah),
- Kekurangan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 935.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan
- Uang paksa (dwangsom) denda kelalaian pembayaran sebesar Rp. 2.049.000.000 (dua milyar empat puluh Sembilan juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang diderita kepada PENGGUGAT untuk biaya operasional penanganan perkara sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda milik TERGUGAT berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01314 Luas 330m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01318 Luas 357 m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00468 Luas 2499 m2 sebuah Tanah Darat atas nama H. Mohammad Tavip Anwar di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pada ni.
SUBSUDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|