Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. M FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-552/M.2.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIN SUHERMANM FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan Agung RI Vector logo Full Color.png

 
  Kejaksaan Agung RI Vector logo Full Color.png

 

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                   KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

                      KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511

Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

     Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P. 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                          

 

               S U R A T    -   D A K W A A N

                 NOMOR REG. PERKARA : PDM-19 /KNG/03/2024

 

 

 

I.    Terdakwa :

Nama                                                       :  M. FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID

Tempat Lahir                                            :  Cirebon         

Umur / Tanggal Lahir                               :  20 Tahun /01 Mei 2003

Jenis Kelamin                                          :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan            :  Indonesia

       Tempat Tinggal                                        : Dusun Pon Rt. 013 Rw. 004 Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Agama                                                     :  Islam

Pekerjaan                                                 :  Buruh

Pendidikan                                               :  SMP (Tamat)

 

II.   PENAHANAN  :

 Penyidik                                                    : Tidak dilakukan Penahanan

 Penuntut Umum                                        :  Sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 06 April 2024

                                                                    

 

III. DAKWAAN :

     

--------- Bahwa ia terdakwa M. FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID  pada hari Senin  tanggal 25 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember di tahun 2023 bertempat di Jalan Baru Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan korban luka berat , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 pukul 07.00 WIB  saksi korban sdr. EMPU SAPRUDIN  sedang bekerja sebagai buruh bangunan untuk proyek pembuatan saluran air di Jalan baru Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, tidak lama kemudian  datang Kendaraan Mitsubishi L300 dari toko material yang mengirim barang material untuk proyek, berhenti di bahu jalan sebelah kiri atau Barat menghadap keutara  untuk menurunkan barang diatas Kendaraan Mitsubishi L300 material tersebut dari arah belakang Kendaraan Mitsubishi L300.
  • Bahwa pada pukul 07.30 Wib terdakwa M. FURKON FIRMANULLAH Bin WAHID  berangkat  dari Pasar Cilimus dengan menggendarai Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat nomor menuju Rumah Makan Sederhana di daerah Wanayasa Cirebon untuk mengantarkan pesanan sayuran yang dimasukkan kedalam  karung dengan posisi karung disimpan di depan jok depan kemudi  melaju dengan kecepatan 80 km/jam, ketika terdakwa sampai di jalan Baru tepatnya di Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan kondisi jalanan yang menurun dan menikung ke kanan tiba-tiba terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi berusaha membetulkan posisi karung sayuran yang disimpan di depan jok  dengan menggunakan tangan kiri terdakwa tanpa melihat pandangan didepannya, karena terdakwa keget dan panik karena Sepeda motor yang dikendarai terdakwa tidak terkendali melaju dengan kecepatan tinggi  dengan  posisi terlalu mepet ke pinggir jalan sebelah kiri (bahu jalan saebelah kiri)  kemudian Sepeda motor Honda Supra warna hitam yang dikendarai terdakwa  tersebut menabrak  saksi korban sdr. EMPU SAPRUDIN  ketika itu sedang menurunkan barang material dari Kendaraan Mitsubishi L300 kemudian  saksi korban sdr. EMPU SAPRUDIN  terjatuh dan tertimpa  Sepeda motor  yang dikendarai oleh terdakwa hingga saksi korban EMPU SAPRUDIN mengalami luka-luka patah tulang dibagian kaki kiri  kemudian dibawa ke RSU Linggajati Kuningan dan dirujuk ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk penanganan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika terdakwa mengendarai sepeda motor kurang konsentrasi,kurang hati-hati dan kurang antisipasi sementara kondisi ban belakang sepeda motor itu sudah tidak layak  (Gundul/habis masa pakai), rem bagian depan dan belakang sudah aus  sehingga    terjadilan kecelakaan itu.
  • Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 022/Ver. RSUD-GJ/II/2024 tanggal 22 Februri 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Preodita Agradi, SpOT selaku Dokter  pada Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon, yang menerangkan bahwa korban  EMPU SAPRUDIN   telah diperiksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. Hasil Pemeriksaan:
  1. Kesadaran : sadar penuh, dengan nilai lima belas dari skala lima belas
  2. Tekanan darah: seratus Sembilan belas perdelapan puluh millimeter air raksa
  3. Nadi: seratus dua belas kali permenit
  4. Pernapasan: dua puluh dua kali per menit
  5. Suhu : tiga puluh enam koma lima derajad celcius
  6. Kepala: tidak tampak kelainan
  7. Lehar; tidak tampak kelainan
  8. Dada; tidak tampak kelainan
  9. Paru-paru dan jantung: tidak tampak kelainan
  10. Perut : tidak tampak kelainan
  11. Punggung : tidak tampak kelainan
  12. Kelainan; Pada kaki kiri, tampak terpasang bidai
  1. Penatalaksanaan

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di instlasi gawat darurat pasien dikonsultasikan kepada dokter spesialis ortopedi dan traumatology, dengan saran pemeiksaan rontgen ulang pergelangan kaki kiri, dan rencana pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal di ruang operasi. Pasien lalu dipindahkan ke ruang perawatan

Pasien dikonsultasikan kepada Dokter Spesialis Anastesi untuk persiapan tindakan operasi.dengan jawaban setuju untuk dilakukan tindakan operasi.

Pada tanggal dua puluh tujuh Desember duaribu dua puluh tiga, dilakukan operasi untuk pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal pada tulang yang patah. Pada saat operasi ditemukan luka terbuka pada ergelangan kaki kiri, pada garis tengah depan, ukuran tujuh kali tiga centimeter, dasar jaringan otot dan tulang yang patah, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdaat jembatan jaringan, warna merah, serta tampak tulang kering bagian bawah dan tulang betis bagian bawah patah. Setelah selesai dilakukan operasi, pasien kembali dirawat di ruang perawatan.

Pada tanggal dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis paru, dengan jawaban terapi antibiotiksesuai dokter specialis Ortopedi dan Traumatologi, pemberian obat untuk membuka saluran pernapasan (ventolin) dan obat untuk mnegurangi pembengkakan di paru (flexotide), pemberian obat anti peradangan, dan pemberian obat penahan rasa nyeri (kodein)

Pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien diperbolehkan pulang, dengan saran untuk control ke Poliklinik Ortopedi dan Traumatologi RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

 

  1. KESIMPULAN

Dari hasil pemeriksaan fisik, terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka terbuka pada pergelangan kaki kiri, serta patah tulang kering kiri dan tulang betis kiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di instalasi gawat darurat, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis Ortopedi dan Traumatologi, dengan saran pemeriksaan rotgen ulang pergelangan kaki kiri, dan rencana pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal di ruang operasi. Pasien lalu dipindahkan ke ruang perawatan.

Pasien dikonsultasikan kepada Dokter Spesialis Anastesi untuk persiapan tindakan operasi.dengan jawaban setuju untuk dilakukan tindakan operasi.

Pada tanggal dua puluh tujuh Desember duaribu dua puluh tiga, dilakukan operasi untuk pembersihan luka dan pemasangan fiksasi internal pada tulang yang patah. Pada saat operasi ditemukan luka terbuka pada ergelangan kaki kiri, pada garis tengah depan, ukuran tujuh kali tiga centimeter, dasar jaringan otot dan tulang yang patah, tepi tidak rata, sudut tumpul, terdaat jembatan jaringan, warna merah, serta tampak tulang kering bagian bawah dan tulang betis bagian bawah patah. Setelah selesai dilakukan operasi, pasien kembali dirawat di ruang perawatan.

Pada tanggal dua puluh delapan Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien dikonsultasikan kepada Dokter Specialis paru, dengan jawaban terapi antibiotiksesuai dokter specialis Ortopedi dan Traumatologi, pemberian obat untuk membuka saluran pernapasan (ventolin) dan obat untuk mnegurangi pembengkakan di paru (flexotide), pemberian obat anti peradangan, dan pemberian obat penahan rasa nyeri (kodein)

Pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga, pasien diperbolehkan pulang, dengan saran untuk control ke Poliklinik Ortopedi dan Traumatologi RSD Gunung Jati Kota Cirebon

 

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

 

 

     Kuningan, 18 Maret 2024

 

            PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                        ANGGA INSANA HUSRI, SH.MH.

       JAKSA MUDA NIP. 198405022009121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya