Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. ULUS TANI Bin MISKAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1409/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULUS TANI Bin MISKAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT – DAKWAAN

No.Reg.Perk.PDM-47/KNG/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ULUS TANI Bin MISKAD

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur / Tanggal lahir

:

25 Tahun / 12 Juni 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat

:

Blok III RT.010/RW.005 Desa Lemahtamba Kec. Panguragan Kab. Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat sampai kelas 3)

 

  1. P E N A H A N A N : (RUTAN)

Rutan Polres Kuningan

- Penangkapan                  : Tanggal 27 Mei 2024;

- Penyidik                          : Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024;

- Perpanjangan PU           : Sejak tanggal 17 Juni 2024 s/d tanggal 26 Juli 2024;

- Perpanjangan PN           : -

- Jaksa Penuntut Umum   : Sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024;

 

  1. D A K W A A N 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di sekitaran warung empal gentong H. APUD Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD ditahan di Kantor Kepolisian Resort Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Sumber sehingga Pengadilan Negeri Kuningan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD sebagai berikut:---

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tangal 26 mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib pada saat Terdakwa ULUS TANI Bin Miskad sedang berada dirumahnya, melihat postingan facebook pada akun yang bernama “ANGGA EKALANA”, yang diketahui pemilik akun facebook “ANGGA EKALANA” yakni bernama Saksi DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA yang memposting 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra E-5448-YWA tahun 1997 warna hitam No. Rangka MH1KEVF17VK135487 Nosin : KEVFE1138668 dengan Caption “DIJUAL BUTUH SS YP” (DIJUAL BUTUH SURAT SURAT KOSONG) di grup Facebook namun Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD lupa nama grup facebook tersebut, setelah melihat postingan tersebut Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD merasa tertarik dan langsung menawar harga dengan harga sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) serta menanyakan lokasi keberadaan sepeda motor tersebut melalui dan/atau mengirimkan pesan Inbox ke akun “ANGGA EKALANA”, lalu Akun “ANGGA EKALANA” menjawab/merespon Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD bahwa sepeda motor tersebut berada di daerah Sumber, Kabupaten Cirebon, setelah melakukan negosiasi tawar-menawar antara Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD dengan akun “ANGGA EKALANA” maka keduanya saling sepakat untuk melakukan transaksi di tempat (COD) yang dilakukan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib di daerah dekat warung empal gentong H. APUD yang berada di daerah Plered Kabupaten Cirebon, kemudian setelah Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD bertemu dengan Saksi DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA, Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD mengecek sepeda motor yang akan dibeli tersebut bertanya kepada Saksi DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA “ini motor aman ga?” kemudian Saksi DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA dan kunci kontak sepeda motor dalam keadaan rusak (dol) serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa Kwitansi, STNK, BPKB dan lain sebagainya, sesudah dilakukan pengecekan maka disepakati harga sepeda motor tersebut menjadi sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) setelah transaksi berhasil Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD membawa pulang sepeda motor merk Honda Supra E-5448-YWA tahun 1997 warna hitam hasil pembeliannya tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD memposting 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra E-5448-YWA tahun 1997 warna hitam menggunakan akun Facebook “BOS COD” (yang merupakan akun facebook khusus berjualan milik Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD) di market place facebook dengan caption “HONDA SUPRA SS YP MESIN ADEM NO LITIK NO NGEBUL Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).” Kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib ada yang mengomentari postingan Terdakwa di market place facebook yang menanyakan lokasi sepeda motor tersebut. Setelah itu antara Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD dengan calon pembeli tersebut pindah chat ke whatsapp, setelah sepakat terhadap harga yang ditawarkan kemudian calon pembeli menanyakan Lokasi transaksi di tempat (COD)  sepeda motor tersebut. Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD meminta agar datang kerumahnya saja di Desa Lemah tamba Kec. Panguragan. Setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib calon pembeli tersebut sebanyak 2 (dua) orang datang ke rumah Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD dan menanyakan sepeda motor tersebut, kemudian datang lagi sebanyak 4 (empat) orang yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Pasawahan dan menjelaskan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra E-5448-YWA tahun 1997 warna hitam tersebut merupakan sepeda motor hasil curian.
  • Bahwa tindakan/perbuatan Terdakwa ULUS TANI Bin MISKAD telah merugikan Saksi Korban SURWA Bin MASRAN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DISKOPDAGPERIN Kabupaten Kuningan Nomor: 500.2/1291/Perdag tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Trisman Supriatna, S.Pd.,M.Pd. selaku Kepala Dinas DISKOPDAGPERIN yang pada pokoknya menerangkan harga Motor Honda Supra Tahun 1997 Warna Hitam dengan harga wajar/taksiran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Atas kejadian tersebut Tedakwa ULUS TANI Bin MISKAD berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan.

-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke (1) KUHP-

 

                                                                                                Kuningan, 31 Juli 2024

                       Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                                                                                           

 

      ANGGA INSANA HUSRI, S.H.,M.H

          Jaksa Muda NIP.19840502 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya