Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. JAKA INDRA Bin NASUHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-452/M.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA INDRA Bin NASUHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-06/KNG/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

JAKA INDRA Bin NASUHI

 

Tempat/lahir

:

Tasikmalaya

 

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun / 08 Maret 1998

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Puhun RT/RW 02/01, Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 17 November 2023

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 17 November 2023 s/d tanggal 06 Desember 2023.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 07 Desember 2023 s/d Tanggal 15 Januari 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d Tanggal 14 Februari 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 26 Februari 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024

 

  1. Dakwaan  :

KESATU:

                   Bahwa ia Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 09.00 wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pemesanan pada aplikasi belanja daring Tokopedia tepatnya di toko DROPSQUARE berupa obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan obat jenis Riklona2mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total belanja keseluruhan sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah). Sekiranya pukul 10.05 Wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pembayaran atas pesanan tersebut melalui akun Gopay miliknya. Dimana saat melakukan pemesanan Terdakwa menggunakan akun Tokopedia atas nama saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN yang merupakan kekasih dari Terdakwa dan paket tersebut ditujukan ke alamat Dusun Tarikolot RT/RW 04/02 Babakanmulya (warung ibu kudel) Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN untuk menemani Terdakwa mengambil paket pada Gudang ekspedisi JNT yang terletak di Sukamulya Kecamatan Cigugur. Bahwa pada hari yang sama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan  menerima informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan peredaran obat-obatan tanpa izin, setelah menerima informasi tersebut Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.30 di pinggir Jalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, tidak berselang lama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU  melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan sedang melintas diJalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nomor polisi E 3831 YH sedang berboncengan dengan saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN. Diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan adalah Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kardus yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika yang diduga jenis Riclona 2mg dan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan  di dalam dashboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Terdakwa, kemudian ditemukan 2 (dua) butir obat jenis Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana training yang dikenakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 5623/NOF/2023 Tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan DANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan RIKLONA berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9590 gram diberi nomor barang bukti 2700/2023/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6650 gramm diberi nomor barang bukti 2701/2023/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2700/2023/OF

Klomazepam

2701/2023/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2700/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  2. 2701/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan oobat jenis Tramadol.

 

            INTERPRETASI

  1. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2700/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7631 gram.
  2. 2701/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3985 gram.

 

  • Bahwa obat psikotropika jenis Riklona 2mg tidak boleh dipergunakan, dimiliki, disimpan atau dikuasai oleh Masyarakat umum tanpa dilengkapi surat keterangan dokter. Obat Psikotropika jenis Riklona 2 mg hanya tersedia ditempat-tempat khusus seperti Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang sudah mendapat izin dari Dinas Kesehatan dan pihak yang berwenang memberikan izin.

 

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

DAN

 

 

 

KEDUA

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 09.00 wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pemesanan pada aplikasi belanja daring Tokopedia tepatnya di toko DROPSQUARE berupa obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan obat jenis Riklona2mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total belanja keseluruhan sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah). Sekiranya pukul 10.05 Wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pembayaran atas pesanan tersebut melalui akun Gopay miliknya. Dimana saat melakukan pemesanan Terdakwa menggunakan akun Tokopedia atas nama saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN yang merupakan kekasih dari Terdakwa dan paket tersebut ditujukan ke alamat Dusun Tarikolot RT/RW 04/02 Babakanmulya (warung ibu kudel) Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN untuk menemani Terdakwa mengambil paket pada Gudang ekspedisi JNT yang terletak di Sukamulya Kecamatan Cigugur. Bahwa pada hari yang sama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan  menerima informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan peredaran obat-obatan tanpa izin, setelah menerima informasi tersebut Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.30 di pinggir Jalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, tidak berselang lama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU  melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan sedang melintas diJalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nomor polisi E 3831 YH sedang berboncengan dengan saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN. Diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan adalah Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kardus yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika yang diduga jenis Riclona 2mg dan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan  di dalam dashboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Terdakwa, kemudian ditemukan 2 (dua) butir obat jenis Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana training yang dikenakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa sudah membeli obat jenis Tramadol pada Tokopedia pada toko DROPSQUARE sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) kali. Bahwa selain menggunakan obat jenis Tramadol untuk diri sendiri, Terdakwa juga menjual obat jenis tramadol tersebut kepada beberapa orang diantaranya Sdr. IMAN alias KUTUY (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr DEDE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang). adapun cara terdakwa melakukan penjualan adalah dengan cara menerima pesanan melalui Whatsapp  kemudian dilakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan menentukan tempat untuk bertemu dengan calon pembeli. Bahwa Terdakwa telah membeli obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus empat puluh delapan) butir dan laku terjual sebanyak 148 (seratus empat puluh delapan butir) dari penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dimana Terdakwa menjual obat jenis Riklona 2 mg dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh llima ribu rupiah) perbutir sedangkan untuk obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir dan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perlempeng/Strip.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 5623/NOF/2023 Tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan DANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan RIKLONA berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9590 gram diberi nomor barang bukti 2700/2023/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6650 gramm diberi nomor barang bukti 2701/2023/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2700/2023/OF

Klomazepam

2701/2023/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2700/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  2. 2701/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan oobat jenis Tramadol.

 

            INTERPRETASI

  1. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2700/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7631 gram.
  2. 2701/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3985 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023. Bertempat di Jln. Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkara ini. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekiranya pukul 09.00 wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pemesanan pada aplikasi belanja daring Tokopedia tepatnya di toko DROPSQUARE berupa obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan obat jenis Riklona2mg sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos kirim sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total belanja keseluruhan sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah). Sekiranya pukul 10.05 Wib Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI melakukan pembayaran atas pesanan tersebut melalui akun Gopay miliknya. Dimana saat melakukan pemesanan Terdakwa menggunakan akun Tokopedia atas nama saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN yang merupakan kekasih dari Terdakwa dan paket tersebut ditujukan ke alamat Dusun Tarikolot RT/RW 04/02 Babakanmulya (warung ibu kudel) Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengajak saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN untuk menemani Terdakwa mengambil paket pada Gudang ekspedisi JNT yang terletak di Sukamulya Kecamatan Cigugur. Bahwa pada hari yang sama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan  menerima informasi bahwa ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika dan peredaran obat-obatan tanpa izin, setelah menerima informasi tersebut Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 09.30 di pinggir Jalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, tidak berselang lama Saksi HENGGAR ADE PRASETIYA dan saksi IKBAL PANGESTU  melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan sedang melintas diJalan Raya Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru hitam dengan nomor polisi E 3831 YH sedang berboncengan dengan saksi ZAHWA PUTRI AULIA Binti FRIETS JOHAN. Diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan adalah Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa JAKA INDRA Bin NASUHI  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kardus yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat Psikotropika yang diduga jenis Riclona 2mg dan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol yang disimpan  di dalam dashboard sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Terdakwa, kemudian ditemukan 2 (dua) butir obat jenis Tramadol beserta uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan pada saku celana training yang dikenakan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 5623/NOF/2023 Tanggal 14 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan DANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan RIKLONA berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo MF berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9590 gram diberi nomor barang bukti 2700/2023/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6650 gramm diberi nomor barang bukti 2701/2023/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

2700/2023/OF

Klomazepam

2701/2023/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 2700/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  2. 2701/2023/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan oobat jenis Tramadol.

 

            INTERPRETASI

  1. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 2700/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7631 gram.
  2. 2701/2023/OF,- berupa 9 (Sembilan) tablet wara putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3985 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Kuningan, 5 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya