Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Kng 1.AISHA RAYYAN, S.H
1.AISHA RAYYAN, S.H
2.AISHA RAYYAN, S.H
3.PIDUM KUNINGAN
REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1848/M.2.23/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA RAYYAN, S.H
2AISHA RAYYAN, S.H
3AISHA RAYYAN, S.H
4PIDUM KUNINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Jawa Barat

Telp. (0232) 871881 – Fax (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”           

P-29

       

                                                  

S U R A T    D A K W A A N    

No. Reg. Perk. : PDM-46/KNG/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 01 Januari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pahing RT 006 RW 002, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

b.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penangkapan oleh Penyidik

:

Pada tanggal 18 Juli 2024.

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024.

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

            Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sedang berada kosan yang beralamat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI untuk menjual obat jenis tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga senilai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang mana nantinya saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI akan memberikan Terdakwa upah/komisi senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila obat jenis tramadol tersebut terjual habis sehingga Terdakwa menerima tawaran dari saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI dan memasukan obat tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir kedalam tas selempang miliknya. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat jenis tramadol dengan harga senilai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama sdr SEPUR (DPO) namun pada saat itu sdr SEPUR (DPO) baru mempunyai uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga sdr SEPUR (DPO) masih mempunyai hutang senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa baru menerima uang pembelian obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dari sdr SEPUR (DPO) setelah itu sdr SEPUR (DPO) pergi. Selanjutnya uang hasil penjualan obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa berikan kepada saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI secara tunai lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuningan yang sedang melakukan penyelidikan, kemudian pihak kepolisian tersebut meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan memanggil saksi DIANA LATIFAH Binti ODANG untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang kebetulan sedang berada di sekitaran kosan tersebut lalu pada saat dilakukan penggeledahan kosan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna Silver berikut kartu sim Tri dengan nomor whatsapp 0895-3864-93784 milik Terdakwa yang berada di lantai, obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir yang berada didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa, serta barang bukti milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE XR warna merah berikut nomor whatsapp 0895-0752-3050 dan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) butir yang berada di lantai. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa diimingi keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila 200 (dua ratus) butir tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI terjual habis;

          Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang  apoteker dan tidak mempunyai  ijin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berijin dan apotek serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No 889 tahun 2011;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.    

Atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

          Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sedang berada kosan yang beralamat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI untuk menjual obat jenis tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga senilai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang mana nantinya saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI akan memberikan Terdakwa upah/komisi senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila obat jenis tramadol tersebut terjual habis sehingga Terdakwa menerima tawaran dari saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI dan memasukan obat tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir kedalam tas selempang miliknya. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat jenis tramadol dengan harga senilai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama sdr SEPUR (DPO) namun pada saat itu sdr SEPUR (DPO) baru mempunyai uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga sdr SEPUR (DPO) masih mempunyai hutang senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa baru menerima uang pembelian obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dari sdr SEPUR (DPO) setelah itu sdr SEPUR (DPO) pergi. Selanjutnya uang hasil penjualan obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa berikan kepada saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI secara tunai lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuningan yang sedang melakukan penyelidikan, kemudian pihak kepolisian tersebut meminta ijin untuk melakukan penggeledahan dengan memanggil saksi DIANA LATIFAH Binti ODANG untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang kebetulan sedang berada di sekitaran kosan tersebut lalu pada saat dilakukan penggeledahan kosan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna Silver berikut kartu sim Tri dengan nomor whatsapp 0895-3864-93784 milik Terdakwa yang berada di lantai, obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir yang berada didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa, serta barang bukti milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE XR warna merah berikut nomor whatsapp 0895-0752-3050 dan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) butir yang berada di lantai. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 3612/NOF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana 

Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 1749/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa diimingi keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila 200 (dua ratus) butir tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI terjual habis;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat 1 Jo Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa REZA MILLENIADI RAHMAN Bin SUHIRNA pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

            Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sedang berada kosan yang beralamat di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa disuruh oleh saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI untuk menjual obat jenis tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga senilai Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang mana nantinya saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI akan memberikan Terdakwa upah/komisi senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) apabila obat jenis tramadol tersebut terjual habis sehingga Terdakwa menerima tawaran dari saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI dan memasukan obat tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir kedalam tas selempang miliknya. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir obat jenis tramadol dengan harga senilai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang bernama sdr SEPUR (DPO) namun pada saat itu sdr SEPUR (DPO) baru mempunyai uang senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga sdr SEPUR (DPO) masih mempunyai hutang senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa baru menerima uang pembelian obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai dari sdr SEPUR (DPO) setelah itu sdr SEPUR (DPO) pergi. Selanjutnya uang hasil penjualan obat senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa berikan kepada saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI secara tunai lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dari Pihak Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kuningan yang sedang melakukan penyelidikan, kemudian pihak kepolisian tersebut meminta ijin untuk 

melakukan penggeledahan dengan memanggil saksi DIANA LATIFAH Binti ODANG untuk menyaksikan jalannya penggeledahan yang kebetulan sedang berada di sekitaran kosan tersebut lalu pada saat dilakukan penggeledahan kosan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix Note 40 warna Silver berikut kartu sim Tri dengan nomor whatsapp 0895-3864-93784 milik Terdakwa yang berada di lantai, obat jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir yang berada didalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa, serta barang bukti milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE XR warna merah berikut nomor whatsapp 0895-0752-3050 dan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) butir yang berada di lantai. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 3612/NOF/2024, tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 1749/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol;

          Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan cara menjual kepada teman-temannya tiap 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa diimingi keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila 200 (dua ratus) butir tramadol milik saksi SAPLUDIN ALS DADIN Bin KANI terjual habis;

          Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras;

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.    

 

 

Kuningan, 23 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 AISHA RAYYAN, S.H

Ajun Jaksa / NIP. 19950301 201902 2 011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya