Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kng PT CJ Feed and Care Indonesia Wiwin Widianingsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Mardani SaputraPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1Wiwin Widianingsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Proposal Pengajuan Subvendor atas nama Tergugat tertanggal 05 November 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Desember tahun 2019), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 26 September tahun 2022 dan 19 Januari  Tahun 2024, Surat Konfirmasi Saldo 03/3220/MKT-RO3/2024 Konfirmasi Saldo bulan Maret yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 23 April 2024 dan Surat Konfirmasi Saldo nomor 06/3220/MKT-RO3/2024 Konfirmasi Saldo bulan Juni yang ditandatangi oleh Tergugat pada tanggal 25 Juli 2024, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas, seketika dan Lunas senilai Rp. 130.500.000,- ( seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda berupa bunga Moratoir sebesar 1,5% perbulan terhitung sejak Putusan ini telah berkekuatan Hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak