Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Kng SURADI Alias DADI SURADI SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURADI Alias DADI SURADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.HSURADI Alias DADI SURADI
Tergugat
NoNama
1SUPRAPTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 2255, terletak di Blok Pakuwon Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SUPRAPTO;
  3. Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat;
  4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2255, terletak di Blok Pakuwon Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SUPRAPTO (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
  5. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
  7. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Peggugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak