| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 2255, terletak di Blok Pakuwon Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SUPRAPTO;
- Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2255, terletak di Blok Pakuwon Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan seluas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama SUPRAPTO (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Peggugat
|