Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00064-22/KMI/SPK/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 (Bukti P-1) berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 75.425.048,- secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01308/RANDOBAWAILIR, seluas 174 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kecamatan Mandirancan, Kelurahan/Desa Randobawahiilir sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 01118/RANDOBAWAILIR/2019 , terdaftar atas nama SUHATI
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kuningan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|