Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH SURIP Bin SAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-967/M.2.23/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIP Bin SAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

JL. Arudji Kartawinata No. 16 Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

                                                                                                                                       

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P. 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                                                      

     S U R A T    -   D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM-37/KNG/05/2024

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

            Nama Lengkap                                   :  SURIP Bin SAJI

Tempat Lahir                                       :  Kuningan        

Umur / Tanggal Lahir                          :  59 Tahun / 12 Juni 1965.

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Dusun Sindangmulya Rt. 01 Rw. 02 Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Wiraswasta

Pendidikan                                          :  SD

 

 

II.   STATUS PENAHANAN :

               RUTAN

-  Penangkapan                                   : Tanggal 27 Maret 2024

-  Penyidik Polri                                   :  Tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April  2024

- Perpanjangan Penahanan dari        : Tanggal 16 April 2024  s/d 25 Mei  2024

   Kajari selaku Penuntut Umum

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Tanggal 22 Mei 2024 s/d  10 Juni 2024 atau sampai dengan pekara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan

 

III. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa ia Terdakwa  SURIP Bin  SAJI  pada hari Rabu  tanggal  13 Maret  2024  sekitar pukul  01.00  WIB di bulan Maret  ditahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Dusun Timur Rt. 005 Rw. 002 Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 18.30 Wib  terdakwa SURIP Bin SAJI  berangkat dari rumahnya  untuk mencari sasaran kejahatan dengan berjalan kaki menyusuri kampung dan tempat pemukiman  dan sampailah terdakwa di Desa Cikadang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, karena situasi sepi dan sudah larut malam sekira pukul 01.00 Wib  sampailah tedakwa SURIP Bin SAJI di sekirar rumah sdr. WARTONI yang dijadikan saasaran kejahatannya,  setelah itu tedakwa  masuk ke samping rumah   dan langsung mencongkel jendela rumah bagian samping namun tidak bisa dikarenakan terhalang oleh kayu atau kusen lalu terdakwa  berpindah ke jendela rumah yang satunya dan terdakwa merusak jendela dengan  mencongkel bagian daun jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan  hingga terbuka, kemudian  terdakwa  langsung masuk kedalam kamar dirumah tersebut  untuk mencari barang berharga yang bisa diambil oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk kedalam  kamar dan melihat  sdr. NANI SURYANI sedang tidur  bersama anaknya dikamar tersebut, kemudian  terdakwa melihat  Handphone yang tergeletak di bawah dekat kasur kemudian  terdakwa langsung mengambil 3 (Tiga) buah Hp antara lain:
      • 1 (satu) buah handphone Iphone 11 128GB Warna: Hitam, Imei 1. :357818701276614 dan Imei 2 357818701176632 dengan nomer handphone 0857-9521-0354;
      • 1 (satu) buah handphone Xiaomi 11T Pro warna: Meteorite Gray dengan Imei 1: 869706056973466 dan Imei 2; 869706056973474;
      • 1 (satu) buah handphone Oppo A3s warna: Ungu Imei 1 : 866531042983038 Imei 2: 866531042983020 dengan nomer handphone 0857-7911-5807;

Setelah berhasil mengambil 3 (Tiga) buah Hp tersebut kemudian terdakwa juga mengambil : 2 (dua) Buah Emas dengan jenis Kalung berat 3 gram dan Gelang berat 3 gram selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa  dilakukan tanpa seizin  sdr. WARTONI    sehingga  dirugikan seluruhnya sekira Rp.14.470.000,- ( empat belas juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa SURIP Bin SAJI sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3, dan ke 5 KUHP.

 

      Kuningan,  22  Mei 2024

           PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                  RETNA SUSILAWATI

      JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya