Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk SAIDAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Rochyana SurachmanPT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk
Tergugat
NoNama
1SAIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bayu ProfestaSAIDAH
Nilai Sengketa(Rp) 296.409.200,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372200019 tanggal 12 Februari 2020, total sebesar Rp. 296.409.200,- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  5. Toyota / Calya 1.2 G MT
  6. Mobil Penumpang / Minibus
  7. / Abu-abu Metalik

No. Rangka/Mesin : MHKA6GJ6JHJ047324 / 3NRH131146

No. Polisi             : D 1849 YBL

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  3. Toyota / Calya 1.2 G MT
  4. Mobil Penumpang / Minibus
  5. / Abu-abu Metalik

No. Rangka/Mesin : MHKA6GJ6JHJ047324 / 3NRH131146

No. Polisi             : D 1849 YBL

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak