Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH RIO MARTIN Bin SUHEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-882/M.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO MARTIN Bin SUHEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No.16 Kuningan Jawa Barat

       “Demi keadilan dan kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT -  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-32/ KNG/05/2024

 

I.    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap           :    RIO MARTIN Bin SUHEL

Tempat Lahir              :    Kuningan

Umur / tanggal lahir    :    29 Tahun / 07 Agustus 1994

Jenis Kelamin             :    Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Tempat Tinggal           :    Dusun III Rt. 03 Rw. 03 Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan

A g a m a                    :    Islam

Pekerjaan                   :    Buruh

Pendidikan                  :    SD (Sampai kelas 4)

 

II.   PENAHANAN :

-     Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 8 Februari  2024 s/d 27 Februari 2024;

-     Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  28 Februari 2024 s/d 07 April  2024;

-     Diperpanjang Penahahan ke 2 di Rutan oleh Pegadilan Negeri sejak tanggal  07 April 2024 s/d 07 Mei  2024

-     Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024 atau  perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

III.  DAKWAAN :

 

KESATU

 

------Bahwa ia Terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL   pada hari  Rabu tanggal 07 Februari 2024  sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya ditahun 2024, bertempat di  Dusun Cipondok, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan kepada Saksi korban  WIRO PUJIANTO hingga mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :----------------------

 

  • Bahwa  pada hari hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira 20.00 wib saksi WIRO PUJIANTO sedang berada di jalan daerah Kertasari Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes kemudian saksi WIRO PUJIANTO melihat terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL sedang live di Facebook dan saksi WIRO PUJIANTO menonton live tersebut kemudian mengomentari terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL yang sedang live dengan nada menantang menggunakan kata “SIA DINDI” yang artinya “KAMU DIMANA” kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL tidak membalas namun  terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELmenelpon saksi WIRO PUJIANTO  dan berkata “DINDI SIA SOK DUEL JEUNG AING PAEHAN SIA KU AING” yang atrinya “DIMANA KAMU AYO SATU LAWAN SATU SAMA SAYA BUNUH KAMU” kemudian saksi WIRO PUJIANTO mematikan telpon kemudian saksi WIRO PUJIANTO bersama istrinya yang bernama Sdri. SITI AISYAH,  Sdr. GIRI dan Sdr. WAWAN pergi menuju Desa Cibereum Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan kemudian pada saat di daerah Cibereum terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL menelpon kembali saksi WIRO PUJIANTO dengan mengatakan  “DINDI SIA” yang arti “DIMANA KAMU” kemudian saksi WIRO PUJIANTO menjawab “AING DI JB” yang artinya “SAKSI WIRO PUJIANTO DI JALAN BARU” kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL berkata “GEUS TUNGGUAN AING KADINYA” yang artinya “YAUDAH TUNGGUIN SAKSI WIRO PUJIANTO KESANA” kemudian saksi WIRO PUJIANTO pergi ke rumah Sdr. WAWAN  yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut.
  • Bahwa sekira Jam 23.00 Wib saksi WIRO PUJIANTOmelihat terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL menggunakan motor kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELlangsung memutar arah kendaraannya dan menghampiri saksi WIRO PUJIANTO kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELl langsung mengeluarkan karambit dan menyerang dengan mengayunkan 1 (satu) bilah kerambit kearah  saksi WIRO PUJIANTO secara membabibuta dan mengenai pelipis kiri saksi, lengan kiri saksi, jari kelingking kanan saksi WIRO PUJIANTO dan pipi kiri saksi WIRO PUJIANTO hingga mengalami luka dan kemudian saksi WIRO PUJIANTO di bawa ke puskesmas cibingbin untuk mendapat perawatan.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa  RIO MARTIN Bin SUHEL,  saksi WIRO PUJIANTO   mengalami rasa sakit  dan luka dibagian pipi kiri, pelipis kiri dan lengan kiri sebagaimana disebutkan dalam  Visum et Repertum dari  UPTD PUSKESMAS CIBINGBIN tanggal 09 Februari 2024   Nomor. 440/59/PKM-CBB yang ditandatangani oleh dr. Friska Dwijayanthi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN FISIK:

Tekanan darah seratus sepuluh per Tujuh Puluh Milimeter air raksa , nadi Sembilan puluh kali per menit, pernafasan duapuluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajad celcius.

  1. Terdapat luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri dengan dasar tendon. Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri.

Lalu langsung dilakukan perawatan dan pengobatan tehadap luka tersebut diatas pada waktu itu juga.

 

Kesimpulan :

              Dilakukan pemeriksaan tehadap seorang laki-laki berumur dua puluh enam tahun ditemukan luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri akibat benda tajam, Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri berupa goresan akibat benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL   pada hari  Rabu tanggal 07 Februari 2024  sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya ditahun 2024, bertempat di  Dusun Cipondok, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Bahwa  pada hari hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira 20.00 wib saksi WIRO PUJIANTO sedang berada di jalan daerah Kertasari Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes kemudian saksi WIRO PUJIANTO melihat terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL sedang live di Facebook dan saksi WIRO PUJIANTO menonton live tersebut kemudian mengomentari terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL yang sedang live dengan nada menantang menggunakan kata “SIA DINDI” yang artinya “KAMU DIMANA” kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL tidak membalas namun  terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELmenelpon saksi WIRO PUJIANTO  dan berkata “DINDI SIA SOK DUEL JEUNG AING PAEHAN SIA KU AING” yang atrinya “DIMANA KAMU AYO SATU LAWAN SATU SAMA SAYA BUNUH KAMU” kemudian saksi WIRO PUJIANTO mematikan telpon kemudian saksi WIRO PUJIANTO bersama istrinya yang bernama Sdri. SITI AISYAH,  Sdr. GIRI dan Sdr. WAWAN pergi menuju Desa Cibereum Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan kemudian pada saat di daerah Cibereum terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL menelpon kembali saksi WIRO PUJIANTO dengan mengatakan  “DINDI SIA” yang arti “DIMANA KAMU” kemudian saksi WIRO PUJIANTO menjawab “AING DI JB” yang artinya “SAKSI WIRO PUJIANTO DI JALAN BARU” kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL berkata “GEUS TUNGGUAN AING KADINYA” yang artinya “YAUDAH TUNGGUIN SAKSI WIRO PUJIANTO KESANA” kemudian saksi WIRO PUJIANTO pergi ke rumah Sdr. WAWAN  yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut.
  • Bahwa sekira Jam 23.00 Wib saksi WIRO PUJIANTOmelihat terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL menggunakan motor kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELlangsung memutar arah kendaraannya dan menghampiri saksi WIRO PUJIANTO kemudian terdakwa RIO MARTIN Bin SUHELl langsung mengeluarkan karambit dan menyerang dengan mengayunkan 1 (satu) bilah kerambit kearah  saksi WIRO PUJIANTO secara membabibuta dan mengenai pelipis kiri saksi, lengan kiri saksi, jari kelingking kanan saksi WIRO PUJIANTO dan pipi kiri saksi WIRO PUJIANTO hingga mengalami luka dan kemudian saksi WIRO PUJIANTO di bawa ke puskesmas cibingbin untuk mendapat perawatan.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa  RIO MARTIN Bin SUHEL,  saksi WIRO PUJIANTO   mengalami rasa sakit  dan luka dibagian pipi kiri, pelipis kiri dan lengan kiri sebagaimana disebutkan dalam  Visum et Repertum dari  UPTD PUSKESMAS CIBINGBIN tanggal 09 Februari 2024   Nomor. 440/59/PKM-CBB yang ditandatangani oleh dr. Friska Dwijayanthi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN FISIK:

Tekanan darah seratus sepuluh per Tujuh Puluh Milimeter air raksa , nadi Sembilan puluh kali per menit, pernafasan duapuluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajad celcius.

  1. Terdapat luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri dengan dasar tendon. Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri.

Lalu langsung dilakukan perawatan dan pengobatan tehadap luka tersebut diatas pada waktu itu juga.

 

Kesimpulan :

              Dilakukan pemeriksaan tehadap seorang laki-laki berumur dua puluh enam tahun ditemukan luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri akibat benda tajam, Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri berupa goresan akibat benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu

 

  • Bahwa Senjata tajam jenis Kerambit yang ada pada penguasaan Terdakwa tersebut, adalah  termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan. Dimana Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam jenis kerambit tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------

 

Kuningan,   06   Mei 2024

PENUNTUT  UMUM

 

 

RETNA SUSILAWATI

JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya