| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Pernyataan Tanggal 5 April 2024;
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng tunai dan sekaligus :
a. Faktur sebesar Rp 303.652.886,- (tiga ratus tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Penggantian Biaya / Materil sebesar Rp. 102.384.500,- (seratus dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
c. Kerugian Immateril sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
d. Bunga Moratoir sebesar Rp. 200.173.458,- (dua ratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta Kekayaan milik Tergugat dan Turut Tergugat, berupa :
a. Tanah dan bangunan yang beralamat di Desa Cikaso, No. 27, RT.01/RW.03, Kramat mulya, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat;
b. Tanah dan bangunan yang beralamat di Dusun Wage, RT.12/RW.04, Desa Cikaso, Kecamatan Kramat mulya, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat; dan
c. Rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0133-01-002490-30-3 atas nama Endah Kananga Dewi.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing – masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo tehritung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun adanya Upaya verzet, banding dan kasasi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|