Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Kng Roni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran atas nama RAFARDAN NAWARUL HUDA tidak berlaku dan harus di batalkan.
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, untuk melakukan pembatalan akta kelahiran atas nama RAFARDAN NAWARUL HUDA dengan nomor : 3208 – LU – 220042020 – 0105.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak