Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Kng | LILI LUYANA | 1.AMIRUDIN 2.NURHASANUDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Kng | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 360.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
Sebelah Utara: Milik Adat (Rukim) Sebelah Barat: Milik Adat (Pulung) Sebelah Timur: Milik Adat (H. Masari) Sebelah Selatan: Tanah Tanah Negara/Jalan Raya Cikijing – Kuningan. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendirikan bangunan dan/atau menguasai objek tanah milik Penggugat di atas merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan transaksi jual beli apapun antara Tergugat I dan Tergugat II dengan siapapun yang mengklaim kepemilikan atas objek tanah aquo adalah batal demi hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum; 6.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai objek tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam objek tanah aquo dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan objek tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya/diatasnya kepada Penggugat; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam objek tanah dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan objek tanah tersebut; 10Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |