Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. PAULUS P. BUDIMAN LIMBONG Als KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-551/M.2.23/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS P. BUDIMAN LIMBONG Als KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                  KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511

Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

  “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”          

                                                                       

 

  S U R A T  -  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-  10/KNG/03/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG

Tempat Lahir                             :    Kuningan.

Umur/Tanggal Lahir                  :    32 tahun /04 September 1991

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Perumahan Korpri Cigintung Blok A No. 52 Rt. 10 Rw. 04 Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan

Agama                                      :    Katholik

Pekerjaan                                  :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                :    SMA(Tamat).

 

B. Penahanan :

     Rutan Polres Kuningan

-   Penangkapan                                         : Tanggal 10 Januari 2024;

-   Penyidik                                                 : Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024

-   Perpanjangan Penuntut Umum             : Sejak tanggal 31 Januari 2024  s/d 10 Maret  2024

-   Perpanjangan Pengadilan Negeri          : Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024

    Kuningan

-   Jaksa Penuntut Umum                          : Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024  

 

C. Dakwaan:

Pertama

 

---------Bahwa terdakwa  PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG pada hari Rabu   tanggal 10 Januari 2024  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (Lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memesan narkotika jenis sabu Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI ADI Als EBOT warga Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan cara terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mentrasnfer uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) melalui BRI Link Kelurahan Sengkahan ke No. Rek BCA atas nama INDRA ARIF BUDIMAN kemudian setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mentransferkan uang  kemudian Sdr. FEBRI ADI Als EBOT memberikan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  setelah itu terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai map/peta yang diberikan oleh Sdr. FEBRI ADI Als EBOT di Jl. SindangsariLengkong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan kemudian terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  setelah Sdr. FEBRI ADI Als EBOT menelpon terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  memberikan kerjaan kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Panawuan kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan diantarkan ke Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
  • Bahwa setelah  terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  menerima pekerjaan dari  Sdr. FEBRI ADI Als EBOT kemudian sdr. FEBRI ADI Als. EBOT  mengirimkan gambar foto dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke No DANA milik terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  untuk ongkos terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG, kemudian  sekira pukul 19.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  sampai di halaman Rest Area Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut,  namun ketika terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  akan pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Cirebon datang  pihak Kepolisian Polres Kuningan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas dasar laporan tersebut sdr. M RIDWAN bersama  Sdr. BAGIYO PURBO menemukan  terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG kemudian  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilapis lakban warn coklat tersebut di genggaman tangan kanan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  dan 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna biru yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG.

 

  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor :03/13186/I/2024  tanggal 11 Januari 2024 :
  • 1(Satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat 8,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0533/ NNF / 2024 tanggal 07 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,8186 gram di beri nomor barang bukti 236/2024/OF

Barang bukti tersebut di sita dari PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

236/2024/OF

 Positip

Metamfetamina

 

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 236/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

     Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

236/2024/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 7,7888  gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;

 

------ Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)   UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua

----------------Bahwa terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak dari HASUDUNGAN LIMBONG pada hari Rabu   tanggal 10 Januari 2024  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman Rest Area Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuninganatau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG memesan narkotika jenis sabu Rp. 100.000, (saratus ribu rupiah) kepada Sdr. FEBRI ADI Als EBOT warga Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan cara terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mentrasnfer uang senilai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) melalui BRI Link Kelurahan Sengkahan ke No. Rek BCA atas nama INDRA ARIF BUDIMAN kemudian setelah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mentransferkan uang  kemudian Sdr. FEBRI ADI Als EBOT memberikan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  setelah itu terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai map/peta yang diberikan oleh Sdr. FEBRI ADI Als EBOT di Jl. SindangsariLengkong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan kemudian terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  setelah Sdr. FEBRI ADI Als EBOT menelpon terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  memberikan kerjaan kepada terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Panawuan kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan dan diantarkan ke Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
  • Bahwa setelah  terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  menerima pekerjaan dari  Sdr. FEBRI ADI Als EBOT kemudian sdr. FEBRI ADI Als. EBOT  mengirimkan gambar foto dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke No DANA milik terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  untuk ongkos terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG, kemudian  sekira pukul 19.00 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam lalu sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  sampai di halaman Rest Area Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut,  namun ketika terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  akan pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Cirebon datang  pihak Kepolisian Polres Kuningan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas dasar laporan tersebut sdr. M RIDWAN bersama  Sdr. BAGIYO PURBO menemukan  terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG kemudian  melakukan penggeledahan terhadap terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dibungkus kertas warna putih dilapis lakban warn coklat tersebut di genggaman tangan kanan terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG  dan 1 (satu) unit handphone OPPO A55 warna biru yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE Anak Dari HASUDUNGAN LIMBONG.

 

  • Bahwa paket narkotika  jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian  Nomor :03/13186/I/2024  tanggal 11 Januari 2024 :
  • 1(Satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat 8,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 0533/ NNF / 2024 tanggal 07 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyana Hawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

 

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah di buka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 7,8186 gram di beri nomor barang bukti 236/2024/OF

Barang bukti tersebut di sita dari PAULUS P BUDIMAN LIMBONG Als. KEDE anak dari HASUDUNGAN LIMBONG

 

IV. HASIL PEMERIKSAAN

 

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

236/2024/OF

 Positip

Metamfetamina

 

 

V. KESIMPULAN

     Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 236/2024/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina

 

 

 

VI.INTERPRETASI HASIL

     Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

V!!.SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN

     Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

236/2024/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 7,7888  gram.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram  tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.-----------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)   UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Kuningan, 14 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

               ANGGA INSANA HUSRI, SH. MH

Jaksa Muda Nip. 198405022009121001

 

 

 

 

 

 

                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya