Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2023/PN Kng Leni Herlina, S.H., M.H. RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2023/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 512/M.2.23/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Herlina, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji KArtha winata No. 16, Kuningan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-20/KNG/03/2023

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                 :     RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN.

Tempat Lahir                                    :     Kuningan.

Umur / Tgl Lahir                                :     22 tahun / 18 Februari 2000.

Jenis kelamin                                   :     Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan       :     Indonesia.

Tempat tinggal                                  :     Blok Wage Rt 007 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan.

A g a m a                                          :     Islam.

Pekerjaan                                         :     Wiraswasta

Pendidikan                                        :     SMK (kelas III).

 

 

B. PENAHANAN :

 

  • Penangkapan                              :     Tanggal 17 Januari 2023.
  • Oleh penyidik                              :     Sejak tanggal 18 Januari 2023 s/d tanggal 06 Februari 2023, di Rutan Polres Kuningan.                                         

 -    Diperpanjang oleh PU                 :     Sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d tanggal 18 Maret 2023, di Rutan Polres Kuningan.

-   Oleh Jaksa Penuntut Umum       :     Sejak tanggal 15 Maret 2023 s/d tanggal 3 April  2023 di Rutan Kuningan.   

 

C. DAKWAAN :

Pertama  :

Bahwa terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Halaman Area Parkir Mesjid At-Taqwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO bersama LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN berniat mencari pekerjaan, kemudian Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO membuat status di akun facebook “sedang mencari pekerjaan di Kedai Artha ” selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN menggunakan handphone OPPO A3S warna hitam Imei I : 864650046801152 dan Imei II : 864650046801145 mengomentari  status tersebut dengan mengatakan “ada nih ka, minta nomor whatsappnya” setelah itu berlanjut  komunikasi melalui whatsapp, kemudian terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN meminta lamarannya dan janjian bertemu di Mesjid At-Taqwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ;
  • Bahwa setelah mengetahui ada lowongan kerja di Kedai Artha Ciawigebang, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menelpon LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN mengajak LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN untuk melamar pekerjaan  ke Kedai Artha Ciawigebang dan disetujui untuk melamar pekerjaan di tempat tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menjemput LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN di rumahnya di Lingk. Ciweri Blok Pakuwon Rt 07 Rw. 06 Kelurahan. Awirarangan Kecamatan. Kuningan Kabupaten. Kuningan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, Nomor Polisi E-6421-YAW, Nomor Rangka MH1JM3125KK870757, Nomor mesin JM31E2866953, kemudian  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO memberitahu  FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN untuk datang ke Kedai Artha Ciawigebang terlebih dahulu, setelah itu Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO berboncengan dengan LIA AMELIA Binti EMAN SULAEMAN menuju ke Kedai Artha Ciawigebang, di perjalanan LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menyampaikan kepada Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO bahwa jangan langsung ke Kedai Artha Ciawigebang karena terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN yang mengaku sebagai orang kepercayaan Kedai Artha meminta ketemuan di Halaman Masjid At Taqwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kemudian Saksi AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO memberitahu FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN ikut bergabung untuk  bertemu  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN yang sebelumnya sudah datang ketempat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol E-6394-YY untuk melakukan wawancara, setelah  saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN bertemu  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  kemudian melakukan wawancara berkaitan lulusan sekolah dan daerah asal tempat tinggal, untuk meyakinkan saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  meminta surat lamaran yang kemudian diperiksa satu persatu, lalu terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  pura-pura menelpon bos nya dan mengatakan  “Bu ini ada 3 (tiga) calon karyawan baru sudah saya wawancara dan lihat surat lamarannya, kelihatannya baik” setelah selesai menelepon kemudian terdakwa mengatakan “kamu diterima pekerjaannya besok mulai pukul 07.00 Wib”, selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  yang mengaku datang ketempat tersebut menggunakan kendaraan Yaris meminjam sepeda motor milik Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO untuk  mengambil seragam kerja Kedai Artha, padahal perbuatan tersebut merupakan serangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  agar  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO percaya kepada terdakwa dan memberikan sepeda  motor miliknya, setelah  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menyerahkan kunci kontak sepeda motor dengan Nomor Polisi E-6421-YAW tersebut  kemudian terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  pergi meninggalkan saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN, setelah 1 (satu) jam menunggu kemudian   saksi  LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menghubungi terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  dan dijawab “sebentar masih cari seragam tunggu sebentar lagi berangkat”, selang beberapa menit kemudian LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menghubungi kembali terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  namun nomor Whatsapp nya sudah tidak aktif  dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut,  selanjutnya Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO dan LIA AMALIA menuju  Kedai Artha Ciawigebang untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  dan  menurut pihak dari Kedai Artha tersebut memang benar Kedai Artha sedang membutuhan calon karyawan namun  tidak memerintahkan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  untuk mengelola penerimaan pegawai ;
  • Bahwa  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  membawa sepeda motor milik Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO kerumahnya dan tanpa seijin saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO selaku pemilik sepeda motor,  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  melepas stiker samping kanan, spion dan plat nomor polisi  sepeda motor untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Blok Wage Rt 007 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, terdakwa berhasil di tangkap dan diamankan pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO mengalami kerugian Rp. 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Halaman area parker masjid At-Taqwa yang beralamat di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO bersama LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN berniat mencari pekerjaan, kemudian Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO membuat status di akun facebook “sedang mencari pekerjaan di Kedai Artha ” selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN menggunakan handphone OPPO A3S warna hitam Imei I : 864650046801152 dan Imei II : 864650046801145 mengomentari  status tersebut dengan mengatakan “ada nih ka, minta nomor whatsappnya” setelah itu berlanjut  komunikasi melalui whatsapp, kemudian terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN meminta lamarannya dan janjian bertemu di Mesjid At-Taqwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ;
  • Bahwa setelah mengetahui ada lowongan kerja di Kedai Artha Ciawigebang, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menelpon LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN mengajak LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN untuk melamar pekerjaan  ke Kedai Artha Ciawigebang dan disetujui untuk melamar pekerjaan di tempat tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib, Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menjemput LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN di rumahnya di Lingk. Ciweri Blok Pakuwon Rt 07 Rw. 06 Kelurahan. Awirarangan Kecamatan. Kuningan Kabupaten. Kuningan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, Nomor Rangka MH1JM3125KK870757, Nomor mesin JM31E2866953, kemudian  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO memberitahu  FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN untuk datang ke Kedai Artha Ciawigebang terlebih dahulu, setelah itu Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO berboncengan dengan LIA AMELIA Binti EMAN SULAEMAN menuju ke Kedai Artha Ciawigebang, di perjalanan LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menyampaikan kepada Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO bahwa jangan langsung ke Kedai Artha Ciawigebang karena terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN yang mengaku sebagai orang kepercayaan Kedai Artha meminta ketemuan di Halaman Masjid At Taqwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kemudian Saksi AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO memberitahu FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN ikut bergabung untuk  bertemu  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN yang sebelumnya sudah datang ketempat tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol E-666394-YY untuk melakukan wawancara, setelah  saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN bertemu  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  kemudian melakukan wawancara berkaitan lulusan sekolah dan daerah asal tempat tinggal, untuk meyakinkan saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  meminta surat lamaran yang kemudian diperiksa satu persatu, lalu terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  pura-pura menelpon bos nya dan mengatakan  “Bu ini ada 3 (tiga) calon karyawan baru sudah saya wawancara dan lihat surat lamarannya, kelihatannya baik” setelah selesai menelepon kemudian terdakwa mengatakan “kamu diterima pekerjaannya besok mulai pukul 07.00 Wib”, selanjutnya terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  yang mengaku datang ketempat tersebut menggunakan kendaraan Yaris meminjam sepeda motor milik Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO untuk  mengambil seragam kerja Kedai Artha, padahal perbuatan tersebut merupakan serangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  agar  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO percaya kepada terdakwa dan memberikan sepeda  motor miliknya, setelah  Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut  kemudian terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  pergi meninggalkan saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO, LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN dan FIKI DITYANTO Bin EDI MAESBAITURAHMAN, setelah 1 (satu) jam menunggu kemudian   saksi  LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menghubungi terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  dan dijawab “sebentar masih cari seragam tunggu sebentar lagi berangkat”, selang beberapa menit kemudian LIA AMALIA Binti EMAN SULAEMAN menghubungi kembali terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  namun nomor Whatsapp nya sudah tidak aktif dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO dan LIA AMALIA menuju  Kedai Artha Ciawigebang untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  dan  menurut pihak dari Kedai Artha tersebut memang benar Kedai Artha sedang membutuhan calon karyawan namun  tidak memerintahkan memerintahkan terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  untuk mengelola penerimaan pegawai ;
  • Bahwa  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  membawa sepeda motor milik Saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO kerumahnya dan tanpa seijin saksi DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO selaku pemilik sepeda motor,  terdakwa RIAN RISMAWAN Bin TARYOMAN  melepas stiker samping kanan, spion dan plat nomor polisi  sepeda motor untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Blok Wage Rt 007 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, terdakwa berhasil di tangkap dan diamankan pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut DIAH AYU SETIANINGSIH Binti TEGUH PRASANTO mengalami kerugian Rp. 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah);

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kuningan, 15 Maret 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Leni Herlina

Jaksa Muda Nip. 19800615 2002122 004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya