Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kng Badrujaman Bin Yayat Hidayat Kepala Kerpolisian Resor Kuningan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Kng
Pemohon
NoNama
1Badrujaman Bin Yayat Hidayat
Termohon
NoNama
1Kepala Kerpolisian Resor Kuningan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 66 / VIII / 2023 / Reskrim, tanggal 14 Agustus 2023, tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;

3.    Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON ;

4.    Menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan  TERMOHON atas diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap / 56 / VIII / 2023 / Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal 14 Agustus 2023 adalah tidak sah ;

       5.    Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara.

Atau     :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). -----------

Pihak Dipublikasikan Ya