Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Kng RICHARD ARY Tuan YANA ANDRIYANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RICHARD ARY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURAJI, S.H.,M.H.RICHARD ARY
Tergugat
NoNama
1Tuan YANA ANDRIYANSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.677.502.611,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani     antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum     antara Penggugat dengan Tergugat.
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah Wan Prestasi / Cidera Janji     dan ber-etikat buruk.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian berupa : Kerugian Materiil,  dan kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat (winsdorping) apabila uang tersebut dipergunakan untuk modal usaha oleh Penggugat, biaya advokat dan kerugian Moril  berupa uang tunai  sebanyak Rp Rp 1.677.502.611,94.-- ( Satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua ribu enam ratus sebelas rupiah koma sembilan puluh empat sen). dengan perincian sebagai berikut ;
a)    Kerugian Pembelajaan / Pembelian /pembayaran / pembiayaan atas barang-barang untuk keperluan tentang Jasa Makloon Produk AMDK GUMI 220ML dengan perjanjian Nomor ; 001/TM-MKT/II/23 , Nomor ; 001/PRJ/II/23 tertanggal 9 Februari 2023, sebanyak RP. 270.514.159,97.- ( dua ratus tujuh puluh juta lima ratus empat belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh tujuh sen)  
b)    Kerugian yang berupa keuntungan yang seharusnya  diperoleh penggugat dari modal     sebanyak RP. RP. 270.514.159,97.- x 5% x 19bulan (terhitung mulai dari bulan Pebruari 2023 saat Perjanjian ditanda tangani ) = Rp. 256.988.451,97 ( dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh satu rupiah koma sembilan puluh tujuh sen)
c)    Kerugian untuk pebiayaan Jasa Advokat/ Konsultan hukum sebanyak Rp. 150.000.000.000.- ( Seratus lima puluh Juta Rupiah )
d)    Kerugian Moril oleh karena tergugat melecehkan Penggugat telah tidak ber-etiket baik untuk melaksanakan Perjaniian  bila dinilai dengan uang sebanyak Rp. 1.000.000.000.- m( satu Milyar rupiah )
Pembayaran kerugian tersebut dibayarkan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht) .
5.    Menyatakan meletakkan sita Jaminan Conservatoir Beslag ( CB ) atas tanah dan bengunan yang saat ini dipergunakan Tergugat  untuk Perkantoran CV .Tirta Mekar  yang terletak di Dusun Wage RT 012 RW 004 Desa Setia Negara Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan , Provinsi jawa Barat termasuk segala benda baik bangunan dan benda-benda yang ada didalam bangunan dan semua  tumbuh tumbuhan yang ada diatas tanah tersebut.  
6.    Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta         ( uit vooerbaar bij vooeaad ) walau ada upaya hukum verzet, banding, kasasi
7.    MenghukumTergugat untuk membayar ongkos/ Biaya Perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak