Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. IIN Binti MISAD TAJUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-911/M.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIN Binti MISAD TAJUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. PDM-36/KNG/05/2024

 

A.

TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN

 

Tempat lahir

:

Kuningan

 

Umur / tanggal lahir

:

48 Tahun / 03 Juli 1976

 

Jenis kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Babakan RT 001 RW 003 Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tamat)

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

Penyidik Polri

:

terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 10 April 2024 s/d 19 Mei 2024

 

Penahanan Penuntut Umum

:

terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024                             

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

Primair:

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN pada Rabu tanggal                    21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko Mas Macan di Jl. Siliwangi No. 124 Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN bekerja sebagai Kasir 2                   di Toko Mas Macan selama + 5 (lima) tahun dengan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.4.875.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
  • Bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN bertugas menerima uang penjualan emas dan mengeluarkan uang pembelian emas dari konsumen untuk kemudian di penguhujung hari diserahkan kepada Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT sebagai Kasir 1;
  • Mekanisme pekerjaan Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN selaku kasir di Toko Emas Macan yaitu masuk kerja jam 08.00 WIB, setelah toko dibuka kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menyerahkan uang untuk modal pembelian emas dari konsumen yang menjual kepada Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN  untuk selanjutnya Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN menerima uang hasil penjualan dan mengeluarkan uang untuk pembelian barang berupa emas dan menyimpan surat emas hasil pembelian dari konsumen di kantong keresek yang disimpan di laci kiri. Setelah toko tutup kemudian Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN akan membereskan uang seluruhnya tanpa dipilah uang hasil penjualan dan sisa uang modal pembelian semua disatukan setelahnya dirapihkan dan diikat satu ikat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan langsung diserahkan kepada Sdri AAM selaku kasir 1 (satu) berikut barang emas hasil pembelian dari konsumen dan selesailah tugas Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN pada hari itu;
  • Bahwa sistem pembukuan yang Toko Mas Macan yang dilakukan Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO yaitu setiap barang emas terdapat daftar dalam pembukuan toko sehingga dapat diketahui barang emas tipe apa saja yang terjual disesuaikan dengan nota yang dikeluarkan, kemudian untuk pembelian emas terdapat juga rekapan atau catatan barang emas apa saja yang dibeli disesuaikan dengan harga pembelian;
  • Pada hari tanggal 21 Februari 2024, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian diserahkan kepada Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN selaku Kasir 2 (dua) sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan kepada Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT selaku kasir 1 (satu) sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Bahwa penghitungan pembukuan Toko Mas Macan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menemukan selisih kurang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), dimana hasil perhitungan penjualan pada hari itu terjual mas seberat 658,15 gram (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Koma Lima Belas Gram) dengan harga bervariatif per gramnya sehingga jumlah total pendapatan Rp.500.274.000,- (Lima Ratus Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), dan perhitungan membeli mas dari konsumen yang menjual dan pembelian pada hari itu terdapat mas seberat 757,320 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Ratus Dua Puluh Gram) dengan harga bervariatif per gramnya sehingga total pembelian sebesar Rp.574.754.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), maka penghitungan pembukuan yang dilakukan Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO yaitu modal ditambah dengan hasil penjualan dikurangi pembelian, pada saat itu selain jumlah mas yang Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO dapatkan dari hasil pembelian sebanyak 757,320 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Ratus Dua Puluh Gram), Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO juga mendapat uang dari hasil penjualan, seharusnya menerima uang dari hasil penjualan yaitu sebesar Rp.125.520.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), namun yang Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO terima dari kasir 1 (satu) yaitu Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT setelah penghitungan akhir hanya sebesar Rp.119.520.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga terdapat selisih kurang Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah);
  • Bahwa pada saat Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO akan menutup toko dan karyawan akan pulang, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO melihat Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN hendak pulang dengan membawa bungkusan warna hitam yang digenggam oleh kepalan tangan kiri Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN,  karena Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO curiga dengan apa yang dibawanya dan menyesuaikan dengan kebijakan Toko Mas Macan kepada karyawan toko, kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menegur Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN dan menanyakan apa yang dibawanya, kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO meminta untuk membukanya dan setelah dibuka ternyata kantong berwarna hitam tersebut berisi uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 60 (Enam Puluh Lembar);  
  • Bahwa uang tersebut diambil Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN dengan cara pada saat Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN sedang bertugas sebagai Kasir kemudian membereskan uang hasil penjualan emas untuk diikat dengan karet dalam ikatan per ikatnya Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), ketika itu Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN juga menyisihkan uang yang akan diambilnya dan mengikatnya dengan karet seolah uang tersebut akan disatukan, namun oleh Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN uang tersebut dipisahkan kemudian diambil dan pindahkan ke laci sebelah kiri tempat kantong plastik untuk menyimpan kertas-kertas surat emas hasil pembelian dari konsumen dan kemudian dimasukan ke kantong totebag warna hitam yang sudah dibawa sebelumnya dan pada saat akan pulang setelah toko tutup kantong totebag warna hitam yang dilipat-lipat sudah berisi uang tersebut diambil  dan digenggam oleh tangan kiri Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN;
  • Bahwa atas tindakan/perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN, maka Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO mengalami kerugian hingga mencapai sejumlah + Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diancam Pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Subsidiair :

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN pada Rabu tanggal                    21 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko Mas Macan di Jl. Siliwangi No. 124 Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan.”  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN di Toko Mas Macan bertugas menerima uang penjualan emas dan mengeluarkan uang pembelian emas dari konsumen untuk kemudian di penguhujung hari diserahkan kepada Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT sebagai Kasir 1;
  • Mekanisme pekerjaan Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN selaku kasir di Toko Emas Macan yaitu masuk kerja jam 08.00 WIB, setelah toko dibuka kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menyerahkan uang untuk modal pembelian emas dari konsumen yang menjual kepada Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN  untuk selanjutnya Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN menerima uang hasil penjualan dan mengeluarkan uang untuk pembelian barang berupa emas dan menyimpan surat emas hasil pembelian dari konsumen di kantong keresek yang disimpan di laci kiri. Setelah toko tutup kemudian Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN akan membereskan uang seluruhnya tanpa dipilah uang hasil penjualan dan sisa uang modal pembelian semua disatukan setelahnya dirapihkan dan diikat satu ikat sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan langsung diserahkan kepada Sdri AAM selaku kasir 1 (satu) berikut barang emas hasil pembelian dari konsumen dan selesailah tugas Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN pada hari itu;
  • Bahwa sistem pembukuan yang Toko Mas Macan yang dilakukan Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO yaitu setiap barang emas terdapat daftar dalam pembukuan toko sehingga dapat diketahui barang emas tipe apa saja yang terjual disesuaikan dengan nota yang dikeluarkan, kemudian untuk pembelian emas terdapat juga rekapan atau catatan barang emas apa saja yang dibeli disesuaikan dengan harga pembelian;
  • Pada hari tanggal 21 Februari 2024, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan rincian diserahkan kepada Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN selaku Kasir 2 (dua) sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan kepada Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT selaku kasir 1 (satu) sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Bahwa penghitungan pembukuan Toko Mas Macan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menemukan selisih kurang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), dimana hasil perhitungan penjualan pada hari itu terjual mas seberat 658,15 gram (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Koma Lima Belas Gram) dengan harga bervariatif per gramnya sehingga jumlah total pendapatan Rp.500.274.000,- (Lima Ratus Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah), dan perhitungan membeli mas dari konsumen yang menjual dan pembelian pada hari itu terdapat mas seberat 757,320 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Ratus Dua Puluh Gram) dengan harga bervariatif per gramnya sehingga total pembelian sebesar Rp.574.754.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah), maka penghitungan pembukuan yang dilakukan Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO yaitu modal ditambah dengan hasil penjualan dikurangi pembelian, pada saat itu selain jumlah mas yang Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO dapatkan dari hasil pembelian sebanyak 757,320 gram (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Ratus Dua Puluh Gram), Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO juga mendapat uang dari hasil penjualan, seharusnya menerima uang dari hasil penjualan yaitu sebesar Rp.125.520.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), namun yang Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO terima dari kasir 1 (satu) yaitu Saksi AAM KAMPIPAH Bin DADANG SUDRAJAT setelah penghitungan akhir hanya sebesar Rp.119.520.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sehingga terdapat selisih kurang Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah);
  • Bahwa pada saat Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO akan menutup toko dan karyawan akan pulang, Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO melihat Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN hendak pulang dengan membawa bungkusan warna hitam yang digenggam oleh kepalan tangan kiri Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN,  karena Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO curiga dengan apa yang dibawanya dan menyesuaikan dengan kebijakan Toko Mas Macan kepada karyawan toko, kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO menegur Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN dan menanyakan apa yang dibawanya, kemudian Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO meminta untuk membukanya dan setelah dibuka ternyata kantong berwarna hitam tersebut berisi uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 60 (Enam Puluh Lembar); 
  • Bahwa uang tersebut diambil Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN dengan cara pada saat Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN sedang bertugas sebagai Kasir kemudian membereskan uang hasil penjualan emas untuk diikat dengan karet dalam ikatan per ikatnya Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), ketika itu Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN juga menyisihkan uang yang akan diambilnya dan mengikatnya dengan karet seolah uang tersebut akan disatukan, namun oleh Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN uang tersebut dipisahkan kemudian diambil dan pindahkan ke laci sebelah kiri tempat kantong plastik untuk menyimpan kertas-kertas surat emas hasil pembelian dari konsumen dan kemudian dimasukan ke kantong totebag warna hitam yang sudah dibawa sebelumnya dan pada saat akan pulang setelah toko tutup kantong totebag warna hitam yang dilipat-lipat sudah berisi uang tersebut diambil  dan digenggam oleh tangan kiri Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN;
  • Bahwa atas tindakan/perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa IIN Binti (Alm) MISAD TAJUDIN, maka Saksi TEDDY WAHYUDI, SE Anak dari RIO SUSANTO mengalami kerugian hingga mencapai sejumlah + Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

         

 

 

Kuningan, 20 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

                        

                                                                                                           

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya