Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH ANDRYANA Bin EDI SUSANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-680/M.2.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRYANA Bin EDI SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

../../../../../../Downloads/Kejaksaan Agung RI Vector logo KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

JL. Arudji Kartawinata No. 16 Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

                                                                                                                                       

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P. 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

     S U R A T    -   D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 25/KNG/04/2024

 

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

            Nama Lengkap                                   :  ANDRYANA Bin EDI SUSANTO

Tempat Lahir                                       :  Kuningan        

Umur / Tanggal Lahir                          :  28 Tahun / 28 Maret 1995  

Jenis Kelamin                                     :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Dusun I Rt. 004/001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

Agama                                                :  Islam

Pekerjaan                                            :  Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                          :  SMK (Tamat)

 

 

II.   STATUS PENAHANAN :

               RUTAN

-  Penangkapan                                   : Tanggal 18 Februari 2024

-  Penyidik Polri                                   :  Tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024

- Perpanjangan Penahanan dari        : Tanggal 09 Maret 2024  s/d 17 April 2024

   Kajari selaku Penuntut Umum

- Jaksa Penuntut Umum                    :  Tanggal 03 April 2024  s/d 22 April 2024 atau sampai dengan pekara ini di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan

 

III. DAKWAAN :

     PRIMAIR

 

-----------Bahwa ia Terdakwa  ANDRYANA Bin EDI SUSANTO  pada hari Minggu  tanggal  11 Februari 2024  sekitar pukul  18.30  WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari ditahun 2024 bertempat dirumah kontrakan No. 02 Di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 17.30 wib ketika terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO sedang nongkrong di parkiran Alfamart  melihat tetangga kamar terdakwa yakni Sdr. ATEN MUSTENDI sedang berjalan menuju Masjid Sindang untuk melaksanakan Sholat Magrib, seketika itu timbul niat jahat  terdakwa  untuk pulang  ke kontrakan beralamat di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan untuk masuk kedalam kontrakan kamar nomor 2 yang dihuni oleh Sdr. ATEN MUSTENDI untuk mengambil barang-barang berharga  milik Sdr. ATEN MUSTENDI.
  • Bahwa ketika terdakwa berada  di depan kamar kontrakan  Sdr. ATEN MUSTENDI terlihat situasi sekitar kontrakan sepi dan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI dalam keadan terkunci menggunakan slot yang terpasang gembok kemudian terdakwa langsung  menarik besi slot itu kemudian mengaangkat besi slot tersebut sehingga pintu kamar sdr. ATEN MUSTENDI terbuka dan terdakwa kemudian masuk kedalam kamar itu dan menutup kembali pintu kamar supaya terdakwa leluasa untuk mencari barang berharga milik sdr. ATEN MUSTENDI, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yakni sdr. ATEN MUSTENDI terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y 12 type V2111 warna diamond glow nomor imei 1 : 860735053532990, nomor imei 2 : 860735053532982 tergeletak di lantai dalam posisi sedang di charger, setelah itu terdakwa kembali mencari barang lain yang berada didalam kamar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu didalam kamar terdapat sepeda motor Yamaha mio warna putih, kemudian tedakwa mengangkat jok sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa  mengambil uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam jok tersebut,  setelah  berhasil mengambil Hp dan uang milik sdr. ATEN MUSTANDI selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa ketika terdakwa berhasil menguasai Hp milik sdr. ATEN MUSTENDI kemudian terdakwa berusaha membuka Hp  tersebut  dan mencoba  membuka aplikasi Brimo  dengan tampilan awal dengan menekan tulisan login, lalu terdapat username dan password yang tersimpan, kemudian terdakwa klik sdan masuk ke menu dalam aplikasi Brimo dan seketika terdakwa melihat saldo rekening sdr. ATEN MUSTENDI senilai Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) lalu terdapat metode pembayaran Qris, setelah itu terdakwa mencoba memfoto atau scan bercode ke akun permainan judi online sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal pertama senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan yang kedua senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), pada saat terdakwa transfer melalui metode pembayaran Qris saat itu diminta password namun terdakwa klik lupa password sehingga muncul di Hp dengan dikirim nomor OTP untuk melanjutkan transaksi dan setelah OTP dimasukkan otomatis terjadi perpindahan dana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa  dilakukan tanpa seizin  sdr. ATEN MUSTENDI Bin MUSLIHIN sehingga  dirugikan seluruhnya sekira Rp.12.550.000,- ( dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3  KUHP.

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa  ANDRYANA Bin EDI SUSANTO  pada hari Minggu  tanggal  11 Februari 2024  sekitar pukul  18.30  WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari ditahun 2024 bertempat dirumah kontrakan No. 02 Di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 17.30 wib ketika terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO sedang nongkrong di parkiran Alfamart  melihat tetangga kamar terdakwa yakni Sdr. ATEN MUSTENDI sedang berjalan menuju Masjid Sindang untuk melaksanakan Sholat Magrib, seketika itu timbul niat jahat  terdakwa  untuk pulang  ke kontrakan beralamat di Dusun 1 Rt. 004 Rw. 001 Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan untuk masuk kedalam kontrakan kamar nomor 2 yang dihuni oleh Sdr. ATEN MUSTENDI untuk mengambil barang-barang berharga  milik Sdr. ATEN MUSTENDI.
  • Bahwa ketika terdakwa berada  di depan kamar kontrakan  Sdr. ATEN MUSTENDI terlihat situasi sekitar kontrakan sepi dan kamar kontrakan Sdr. ATEN MUSTENDI dalam keadan terkunci menggunakan slot yang terpasang gembok kemudian terdakwa langsung  menarik besi slot itu kemudian mengaangkat besi slot tersebut sehingga pintu kamar sdr. ATEN MUSTENDI terbuka dan terdakwa kemudian masuk kedalam kamar itu dan menutup kembali pintu kamar supaya terdakwa leluasa untuk mencari barang berharga milik sdr. ATEN MUSTENDI, selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yakni sdr. ATEN MUSTENDI terdakwa ANDRYANA Bin EDI SUSANTO langsung mengambil 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y 12 type V2111 warna diamond glow nomor imei 1 : 860735053532990, nomor imei 2 : 860735053532982 tergeletak di lantai dalam posisi sedang di charger, setelah itu terdakwa kembali mencari barang lain yang berada didalam kamar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu didalam kamar terdapat sepeda motor Yamaha mio warna putih, kemudian tedakwa mengangkat jok sepeda motor tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa  mengambil uang tunai senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam jok tersebut,  setelah  berhasil mengambil Hp dan uang milik sdr. ATEN MUSTANDI selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa ketika terdakwa berhasil menguasai Hp milik sdr. ATEN MUSTENDI kemudian terdakwa berusaha membuka Hp  tersebut  dan mencoba  membuka aplikasi Brimo  dengan tampilan awal dengan menekan tulisan login, lalu terdapat username dan password yang tersimpan, kemudian terdakwa klik sdan masuk ke menu dalam aplikasi Brimo dan seketika terdakwa melihat saldo rekening sdr. ATEN MUSTENDI senilai Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) lalu terdapat metode pembayaran Qris, setelah itu terdakwa mencoba memfoto atau scan bercode ke akun permainan judi online sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal pertama senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan yang kedua senilai Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), pada saat terdakwa transfer melalui metode pembayaran Qris saat itu diminta password namun terdakwa klik lupa password sehingga muncul di Hp dengan dikirim nomor OTP untuk melanjutkan transaksi dan setelah OTP dimasukkan otomatis terjadi perpindahan dana tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa  dilakukan tanpa seizin  sdr. ATEN MUSTENDI Bin MUSLIHIN sehingga  dirugikan seluruhnya sekira Rp.12.550.000,- ( dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)) atau setidak-tidaknya lebih dari itu.

 

----------- Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

 

     Kuningan,  03 April 2024

           PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                               RETNA SUSILAWATI

      JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya