Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon;
- Menegaskan bahwa Irwanarifiyanto Bn Entik Wika lahir di Kuningan pada tanggal 16 Mei 1979 sebagaimana tercatat dalam Paspor nomor C5062087 yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI Dubai) pada tahun 2019 adalah orang yang sama dengan Irwan Arif friyanto lahir di Kuningan pada tanggal 16 Mei 1981 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 22116/1988, Kartu Tanda Penduduk nomor 3208091605810008, Kartu Keluarga nomor 3208092905130005 atas nama kepala keluarga Irwan Ariffianto, Kutipan Akta Nikah nomor 2633828, dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum (STTB SMU) nomor 02 Mu 0084402, menyatakan bahwa dari perbedaan tersebut itu adalah orang yang sama;
- Menyatakan penetapan ini sebagai dasar untuk melakukan perubahan dokumen pemohon yg menggunakan nama dan tahun lahir yg tidak sesuai;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kuningan tentang penegasan identitas pemohon adalah orang yang sama dengan identitas yg ada di paspor, dengan menunjukan salinan sah penetapan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|