Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. NURDIN Bin AHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-750/M.2.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin AHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-13/KNG/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

NURDIN Bin (Alm) AHIM

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 14 Juli 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Puncak Manik RT 003 RW 001 Desa Gunungsari Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                30 Januari 2024 sampai dengan                              18 Februari 2024;

-

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            19 Februari 2024 sampai dengan tanggal                           29 Maret 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           28 Maret 2024 sampai dengan tanggal                16 April 2024

-

Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           17 April 2024 sampai dengan tanggal                16 Mei 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM pada hari Senin tanggal                                   29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Rumah Makan Kasreng Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM pada bulan Desember 2023, Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM  membeli obat jenis Hexymer untuk dijual kembali dan memperoleh sejumlah keuntungan dari rekan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM  yang bernama                    Sdr. YOGI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) warga Cirebon sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan sistem pembayaran akan dilunasi jika obat jenis Hexymer tersebut sudah laku terjual dan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM akan membayar setiap satu minggu sekali. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM kemudian mendapatkan obat jenis Hexymer dari Sdr.YOGI dengan cara bertemu langsung di Cirebon untuk mengambil obat tersebut;
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM masih pada bulan Desember 2023, Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM membeli lagi obat jenis Hexymer kepada Sdr.BUKHARI Bin ADAM warga Brebes sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan sistem pembayaran secara tunai. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM kemudian mendapatkan obat Hexymer dari Sdr.BUKHARI Bin ADAM dengan cara bertemu langsung di Brebes untuk mengambilnya.                    Jumlah total obat jenis Hexymer yang dimiliki Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM hasil pembelian dari Sdr. YOGI maupun Sdr.BUKHARI Bin ADAM secara keseluruhan adalah 3.000 (tiga ribu) butir dan sudah laku terjual sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) butir sehingga masih tersisa 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir obat jenis Hexymer;
  • Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM menjual Obat jenis Hexymer per butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) dan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM mendapatkan keuntungan sebesar sekitar Rp. 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) bila menjual per butir;
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Luragung anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB                      di Halaman Parkir Rumah Makan Kasreng Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli  obat sediaan farmasi. Kemudian setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM, ditemukan barang bukti berupa berupa                 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir obat jenis Hexymer terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna merah berikut nomor Whatsapp simpati dengan nomor 0813-9540-1741 serta uang hasil penjualan obat jenis hexymer senilai Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas merk Cardinal warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 0535/NOF/2024 tanggal              07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3889 gram diberi nomor barang bukti 226/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM mengetahui bahwa obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM pada hari Senin tanggal                              29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Halaman Parkir Rumah Makan Kasreng Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM pada bulan Desember 2023, Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM  membeli obat jenis Hexymer untuk dijual kembali dan memperoleh sejumlah keuntungan dari rekan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM  yang bernama                    Sdr. YOGI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) warga Cirebon sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan sistem pembayaran akan dilunasi jika obat jenis Hexymer tersebut sudah laku terjual dan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM akan membayar setiap satu minggu sekali. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM kemudian mendapatkan obat jenis Hexymer dari Sdr.YOGI dengan cara bertemu langsung di Cirebon untuk mengambil obat tersebut;
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM masih pada bulan Desember 2023, Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM membeli lagi obat jenis Hexymer kepada Sdr.BUKHARI Bin ADAM warga Brebes sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dengan sistem pembayaran secara tunai. Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM kemudian mendapatkan obat Hexymer dari Sdr.BUKHARI Bin ADAM dengan cara bertemu langsung di Brebes untuk mengambilnya.                    Jumlah total obat jenis Hexymer yang dimiliki Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM hasil pembelian dari Sdr. YOGI maupun Sdr.BUKHARI Bin ADAM secara keseluruhan adalah 3.000 (tiga ribu) butir dan sudah laku terjual sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) butir sehingga masih tersisa 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir obat jenis Hexymer;
  • Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM menjual Obat jenis Hexymer per butir seharga Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) dan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM mendapatkan keuntungan sebesar sekitar Rp. 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) bila menjual per butir;
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Luragung anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB                      di Halaman Parkir Rumah Makan Kasreng Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli  obat sediaan farmasi. Kemudian setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM, ditemukan barang bukti berupa berupa                 2.746 (dua ribu tujuh ratus empat puluh enam) butir obat jenis Hexymer terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1820 warna merah berikut nomor Whatsapp simpati dengan nomor 0813-9540-1741 serta uang hasil penjualan obat jenis hexymer senilai Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang disimpan didalam tas merk Cardinal warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 0535/NOF/2024 tanggal              07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt yang memeriksa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3889 gram diberi nomor barang bukti 226/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM mengetahui bahwa obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa NURDIN Bin (Alm) AHIM tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis obat jenis Hexymer yang diujikan positif mengandung Trihexyphenidyl tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17                  Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

                                                                          Kuningan, 16 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                            Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya