Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1410/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

S U R A T -  D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM- 52/KNG/08/2024

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur / tanggal lahir

:

23 Tahun /22 November 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal                           

:

Blok Desa Matangaji Rt. 03 Rw. 01 Desa Matangaji, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cirebon..

A gama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                 

:

SD (Tamat)

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Juni 2024.

  1. Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

  1. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2024.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024

 

C. DAKWAAN :

Bahwa  terdakwa DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA  pada hari Minggu  tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah Gibug Dusun Marga Setra Rt. 002 Rw. 001 Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu, tanggal 26 Mei 2024 diketahui sekitar jam 11.30 Wib anak saksi YUDA SETIYANA Bin JUMHANA mendatangi rumah  terdakwa DADAN RAMDANI yang bersebelahan dengan rumah tinggal anak saksi YUDHA SETIYANA dengan tujuan ke tempat parkiran Alfamart Mandirancan untuk mencari uang sebagai tukang parkir di tempat itu, selanjutnya terdakwa dan anak saksi YUDA SETIYANA langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No. Pol E 3117 DB dengan posisi terdakwa di depan mengendarai sepeda motor sedangkan anak saksi YUDA SETIYANA dibonceng di belakang, ketika melintas di Jln. Sawah blok Gibug  Dusun Marga setra Rt. 02 Rw. 01 Desa Cidahu Kec. Pasawahan Kab. Kuningan,  anak saksi YUDA SETIYANA dan terdakwa  DADAN RAMDANI melihat 1 (satu) unit sepeda motor  merk Honda Supra Nopol E-5448-YWA warna hitam terparkir di pinggir sawah yang ditinggal oleh pemiliknya yakni sdr. SURWA Bin MASRAM  seketika timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut,  Setelah itu  terdakwa  DADAN RAMDANI   menghentikan laju sepeda motor Honda Vario tersebut berhenti sekitar 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda Supra yang hendak diambil oleh terdakwa, Setelah itu terdakwa  DADAN RAMDANI  turun dari sepeda motor yang dikendarai  menuju Sepeda Motor Honda Supra itu  dan terdakwa  langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci palsu dari tas selendang yang sebelumnya telah dibawa dan memasukkan kunci palsu  dengan paksa hingga kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra tersebut rusak dan longgar kemudian terdakwa  DADAN RAMDANI   mendorong sepeda motor Honda Supra itu sejauh 5 (lima) meter.
  • Bahwa setelah terdakwa  DADAN RAMDANI berhasil menguasai sepeda motor Supra tersebut selanjutnya terdakwa  berusaha untuk menyelah sepeda motor dan berhasil hidup  kemudian  terdakwa mengemudikan motor tersebut  pergi  meninggalkan  tempat itu, sedangkan  anak saksi YUDA SETIYANA  mengikuti laju kendaraan yang dikemudikan terdakwa dengan mengemudikan sepeda motor Vario menuju Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
  • Setelah terdakwa dan anak saksi YUDA SETIYANA sampai di daerah Sumber Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa menyuruh anak saksi YUDA SETIAYANA untuk menjual secara online sepeda motor hasil kejahatnnya dengan memposting melalui facebook dengan akun “YUDA BCD”,  dari hasil postingan anak saksi YUDA SETIYANA  tersebut  tidak lama kemudian ada yang minat untuk membeli  sepeda motor itu yakni  saksi ULUS TANI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA tanpa seijin pemiliknya yakni saksi SURWA Bin MASRAN tersebut mengakibatkan saksi SURWA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa DADAN  RAMDAN Bin ENDA SUENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

 

Kuningan, 29 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                           

 

 

                                                                                                    RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda Nip. 197501111998032001

 

 

 
 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya