| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2026/PN Kng |
| Tanggal Surat |
Minggu, 14 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | TISNA SUTISNA | | 2 | JUJU JUNAH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Anggi Firmansyah.,SH | TISNA SUTISNA | | 2 | Anggi Firmansyah.,SH | JUJU JUNAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. OHAT SOLIHAT | | 2 | 2. MAMAN DARMAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H. | 1. OHAT SOLIHAT | | 2 | Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H. | 2. MAMAN DARMAN |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. IYAH DARIAH | | 2 | 2. ENTIN KARTINI | | 3 | Kepala Desa Garawangi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H. | 1. IYAH DARIAH | | 2 | Dadan Somantri Indra Santana,S.H., Adi Riyanto,S.H., Regita Febiyani,S.H., dan Ririn Meilandani,S.H. | 2. ENTIN KARTINI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 dengan batas- batas :
Sebelah Utara : Tanah Jalan Desa/ Jalan Blok
Sebelah Timur : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Sebelah Selatan : Ibu JUJU JUNAH / Bapak TISNA SUTISNA
Sebelah Barat : Tanah Milik Bapak H. Gopur / Jumhari
Adalah sah milik Para Penggugat yang dibeli dari almarhumah Ibu Anah Suanah berdasarkan surat pernyataan jual beli tertanggal 10 Juli 2003;
3. Menyatakan penguasaan atas sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0, oleh Tergugat. I dan Tergugat. II dengan tanpa hak dan tanpa seizin Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat. I dan Tergugat. II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014-0124.0 kepada Para Penggugat dalam keadaaan bebas dan tanpa syarat, atau apabila Tergugat. I dan Tergugat. II tetap akan menguasai obyek Bidang Tanah dan Rumah tersebut maka Tergugat. I dan Tergugat. II di hukum untuk mengembalikan uang pokok pembelian Obyek bidang Tanah dan Bangunan tersebut sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan biaya rehab rumah sebesar Rp. 104.692.000,- (seratus empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Para Penggugat dengan secara seketika dan sekaligus;
5. Menyatakan sah Sita Jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap sebagian bidang tanah seluas 68 M2 (enam puluh delapan Meter Persegi) yang terletak di RT. 001 RW. 002 Dusun Manis Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berikut bangunan rumah yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut Persil No. 014. 0124 SPPT/ NOP : 32.10.120.009.014- 0124.0 ;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. I dan Tergugat. II sebesar menurut hukum;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi;
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |