| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5572401674 Tanggal 31 Desember 2024 adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401674 Tanggal 31 Desember 2024;
4. Menyatakan Akta Nomor : 91 tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat Notaris DENNY RAHMAT S.H., M.Kn., berkedudukan di Jawa Barat adalah sah secara hukum;
5. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00019405.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 6 Januari 2025 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 683.285.100,- (enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Kuningan membacakan Putusan atas Perkara ini;
7. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-4X2 2.8 GR SPORT AT DIESEL, Nomor Rangka : MHFAA8GSXR0923420, Nomor Mesin : 1GD5711891, Warna Platinum White Pearl, Tahun 2024, Nomor Polisi : E425YA, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
8. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-4X2 2.8 GR SPORT AT DIESEL, Nomor Rangka : MHFAA8GSXR0923420, Nomor Mesin : 1GD5711891, Warna Platinum White Pearl, Tahun 2024, Nomor Polisi : E425YA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00019405.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 6 Januari 2025, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
10. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (Uitvoerbaar bij Vorraad) dari Tergugat;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|