Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Kng PT Mandiri Tunas Finance CV Berkah Usaha Lancar Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance
Tergugat
NoNama
1CV Berkah Usaha Lancar Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 683.285.100,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5572401674 Tanggal 31 Desember 2024 adalah sah secara hukum;
3.    Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 5572401674 Tanggal 31 Desember 2024;
4.    Menyatakan Akta Nomor : 91 tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat Notaris DENNY RAHMAT S.H., M.Kn., berkedudukan di Jawa Barat adalah sah secara hukum;
5.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00019405.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 6 Januari 2025 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 683.285.100,- (enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Kuningan membacakan Putusan atas Perkara ini;
7.    Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-4X2 2.8 GR SPORT AT DIESEL, Nomor Rangka : MHFAA8GSXR0923420, Nomor Mesin : 1GD5711891, Warna Platinum White Pearl, Tahun 2024, Nomor Polisi : E425YA, apabila Tergugat tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat;
8.    Menyatakan Penggugat memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe TOYOTA-FORTUNER-4X2 2.8 GR SPORT AT DIESEL, Nomor Rangka : MHFAA8GSXR0923420, Nomor Mesin : 1GD5711891, Warna Platinum White Pearl, Tahun 2024, Nomor Polisi : E425YA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00019405.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 6 Januari 2025, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan ini; 
10.    Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (Uitvoerbaar bij Vorraad) dari Tergugat;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak