Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Kng |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Reda Agnis Setiawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZIEBRILIAN, S.H | Reda Agnis Setiawan |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli yang dilakukan Penggugat atas sebidang tanah terletak di Blok Munjul Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas kurang lebih 148 M (seratus empat puluh delapan meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 216 tercatat atas nama Rukmini adalah sah menurut hukum;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 216 yang terletak di Blok Munjul Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan tercatat atas nama Rukmini tersebut menjadi atas nama Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan (Turut Tergugat) agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |