Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Kng H. NURDIN 1.H. SUTIA,
2.R. WILLY NUGRAHA
3.SINDY ITA OCTAVIANI,
4.ZAINUL ROCHMAN,S.H.
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Rosmayadi,SH.DkkH. NURDIN
Tergugat
NoNama
1H. SUTIA,
2R. WILLY NUGRAHA
3SINDY ITA OCTAVIANI,
4ZAINUL ROCHMAN,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nona Rizki Nusantara, S.HSINDY ITA OCTAVIANI,
2Nona Rizki Nusantara, S.HH. SUTIA,
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.170.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasamna Modal Usaha Nomor ; 03.- tanggal 03 September 2019 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.I dihadapan Turut Tergugat adalah sah menurut hukum ;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat.I telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;

 

  1. Menghukum Tergugat.I untuk mengembalikan uang pinjaman modal usaha kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) berikut keuntungan yang belum dibayar selama 39 bulan X Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) = Rp. 1.170.000.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;

 

  1. Menghukum Tergugat.I untuk membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuningan ;
  2. Menghukum Tergugat.II, Tergugat.III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi ( Uit vorbaar bij voraad) ;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ek aequo et bono) ;

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak