Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Kng PT. Astra Sedaya Finance Cabang Cirebon ADITYA MULYANA ALAMSYAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wati Susanti, S.HPT. Astra Sedaya Finance Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1ADITYA MULYANA ALAMSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.119.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 01200203004994490 tertanggal 5 Mei 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.499.119.000,00 (empat ratus sebilan puluh sembilan juta serratus sembilan belas ribu rupiah): dan/atau
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA  Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.499.119.000,00 (empat ratus sebilan puluh sembilan juta serratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA  Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
  6. Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA  Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak