| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2026/PN Kng |
| Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Astra Sedaya Finance Cabang Cirebon |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Wati Susanti, S.H | PT. Astra Sedaya Finance Cabang Cirebon |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ADITYA MULYANA ALAMSYAH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
499.119.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 01200203004994490 tertanggal 5 Mei 2025;
- Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.499.119.000,00 (empat ratus sebilan puluh sembilan juta serratus sembilan belas ribu rupiah): dan/atau
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan lelang jika Tergugat tidak membayar kerugian sejumlah Rp.499.119.000,00 (empat ratus sebilan puluh sembilan juta serratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kekurangan hutangnya secara tunai, apabila hasil Pelelangan atas satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN tidak cukup untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;
- Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi Jaminan Fidusia berupa satu unit kendaraan roda empat Merk TOYOTA Type INNOVA ZENIX /2.0VRSEPC No.Polisi E 1660 ZN melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sah demi hukum;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |