Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2024/PN Kng | Retna Susilawati, SH | RIO MARTIN Bin SUHEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-882/M.2.23/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi keadilan dan kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT - DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM-32/ KNG/05/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RIO MARTIN Bin SUHEL Tempat Lahir : Kuningan Umur / tanggal lahir : 29 Tahun / 07 Agustus 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun III Rt. 03 Rw. 03 Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD (Sampai kelas 4)
II. PENAHANAN : - Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal 8 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024; - Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024; - Diperpanjang Penahahan ke 2 di Rutan oleh Pegadilan Negeri sejak tanggal 07 April 2024 s/d 07 Mei 2024 - Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024 atau perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya ditahun 2024, bertempat di Dusun Cipondok, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan kepada Saksi korban WIRO PUJIANTO hingga mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------
HASIL PEMERIKSAAN FISIK: Tekanan darah seratus sepuluh per Tujuh Puluh Milimeter air raksa , nadi Sembilan puluh kali per menit, pernafasan duapuluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajad celcius.
Lalu langsung dilakukan perawatan dan pengobatan tehadap luka tersebut diatas pada waktu itu juga.
Kesimpulan : Dilakukan pemeriksaan tehadap seorang laki-laki berumur dua puluh enam tahun ditemukan luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri akibat benda tajam, Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri berupa goresan akibat benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa RIO MARTIN Bin SUHEL pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya ditahun 2024, bertempat di Dusun Cipondok, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN FISIK: Tekanan darah seratus sepuluh per Tujuh Puluh Milimeter air raksa , nadi Sembilan puluh kali per menit, pernafasan duapuluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma nol derajad celcius.
Lalu langsung dilakukan perawatan dan pengobatan tehadap luka tersebut diatas pada waktu itu juga.
Kesimpulan : Dilakukan pemeriksaan tehadap seorang laki-laki berumur dua puluh enam tahun ditemukan luka robek berukuran sekitar 7 cm di pipi kiri akibat benda tajam, Terdapat luka lecet di pelipis kanan dan lengan kiri berupa goresan akibat benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.--------------
Kuningan, 06 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI JAKSA MUDA NIP. 19750111 199803 2001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |