Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Kng Retna Susilawati, SH AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1933/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

       SURAT -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 72/KNG/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

           Nama Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/Tanggal Lahir

   Jenis Kelamin

   Kebangsaan/Kewarganegaraan

   Tempat Tinggal

 

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

 

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

 

 

AGUS NURHIDAYAT als. TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm)

Kuningan.

45 Tahun/01 September 1979

Laki-laki

Indonesia

Dusun Puhun Rt. 001 Rw.001 Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Islam

Buruh.

SMA (Sampai kelas III)

  1. Penahanan  :

-Ditangkap pada tanggal 26 Mei 2024

-Ditahan oleh Penyidik dengan  jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2024  sampai dengan tanggal 15 Juni 2024;

-Penahanan diperpanjang oleh Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 16 Juni 2024  sampai dengan tanggal 25 Juli 2024 ;

-Penahanan diperpanjang I oleh Pengadilan Negeri Kuningan sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 24 Agustus 2024

-Penahanan diperpanjang II oleh Pengadlan Negeri Kuningan sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2024

-Ditahan oleh Penuntut Umum dengan  jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  19 September 2024 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024  ;

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

Primair

Bahwa   terdakwa  AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm), bersama-sama saksi YUYUN Binti MOMO (alm), saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN (Berkas Perkara Terpisah)  pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024  sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pahing Rt. 008 Rw. 002 Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, atau Pengadilan Negeri Kuningan Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa antara terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan korban IWAN MISWADI als. SUTO Bin SUCIPTO sudah saling kenal dan korban IWAN MISWADI als. SUTO Bin SUCIPTO suami dari saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berkas perkara terpisah.
  • Bahwa awalnya pada bulan Maret 2024 Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)  dengan mengatakan kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bahwa Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) (anak Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan korban IWAN MISWADI Bin SUCIPTO)  akan pergi kerumah saudaranya yang berada di Desa Haurkuning Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) diminta oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) untuk menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm)
  • Bahwa setelah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) sampai di rumah saudaranya yang berada Desa Haurkuning Kec. Nusaherang Kab. Kuningan, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon kembali oleh Sdr. YUAN dan tidak lama kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm)  disekitar rumah saudaranya tersebut dan pada saat itu hanya ada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) tersebut Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) langsung berbicara kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “OM TEJA TOLONGIN YUAN, TOLONG MATIIN SI AYAH” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “EMANG KENAPA” kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) “YA KARNA SI AYAH GALAK SAMA MAMAH TERUS SUKA MUKULIN MAMAH, NGANCEM MAMAH MAU DI BUNUH, TAKUTNYA MAMAH DIBUNUH SAMA AYAH” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengatakan “KALAU KATA TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAH JANGAN, ITUKAN ORANG TUA SENDIRI, JELEK BURUKNYA ITU ORANGTUA SENDIRI, APALAGI ITU KAN TEMEN OM SENDIRI, TERUS KENAPA HARUS NYURUH OM ? KAN BISA CARA LAIN, DISANTET ATAU DI RACUN ATUH” kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) “UDAH DICOBA DISANTET TAPI GAK MEMPAN, TAKUTNYA BALIK KE KELUARGA” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “KALAU GITU MAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK SANGGUPIN, DA BAHAYA,” setelah itu datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjemput Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) lalu Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) tersebut meninggalkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan pergi pulang kerumahnya bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN.
  • Bahwa Kemudian pada bulan Maret 2024 tepatnya pada bulan ramadhan dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) disuruh oleh korban Sdr. IWAN als SUTO untuk bekerja membersihkan kebun di sekitar rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sedang mencabut rumput disekitar rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tiba-tiba Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) menghampiri Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm)   mengatakan dengan nada pelan “A SI NENG TOS NYARIOS CAN (A SI NENG UDAH BILANG BELUM) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “ TOS (UDAH), EMANG KUNAON (EMANG KENAPA?)” kemudian dijawab oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “SI SUTONA GALAK SUKA NEMPELENG URANG, SAMPAI URANG DI TODONG KU CLURIT EREK DIPAEHAN (SI SUTONA GALAK SUKA MUKUL SAYA, SAMPAI Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) DI ANCAM PAKAI CLURIT MAU DIBUNUH) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “ TERUS KUMAHA ATUH” (TERUS GIMANA ATUH) lalu Saksi. YUYUN Bin MOMO menjawab “YA HAYANG DIEWEUHKEUN LAH, KUMAHA SANGGUP TEU? (YA MAU DI BUNUH AJA LAH, GIMANA SANGGUP GAK) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “TEU NYAHO LAH URANG GE LIEUR BINGUNG” (GAK TAU LAH Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) JUGA PUSING). Dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) bertemu tersebut Sdr. IWAN als SUTO sedang tidur didalam rumahnya. Dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersih-bersih di rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) sampai malam, dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) disuruh memasukan anjing kedalam kandang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) terlihat oleh Sdr. IWAN als SUTO sedang dekat dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian Sdr. IWAN als SUTO melihat dan memanggil Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kedalam rumah dan terdengar sedang memarahi Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sempat melerai keributan tersebut akan tetapi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) malah dimarahi dan dituduh oleh Sdr. IWAN als SUTO  bahwa Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ada hubungan dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan  pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) hanya diam sampai akhirnya Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) diusir oleh korban Sdr. IWAN MISWADI  als SUTO Bin SUCIPTO.
  • Bahwa Kemudian  pada bulan April 2024 Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berangkat bekerja di Bekasi bekerja sebagai kuli bangunan kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) di Bekasi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sering mendapat telpon dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berkata kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “JADI KUMAHA IYEU EREK MOAL (JADI GIMANA INI MAU ENGGAK)” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NGKE LAH, EREK NEANGAN DUIT HEULA JENG PAMAJIKAN (NANTI LAH MAU NYARI DUIT DULU BUAT ISTRI) dan setelah itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) sudah tidak menghubungi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) lagi.
  • Bahwa Ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berada di Bekasi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mendapat kabar bahwa korban Sdr. IWAN MISWADI als SUTO Bin SUCIPTO (alm)  mendatangi rumah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan membawa clurit dan mencari  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dikarenakan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm)  selingkuh dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)
  • Bahwa Kemudian pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mendapat telpon dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan pada saat itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara “A NYIEUN KAMAR DILUHUR CUKUP TEU 50 JUTA, IYEU URANG EREK CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA” (A BIKIN KAMAR DIATAS CUKUP GAK 50 JUTA, INI TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “BISA WAE DA ETA MAH KUMAHA BAHAN” (BISA AJA ITU MAH GIMANA BAHANYA) kemudian Sdr. YUYUN berbicara “TAPI MUN MASIH AYA SI SUTO MAH HESE CAIRNA, JADI KUMAHA EREK DIPAHEAN MOAL, MENDING BALIK WE HEULA ATUH” (TAPI KALAU MASIH ADA SI SUTO MAH SUSAH CAIRNYA, JADI GIMANA MAU DIBUNUH GAK, MENDING PULANG AJA DULU) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGGES NGKE URANG BALIK HEULA” (YAUDAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) PULANG HEULA) pada hari yang sama sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) pulang dari Bekasi ke Kuningan.
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon lagi oleh  Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) untuk datang kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung pergi kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengendarai sepeda motor  dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) lewat jalan belakang rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) setibanya diteras rumah belakang Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di teras rumah belakang dan tidak ada yang mengetahui ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, dan pada saat bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)  kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut langsung mengatakan “JADI IRAHA EREK DIPAEHAN” (JADI KAPAN MAU DIBUNUH) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “KUMAHA NGEK LAH URANG BINGUNG” (GIMANA NANTI AJA LAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) BINGUNG) kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara “NGKE MUN NGGES MAH DIBERE 10 JUTA DA EREK CAIR” (YAUDAH NANTI KALAU UDAH MAH DIKASIH 10 JUTA DA MAU CAIR) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “20 JUTA MEREUN AH” (20 JUTA KALI AH) kemudian Sdr. YUYUN menjawab “YA NGGES GAMPANG” (YAUDAH GAMPANG) kemudian tiba-tiba Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) memeluk Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berhubungan intim dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di dapur belakang rumah tersebut dan pada saat itu korban IWAN MISWANDI als. SUTO Bin CIPTAWAN  tidak ada dirumah setelah melakukan hubungan intim tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira 10.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sempat melihat status whastapp Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang mana isi statsusnya bertuliskan “SAKIT HATI SAMA ORANG ATAS” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengomentari  melalui pesan whashaap “EMNG KUNAON DANI SAKIT HATI KUNAON” (EMNG KENAPA DANI SAKIT HATI KENAPA”) kemudian dibales oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “SAKIT HATI SAMA MANG IWAN, DI ANJING_ANJINGIN DI MONYET-MONYETIN) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NGGES TEU USAH DITANGGEPIN” (YAUDAH GAK USAH DITANGGEPIN)” kemudian dibales “NYA NGKE GE BAKALAN KARASA SORANGAN” (IYA NANTI JUGA KERASA SENDIRI).
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berinisiatif bertemu dengan Sdr. IWAN als SUTO dengan tujuan untuk meminta maaf dan mau menjelaskan mengenai hubungan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan kearah rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut tidak sengaja berpapasan dengan korbanSdr. IWAN als SUTO dijalan kemudian korban Sdr IWAN als SUTO turun dari motor yang dibawanya dan langsung menghampiri Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kemudian Sdr IWAN als SUTO langsung berbicara “EREK KAMANA ANJING” (MAU KEMANA ANJING) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “AING EREK KA MANEH EREK JELASKEUN” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU KE KAMU MAU JELASIN) akan tetapi Sdr. IWAN als SUTO tersebut langsung berusaha memukul Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) akan tetapi berhasil Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tangkis setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkelahi mengunakan tangan kosong dengan Sdr IWAN als SUTO tersebut dan sampai akhirnya Sdr IWAN als SUTO tersebut tergeletak di pinggir jalan dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) pergi meninggalkan korban sdr. IWAN als SUTO tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon oleh saksi  YUYUN Bin MOMO (alma)  dan pada saat itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “JADI KUMAHA EREK MOAL, MUMPUNG DIA SARE” (JADI GIMANA MUMUPUNG DIA TIDUR) kemudian terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “BENTAR MOTORNA GE EWEUH” (BENTAR MOTORNYA JUGA GAK ADA), Kemudian dihari yang sama sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berangkat dari rumah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menuju rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat Nopol E 4757 ZK  milik temen Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) yang bernama Sdr. AAN kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) akan menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) melihat ada Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN sedang berada di depan rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN seorang diri, setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) memanggil Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tersebut dan meminta Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) untuk mengantar  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, setelah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sampai dirumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) melalui jalan belakang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengirim pesan whastaap kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengatakan “TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) SUDAH DILUAR” kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO keluar dari rumah belakang dan memberi isyarat menggunakan cahaya handphone dikarenakan pada saat itu dalam kondisi mati listrik dan gelap, kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di dapur belakang rumah tersebut kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “EREK DIKUMAHAKEUN SI SUTO” (MAU DIGIMANANIN SI SUTO) kemudian dijawab oleh Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “ETA MAH SOK WAE URUSAN DUAAN” (ITU MAH URUSAN KALIAN BERDUA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “BANTUAN ATUH” lalu Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN menjawab “URANG MAH TEU SANGGUP, KUMAHA TEJA WAE” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAH GAK SANGGUP, GIMANA A TEJA AJA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meminta Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN untuk mencari Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk datang menemui Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) setelah itu Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN meninggalkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm).
  • Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, Sdr. YUYUN berbicara “ETA SUTO KER SARE, IRAHA EREK DIEKSEKUSI” (ITU SUTO LAGI TIDUR, KAPAN MAU DIEKSKUSI) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGKE, EREK KA RUMAH SI DANI HEULA, MEH LANCAR URANG MINTA MINUM DULU ATUH” (IYA NANTI, MAU KERUMAH DANI DULU, BIAR LANCAR TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MINTA MINUM DULU ATUH) kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO menjawab “NYA NGGES TITAH DANI NYOKOT KE TOTO NGKE DIBAYAR” (YAUDAH SURUH DANI NGAMBIL MINUMAN KE SI TOTO NANTI DIBAYAR”), kemudian tidak selang beberapa lama datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN seorang diri dan masuk kedalam dapur belakang tersebut sedangkan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tidak ikut, kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “URANG EREK NYIKAT SUTO, NGKE BANTUAN” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU BUNUH SUTO, NANTI” BANTUIN) kemudian dijawab oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “URANG ASA TEU SANGGUP” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK SANGUP) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “BANGUNIN MIMIH URANG EREK NGOMONG” (BANGUNIN MIMIH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU NGOMONG) setelah itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) masuk kedalam rumah dan tidak selang beberapa lama Saksi NANI Binti SADMA (Alm) (ibu dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)) datang ke dapur belakang tersebut bersama Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) setelah ada Saksi NANI Binti SADMA (Alm) Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) suruh duduk dikursi berdampingan dengan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) didalam dapur belakang tersebut sedangkan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN duduk dimeja samping Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berdiri dipintu yang menghubungkan dapur belakang dengan rumah depan sambil mengawasi korban  IWAN MISWANDI als SUTO yang sedang tidur di sofa. kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengatakan kepada saksi NANI Binti SADMA (Alm) “MIH HAMPURA MALAM IYEU URANG EREK NGELEWATKEUN SI SUTO” (MIH MAAF MALAM SKARANG MAU BUNUH KORBAN) hal tersebut disampaikan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) karena menyimpan dendam masalalu pada Korban IWANNN MISWANDI Bin SUCIPTO dan pada saat itu saksi NANI Binti SADMA (Alm) menjawab “ARI MANEH BOGA DENDAM KA SI IWAN MAH TERSERAH MANEH, PUDU ULAH NGANGGANGGU ANAK INCU URANG” (KALAU KAMU PUNYA DENDAM KEPADA IWAN ITU TERSERAH KAMU, ASALKAN KAMU JANGAN MEMNGGANGGU YUYUN DAN YUAN).  Kemudian  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN keluar kembali dari dalam dapur lewat pintu samping belakang menuju kerumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan pada saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN membawa sepeda motor Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan tidak menyalakan mesin yang sebelumnya Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) simpan di samping rumah belakang Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, kemudian setelah di rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meminta Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengambil minuman beralkohol jenis Tuak di daerah kertawirama kec. Nusaherang, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berangkat mengambil minuman tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bawa kemudian  selang 10 menit Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN datang kembali dengan membawa minuman tuak tersebut selanjutnya  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkumpul didepan rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN  selanjutnya  langsung meminum tuak tersebut bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN sedangkan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tidak ikut minum tuak itu, dan ketika sambil minum minuman jenis tuak tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “MARANEH WANI TEU MAEHAN SI SUTO, MUN WANI WANI SEKALIAN MUN TEU ULAH SEKALIAN” (KALIAN BERANI GAK BUNUH SI SUTO, KALAU BERANI HAYU KALAU GAK BERANI GAK USAH SEKALIAN” kemudian dijawab oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “URANG TEU WANI A”(TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK BERANI A) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGGES NGAWASKEUN URANG WAE, BISING AYA NU LEWAT” (YAUDAH NGAWASI TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) AJA, BARANGKALI ADA YANG LEWAT).
  • Bahwa Kemudian sekitar jam 02.00 WIB pada saat mati listrik, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berjalan dari rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan ketika berjalan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sambil berkata kepada Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “WANI MOAL, MUN WANI BEU” (BERANI ENGGK KALAU BERANI AYO) dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sambil mengambil 1 (satu) buah batu yang berukuran genggaman orang dewasa yang berbentuk runcing dari pinggir jalan tersebut setelah mengambil batu tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) membawanya dengan memegangnya menggunakan tangan kiri kemudian Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “URANG TEU WANI A, NGAWASKEUN DIDIEU WAE” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK BERANI A, NGAWASI DISINI AJA) dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di jalan pertigaan yang tidak jauh  dekat rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, sedangkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan kembali bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian ketika sampai di pertigaan dekat rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “URANG NGAWASKEUN DIDIEU WAE NYA” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) NGAWASI DISINI AJA YA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA” (YA) setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan seorang diri menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) masuk lewat pintu samping dapur depan rumah yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka sedangkan yang membuka pintu tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tidak mengetahuinya,  kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) masuk lewat pintu tersebut dan ketika itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) melihat Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) sudah duduk di meja makan dirumah tersebut setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “BAWA MIMIH JENG SI NENG KA IMAH DANI” (BAWA MIMIH SAMA NENG KE RUMAH DANI) kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) menuju kekamar Saksi NANI Binti SADMA (Alm) (ibu dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) (anak Saksi YUYUN Bin MOMO (alm))  dan tidak lama kemudian Saksi NANI Binti SADMA (Alm)  dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) keluar dari kamar secara bersama – sama menuju rumah saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan diantar langsung  Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan tidal lam kemudian saksi YUYUN Bin MOMON menyusul saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) ke rumah saksi DANI SPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, selanjutnya  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung berjalan pelan ke tempat korban Sdr. IWAN MISWANDI  als SUTO yang pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) melihat korban  Sdr. IWAN alas SUTO sedang tertidur pulas di atas sofa dengan posisi miring kekanan dengan kepala bagian kanan menempel bantal sedangkan kepala bagian kiri menghadap keatas kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung memukulkan 1 (satu) buah batu berukuran kepalan tangan orang dewasa yang berbentuk runcing dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kearah kepala bagian kiri korban tersebut kemudian korban sempat membuka mata dan sedikit mengangkat kepalanya sambil berbicara “ADUH” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung memukul kembali menggunakan 1 (satu) buah batu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kearah wajah korban sebanyak 2x (dua kali), setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berdiri disamping korban sdr. IWAN MISWANDI als. SUTO  kurang lebih 1 menit sambil melihat dan memastikan korban tidak bergerak dan meninggal dunia dan sampai akhirnya Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) yakin bahwa korban sdr. IWAN MISWANDI als. SUTO  sudah meninggal dikarenakan terlihat sudah tidak bergerak dan bernafas, setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meninggalkan korban sdr. IWAN MISWANDI als. SUTO yang dalam keadaan duduk dilantai dan badan menyandar di sofa dan banyak darah disekitar tempat tersebut  melalui pintu depan rumah setelah keluar rumah itu  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung menuju tempat Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan membawa batu yang berlumuran darah, dan ketika itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tidak berbicara apa-apa dan langsung menuju kerumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMA melihat ada satu buah karung berwarna putih kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengambilnya dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung memasukan batu tersebut kedalam karung dengan tujuan agar mudah dibawa untuk Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) buang, setelah memasukan batu kedalam karung Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mencuci tangan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) yang berlumuran darah di kran yang berada dibelakang rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN tersebut sampai tangan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersih lalu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menyalakan rokok yang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bawa, setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menyuruh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk memanggil Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) yang berada didalam rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN tersebut kemudian setelah semua keluar rumah lalu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “TUH SUTO NGGES PAEH, JIG BERESAN KADITU” (ITU SUTO UDAH MENINGGAL BERESIN SANA)” dan pada saat itu tidak ada yang menjawab, kemudian Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Saksi NANI Binti SADMA (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) berjalan menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut sedangkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengikuti dari belakang kemudian sesampainya didalam rumah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “URANG MENTA DUIT JENG BUANG MAYAT SUTO” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MINTA UANG UNTUK BUANG MAYAT SUTO) kemudian dijawab Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “EMANG EREK DIBAWA KAMANA” (EMANG MAU DIBAWA KEMANA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “IYEU TEH NU DIPAEHAN LAIN HAYAM LAIN KUCING, POLISI MAH LEWIUH PINTER, UDAH OTAK MILITER, ULAH ANGGAP REMEH” (INI YANG DIBUNUH BUKAN AYAM ATAU KUCING, POLISI ITU LEBIH PINTER, OTAK MILITER JANGAN DIANGGAP REMEH” kemudian Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “NGGES DIKUBUR DISEMPURNAIN WAE DIDIEU” (UDAH DIKUBUR SECARA SEMPURNA AJA DISINI) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “NYA NGGES NU PENTING URANG NGGES NGINGETKEUN” (YAUDAH YANG PENTING TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) UDAH MENGINGATKAN), kemudian Sdr. YUYUN berbicara “TOLONG TARIKIN IYEU KA HANDAP” (TOLONG INI TARIK KEBAWAH”, kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menarik kedua kaki korban dengan tujuan korban tidur tertelentang di lantai, setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “MENTA DUIT, URANG EREK MANGKAT KE BEKASI PROYEK NGGES MULAI JALAN” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MINTA DUIT MAU BERANGKAT KE BEKASI, PROYEK UDAH MULAI JALAN) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan dikasih uang oleh Saksi YUYUN Bin MOMO  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah pergi dari rumah itu berjalan kearah rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk mengambil batu yang sudah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) masukan kedalam karung berwarna putih setelah mengambil batu didalam karung tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) membawanya dan langsung menggunakan sepeda motor Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) untuk meninggalkan tempat tersebut menuju kearah Kuningan lalu Ketika sesampainya di Jembatan Darma Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) melempar batu tersebut di pinggir jembatan tersebut sedangkan karung Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) lembar disungai dibawa jembatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm), bersama-sama saksi. YUYUN Binti MOMO (alm), saksi. DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN  telah secara sengaja bersepakat, merencanakan dan melaksanakan kekerasan fisik kearah tubuh korban IWAN MISWANDI als. SUTO sesuai dengan rencana mereka untuk menghilangkan nyawa korban, dan luka-luka akibat kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban tersebut  sesuai dengan :
  1.  Visum Et Refertum No.182.2/553/RM-RSUD’45  No. Rekam Medik 00255592 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BENI CIPTAWAN. STP.Sp. E.M  Dokter Forensik dan Medikolegal
  1. Hasil pemeriksaan :
  1. Tutup/bungkus mayat dari luar ke dalam : kantong jenazah warna orange
  2. Benda disamping mayat : tidak ada
  3. Perhiasan yang dipakai oleh  mayat : tidak ada
  4. Pakaian mayat : celana pendek, warna hitam
  5. Kaku mayat terdapat pada kedua lengan dan tugkai , belum lengkap sukar dlawa

                            Lebam mayat pada punggung, warna keunguan, hilang dengan penekanan

                            Kulit perut kanan bawah belum tampak warna biru kehijauan

  1.  Mayat adalah seoarang laki-laki, warna kulit sawo matang, gizi cukup, panjang badan seratus enam puluh satu centimetre
  2. Rambut-rambut : tidak mudah dicabut
  3. Kepala bentuk simetris
  4. Hidug bentuk simetris dan telinga bentuk simetris,bibir kebiruan
  5. Dari lubang kemaluan tidak ada kelainan

Dari anus tidak tampak kelainan

11.Luka-luka

  • Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, warna kemerahan
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka terbuka, bentik tidak beraturan, ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter, kedalam nol koma lima sentimeter, dasar otot, tepi tidak rata, warna kemerahan
  • Pada kelopak mata kiri bagian atas, tampak luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter, warna keuguan dan tampak bola mata kiri tidak ada
  • Pada bibir bagian bawah, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, warna kemerahan
  1. Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat trauma berupa luka terbuka pada pelipis kiri, kelopak mata kiri, bibir bagian bawah dan terdapat luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas dan tidak ditemukan bola mata kiri

 

  1. Visum et repertum  Nomor : VeR/133/V/2024/Dokpol /VR/RSUDGJ/XI/2010, tanggal 24 Mei 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ANDRI NUR ROHMAN, SpF Dokter Ahli Spesialis Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Indramayu :
  1. Pemeriksaan Luar:
  1. Luka-luka :
  • Pada dahi kiri, lima sentimeter dari garis tengah, nol koma lima centimetre dari alis, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran tiga centimetre kali tiga centimetre, kedalaman satu centimetre
  • Pada pipi kiri mulai dari alis, empat centimetre dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran delapan centimetre kali dua centimetre, kedalaman satu centimetre
  • Pada pangkal hidung, pada garis tengah, terdapat luka terbukatepi tidak rata, dasar tulang ukuran dua centimetre kali nol koma tiga centimetre,kedalam satu centimetre.
  • Pada kelopak mata kanan, terdapat luka memar, warna keuguan, ukuran tiga centimetre kali satu oma lima centimetre
  • Padakelopak mata kiri, terdapat luka memar, warn akeuguan, ukuran lima centimetre kali dua koma lima centimetre
  • Pada hidung, mulai dari pangkal hidung, terdapat sekumpulan luka lecet, seluas tujuh belas centimetre kali empat belas centimetre
  • Teraba derik tulang pada tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang
  • Pada bibir atas, ada garis tengah, terdapat luka memarwarna keuguan, ukuran empat centimetre kali tiga centimetre
  • Pada bibir bawah, pada garis tengah, terdapat luka memar, luka keuguanukuran empat centimetre kali tiga centimetre, disekitar luka memar, terdapat dua buah luka terbuka tepi tidak rata, ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada dagu, pada garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.

 

  1.  Pemeriksaan dalam :
  1. Kepala dan otak:
  • Kulit kepala bagian dalam : sisi kiri depan, tujuh sentimeter dari garis tengah, Sembilan sentimeter dari puncak kepala, terdapat resapan darah, ukuran sepuluh sentimeter kali empat belas sentimeter.
  • Tulang tengkorak : pada dasar tengkorak bagian kiri depan, mulai garis tengah, tampak patah membentuk huruf Y, kaki kanan empat sentimeter, kaki kiri dua sentimeter dan kaki belakang dua koma lima sentimeter
  • Selapu keras otak dan selaput lunak otak tidak tampak kelaian
  • Otak besar
  • Pada baga kanan depan, terdapat resapan darah, ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter
  • Pada baga kanan belakang, terdapat resapan darah, ukuran dua belas sentimeter kali sepuluh sentimeter
  • Pada bilik kanan belakang sisi dalam, terdapat resapan darah, ukuran tiga sentimeter kali tiga saentimeter
  • Pada baga kiri depan, terdapat resapan darah, ukuran enam sentimeter kali tiga sentimeter.

 

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-lakiterdapat tanda tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada dahi kiri, pipi kiri, pangkal hidung, bibir bawah, dan dagu, luka lecet pada hidung, luka memar pada kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, bibir atas, dan bibir bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar, serta patah tulang dasar tengkorak, tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang yang dapat mengakibatkan kematian

Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada leher, dan dada berupa patah tanduk atas kiri tulang rawan gondok dan tulang rusuk keenam disertai resapan darah di sekitar patahan.

Bahwa sesuai kutipan Akta Kematian Nomor :3208-KM-07082024-0019 tanggan 17 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pejabat pencatatan sipil Kuningan, Drs. YUDI NUGRAHA, M.Pd. menerangkan bahwa telah meninggal dunia seorang bernama IWAN MISWANDI tanggal 25 Mei 2024 di kuningan

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP.

 

 

Subsidair

Bahwa  terdakwa  AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm), bersama-sama saksi. YUYUN Binti MOMO (alm) , saksi. DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN (Berkas Terpisah)  pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024  sekira pukul 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pahing Rt. 008 Rw. 002 Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, atau Pengadilan Negeri Kuningan Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja  merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa antara terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan korban IWAN MISWADI als. SUTO Bin SUCIPTO sudah saling kenal dan korban IWAN MISWADI als. SUTO Bin SUCIPTO suami dari saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berkas perkara terpisah.
  • Bahwa awalnya pada bulan Maret 2024 Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)  dengan mengatakan kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bahwa Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) (anak Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan korban IWAN MISWADI Bin SUCIPTO)  akan pergi kerumah saudaranya yang berada di Desa Haurkuning Kec. Nusaherang Kab. Kuningan dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) diminta oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) untuk menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm)
  • Bahwa setelah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) sampai di rumah saudaranya yang berada Desa Haurkuning Kec. Nusaherang Kab. Kuningan, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon kembali oleh Sdr. YUAN dan tidak lama kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm)  disekitar rumah saudaranya tersebut dan pada saat itu hanya ada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) tersebut Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) langsung berbicara kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “OM TEJA TOLONGIN YUAN, TOLONG MATIIN SI AYAH” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “EMANG KENAPA” kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) “YA KARNA SI AYAH GALAK SAMA MAMAH TERUS SUKA MUKULIN MAMAH, NGANCEM MAMAH MAU DI BUNUH, TAKUTNYA MAMAH DIBUNUH SAMA AYAH” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengatakan “KALAU KATA TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAH JANGAN, ITUKAN ORANG TUA SENDIRI, JELEK BURUKNYA ITU ORANGTUA SENDIRI, APALAGI ITU KAN TEMEN OM SENDIRI, TERUS KENAPA HARUS NYURUH OM ? KAN BISA CARA LAIN, DISANTET ATAU DI RACUN ATUH” kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) “UDAH DICOBA DISANTET TAPI GAK MEMPAN, TAKUTNYA BALIK KE KELUARGA” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “KALAU GITU MAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK SANGGUPIN, DA BAHAYA,” setelah itu datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjemput Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) lalu Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin IWAN MISWANDI (Alm) tersebut meninggalkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan pergi pulang kerumahnya bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN.
  • Bahwa Kemudian pada bulan Maret 2024 tepatnya pada bulan ramadhan dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) disuruh oleh korban Sdr. IWAN als SUTO untuk bekerja membersihkan kebun di sekitar rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sedang mencabut rumput disekitar rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tiba-tiba Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) menghampiri Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm)   mengatakan dengan nada pelan “A SI NENG TOS NYARIOS CAN (A SI NENG UDAH BILANG BELUM) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “ TOS (UDAH), EMANG KUNAON (EMANG KENAPA?)” kemudian dijawab oleh Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “SI SUTONA GALAK SUKA NEMPELENG URANG, SAMPAI URANG DI TODONG KU CLURIT EREK DIPAEHAN (SI SUTONA GALAK SUKA MUKUL SAYA, SAMPAI Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) DI ANCAM PAKAI CLURIT MAU DIBUNUH) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “ TERUS KUMAHA ATUH” (TERUS GIMANA ATUH) lalu Saksi. YUYUN Bin MOMO menjawab “YA HAYANG DIEWEUHKEUN LAH, KUMAHA SANGGUP TEU? (YA MAU DI BUNUH AJA LAH, GIMANA SANGGUP GAK) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “TEU NYAHO LAH URANG GE LIEUR BINGUNG” (GAK TAU LAH Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) JUGA PUSING). Dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) bertemu tersebut Sdr. IWAN als SUTO sedang tidur didalam rumahnya. Dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersih-bersih di rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) sampai malam, dan pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) disuruh memasukan anjing kedalam kandang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) terlihat oleh Sdr. IWAN als SUTO sedang dekat dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian Sdr. IWAN als SUTO melihat dan memanggil Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kedalam rumah dan terdengar sedang memarahi Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sempat melerai keributan tersebut akan tetapi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) malah dimarahi dan dituduh oleh Sdr. IWAN als SUTO  bahwa Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ada hubungan dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan  pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) hanya diam sampai akhirnya Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) diusir oleh korban Sdr. IWAN MISWADI  als SUTO Bin SUCIPTO.
  • Bahwa Kemudian  pada bulan April 2024 Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berangkat bekerja di Bekasi bekerja sebagai kuli bangunan kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) di Bekasi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sering mendapat telpon dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berkata kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “JADI KUMAHA IYEU EREK MOAL (JADI GIMANA INI MAU ENGGAK)” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NGKE LAH, EREK NEANGAN DUIT HEULA JENG PAMAJIKAN (NANTI LAH MAU NYARI DUIT DULU BUAT ISTRI) dan setelah itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) sudah tidak menghubungi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) lagi.
  • Bahwa Ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berada di Bekasi Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mendapat kabar bahwa korban Sdr. IWAN MISWADI als SUTO Bin SUCIPTO (alm)  mendatangi rumah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan membawa clurit dan mencari  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dikarenakan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm)  selingkuh dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)
  • Bahwa Kemudian pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mendapat telpon dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan pada saat itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara “A NYIEUN KAMAR DILUHUR CUKUP TEU 50 JUTA, IYEU URANG EREK CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA” (A BIKIN KAMAR DIATAS CUKUP GAK 50 JUTA, INI TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “BISA WAE DA ETA MAH KUMAHA BAHAN” (BISA AJA ITU MAH GIMANA BAHANYA) kemudian Sdr. YUYUN berbicara “TAPI MUN MASIH AYA SI SUTO MAH HESE CAIRNA, JADI KUMAHA EREK DIPAHEAN MOAL, MENDING BALIK WE HEULA ATUH” (TAPI KALAU MASIH ADA SI SUTO MAH SUSAH CAIRNYA, JADI GIMANA MAU DIBUNUH GAK, MENDING PULANG AJA DULU) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGGES NGKE URANG BALIK HEULA” (YAUDAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) PULANG HEULA) pada hari yang sama sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) pulang dari Bekasi ke Kuningan.
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon lagi oleh  Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) untuk datang kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) langsung pergi kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengendarai sepeda motor  dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) lewat jalan belakang rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) setibanya diteras rumah belakang Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di teras rumah belakang dan tidak ada yang mengetahui ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, dan pada saat bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)  kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut langsung mengatakan “JADI IRAHA EREK DIPAEHAN” (JADI KAPAN MAU DIBUNUH) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “KUMAHA NGEK LAH URANG BINGUNG” (GIMANA NANTI AJA LAH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) BINGUNG) kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara “NGKE MUN NGGES MAH DIBERE 10 JUTA DA EREK CAIR” (YAUDAH NANTI KALAU UDAH MAH DIKASIH 10 JUTA DA MAU CAIR) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “20 JUTA MEREUN AH” (20 JUTA KALI AH) kemudian Sdr. YUYUN menjawab “YA NGGES GAMPANG” (YAUDAH GAMPANG) kemudian tiba-tiba Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) memeluk Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berhubungan intim dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di dapur belakang rumah tersebut dan pada saat itu korban IWAN MISWANDI als. SUTO Bin CIPTAWAN  tidak ada dirumah setelah melakukan hubungan intim tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meninggalkan tempat itu.
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira 10.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sempat melihat status whastapp Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang mana isi statsusnya bertuliskan “SAKIT HATI SAMA ORANG ATAS” kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengomentari  melalui pesan whashaap “EMNG KUNAON DANI SAKIT HATI KUNAON” (EMNG KENAPA DANI SAKIT HATI KENAPA”) kemudian dibales oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “SAKIT HATI SAMA MANG IWAN, DI ANJING_ANJINGIN DI MONYET-MONYETIN) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NGGES TEU USAH DITANGGEPIN” (YAUDAH GAK USAH DITANGGEPIN)” kemudian dibales “NYA NGKE GE BAKALAN KARASA SORANGAN” (IYA NANTI JUGA KERASA SENDIRI).
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berinisiatif bertemu dengan Sdr. IWAN als SUTO dengan tujuan untuk meminta maaf dan mau menjelaskan mengenai hubungan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan kearah rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut tidak sengaja berpapasan dengan korbanSdr. IWAN als SUTO dijalan kemudian korban Sdr IWAN als SUTO turun dari motor yang dibawanya dan langsung menghampiri Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kemudian Sdr IWAN als SUTO langsung berbicara “EREK KAMANA ANJING” (MAU KEMANA ANJING) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “AING EREK KA MANEH EREK JELASKEUN” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU KE KAMU MAU JELASIN) akan tetapi Sdr. IWAN als SUTO tersebut langsung berusaha memukul Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) akan tetapi berhasil Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tangkis setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkelahi mengunakan tangan kosong dengan Sdr IWAN als SUTO tersebut dan sampai akhirnya Sdr IWAN als SUTO tersebut tergeletak di pinggir jalan dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) pergi meninggalkan korban sdr. IWAN als SUTO tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) ditelpon oleh saksi  YUYUN Bin MOMO (alma)  dan pada saat itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berbicara kepada Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) “JADI KUMAHA EREK MOAL, MUMPUNG DIA SARE” (JADI GIMANA MUMUPUNG DIA TIDUR) kemudian terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “BENTAR MOTORNA GE EWEUH” (BENTAR MOTORNYA JUGA GAK ADA), Kemudian dihari yang sama sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berangkat dari rumah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menuju rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat Nopol E 4757 ZK  milik temen Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) yang bernama Sdr. AAN kemudian ketika Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) akan menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) melihat ada Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN sedang berada di depan rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN seorang diri, setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) memanggil Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tersebut dan meminta Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) untuk mengantar  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, setelah Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sampai dirumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) melalui jalan belakang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengirim pesan whastaap kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dengan mengatakan “TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) SUDAH DILUAR” kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO keluar dari rumah belakang dan memberi isyarat menggunakan cahaya handphone dikarenakan pada saat itu dalam kondisi mati listrik dan gelap, kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) di dapur belakang rumah tersebut kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “EREK DIKUMAHAKEUN SI SUTO” (MAU DIGIMANANIN SI SUTO) kemudian dijawab oleh Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “ETA MAH SOK WAE URUSAN DUAAN” (ITU MAH URUSAN KALIAN BERDUA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “BANTUAN ATUH” lalu Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN menjawab “URANG MAH TEU SANGGUP, KUMAHA TEJA WAE” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAH GAK SANGGUP, GIMANA A TEJA AJA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meminta Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN untuk mencari Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk datang menemui Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) setelah itu Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN meninggalkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm).
  • Bahwa Kemudian pada saat Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, Sdr. YUYUN berbicara “ETA SUTO KER SARE, IRAHA EREK DIEKSEKUSI” (ITU SUTO LAGI TIDUR, KAPAN MAU DIEKSKUSI) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGKE, EREK KA RUMAH SI DANI HEULA, MEH LANCAR URANG MINTA MINUM DULU ATUH” (IYA NANTI, MAU KERUMAH DANI DULU, BIAR LANCAR TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MINTA MINUM DULU ATUH) kemudian Saksi YUYUN Bin MOMO menjawab “NYA NGGES TITAH DANI NYOKOT KE TOTO NGKE DIBAYAR” (YAUDAH SURUH DANI NGAMBIL MINUMAN KE SI TOTO NANTI DIBAYAR”), kemudian tidak selang beberapa lama datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN seorang diri dan masuk kedalam dapur belakang tersebut sedangkan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tidak ikut, kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “URANG EREK NYIKAT SUTO, NGKE BANTUAN” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU BUNUH SUTO, NANTI” BANTUIN) kemudian dijawab oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “URANG ASA TEU SANGGUP” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK SANGUP) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara kepada Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) “BANGUNIN MIMIH URANG EREK NGOMONG” (BANGUNIN MIMIH TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) MAU NGOMONG) setelah itu Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) masuk kedalam rumah dan tidak selang beberapa lama Saksi NANI Binti SADMA (Alm) (ibu dari Saksi YUYUN Bin MOMO (alm)) datang ke dapur belakang tersebut bersama Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) setelah ada Saksi NANI Binti SADMA (Alm) Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) suruh duduk dikursi berdampingan dengan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) didalam dapur belakang tersebut sedangkan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN duduk dimeja samping Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dan Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) berdiri dipintu yang menghubungkan dapur belakang dengan rumah depan sambil mengawasi korban  IWAN MISWANDI als SUTO yang sedang tidur di sofa. kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) mengatakan kepada saksi NANI Binti SADMA (Alm) “MIH HAMPURA MALAM IYEU URANG EREK NGELEWATKEUN SI SUTO” (MIH MAAF MALAM SKARANG MAU BUNUH KORBAN) hal tersebut disampaikan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) karena menyimpan dendam masalalu pada Korban IWANNN MISWANDI Bin SUCIPTO dan pada saat itu saksi NANI Binti SADMA (Alm) menjawab “ARI MANEH BOGA DENDAM KA SI IWAN MAH TERSERAH MANEH, PUDU ULAH NGANGGANGGU ANAK INCU URANG” (KALAU KAMU PUNYA DENDAM KEPADA IWAN ITU TERSERAH KAMU, ASALKAN KAMU JANGAN MEMNGGANGGU YUYUN DAN YUAN).  Kemudian  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN keluar kembali dari dalam dapur lewat pintu samping belakang menuju kerumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan pada saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN membawa sepeda motor Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) dengan tidak menyalakan mesin yang sebelumnya Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) simpan di samping rumah belakang Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) tersebut, kemudian setelah di rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) meminta Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengambil minuman beralkohol jenis Tuak di daerah kertawirama kec. Nusaherang, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berangkat mengambil minuman tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bawa kemudian  selang 10 menit Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN datang kembali dengan membawa minuman tuak tersebut selanjutnya  Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berkumpul didepan rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN  selanjutnya  langsung meminum tuak tersebut bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN sedangkan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN tidak ikut minum tuak itu, dan ketika sambil minum minuman jenis tuak tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berbicara “MARANEH WANI TEU MAEHAN SI SUTO, MUN WANI WANI SEKALIAN MUN TEU ULAH SEKALIAN” (KALIAN BERANI GAK BUNUH SI SUTO, KALAU BERANI HAYU KALAU GAK BERANI GAK USAH SEKALIAN” kemudian dijawab oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “URANG TEU WANI A”(TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK BERANI A) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA NGGES NGAWASKEUN URANG WAE, BISING AYA NU LEWAT” (YAUDAH NGAWASI TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) AJA, BARANGKALI ADA YANG LEWAT).
  • Bahwa Kemudian sekitar jam 02.00 WIB pada saat mati listrik, Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berjalan dari rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) dan ketika berjalan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sambil berkata kepada Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN “WANI MOAL, MUN WANI BEU” (BERANI ENGGK KALAU BERANI AYO) dan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) sambil mengambil 1 (satu) buah batu yang berukuran genggaman orang dewasa yang berbentuk runcing dari pinggir jalan tersebut setelah mengambil batu tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) membawanya dengan memegangnya menggunakan tangan kiri kemudian Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “URANG TEU WANI A, NGAWASKEUN DIDIEU WAE” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) GAK BERANI A, NGAWASI DISINI AJA) dan Saksi DADI JUNAEDI  Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di jalan pertigaan yang tidak jauh  dekat rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, sedangkan Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan kembali bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian ketika sampai di pertigaan dekat rumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm), Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “URANG NGAWASKEUN DIDIEU WAE NYA” (TERDAKWA AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) NGAWASI DISINI AJA YA) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) menjawab “NYA” (YA) setelah itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) berjalan seorang diri menuju kerumah Saksi YUYUN Bin MOMO (alm) kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) masuk lewat pintu samping dapur depan rumah yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka sedangkan yang membuka pintu tersebut Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tidak mengetahuinya,  kemudian Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABD
Pihak Dipublikasikan Ya