Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Kng BRI UNIT KADUGEDE ADE MARDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KADUGEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susi Aris Susanti , S.Pi DkkBRI UNIT KADUGEDE
Tergugat
NoNama
1ADE MARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.753.110,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK20016OKU/4277/01/2020 tanggal 28-01-2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60,753,110,- (Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Sepuluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 00090 atas nama Sukir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kreditĀ  Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Sertipikat Hak Milik No 00090 atas nama Sukir berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak