Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/LH/2024/PN Kng 1.Pidum Kuningan
2.AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
2.AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 30/Pid.B/LH/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-560/M.2.23/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pidum Kuningan
2AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
3AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-01/KNG/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 28 Januari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Karang Tumaritis RT 010 RW 003 Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                19 Januari 2024 sampai dengan                          07 Februari 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            08 Februari 2024 sampai dengan                         18 Maret 2024;

 

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           18 Maret 2024 sampai dengan tanggal                06 April 2024

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI pada hari Senin tanggal                               15 Januari 2024 sekitar pukul jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI berangkat menuju Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw warna kuning hitam bertuliskan New West. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong 2 (dua) pohon kayu jenis Sonokeling yang merupakan milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan. Seteleh berhasil memotong kayu jenis Sonokeling tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong kembali 2 (dua) batang pohon kayu jenis Sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) bagian kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran;
  • Selanjutnya karena lokasi Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke jalan umum cukup jauh menurut Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI, maka Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI terlebih dahulu berjalan kaki menuju pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dan bertemu dengan Saksi RASWAN KURNIAWAN Als EWONG Bin SARTONO, Saksi CARWA Bin RUSMA dan Saksi MUDIN JOJON Bin MUHADI untuk kemudian meminta bantuan mengangkut 9 (sembilan) bagian kayu jenis Sonokeling berbagai macam ukuran dari Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan menjanjikan akan memberikan upah masing-masing sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) selaku KRPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan mendapatkan Informasi bahwa terdapat kayu jenis Sonokeling di pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) bersama Saksi ARMA Bin MA’IN sebagai Mandor berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai di lokasi tersebut terdapat ada 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling. Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) kemudian menanyakan kepada salah seorang perangkat desa terkait asal usul terkait 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling tersebut dan diketahui bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang di tanah milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan dan Penebangan kayu tersebut dilakukan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau dari pihak resmi berizin lainnya;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis Sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan;
  • Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) dan Saksi ARMA Bin MA’IN  kemudian melakukan pengecekan ke dalam Kawasan hutan dan menemukan bekas baru tebangan kayu dikawasan Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan sebanyak 2 (Dua) Tunggak Sonokeling;
  • Berdasarkan Laporan Kejadian Bukti Luar Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Luragung Resort Pemangkuan Hutan Ciwaru tanggal 17 Januari 2024 :

No

Jenis

Sortimen

Jumlah Batang

Ukuran (cm)

Volume (M3)

Keterangan

Panjang

Lebar

Tebal

1

Alll

1

50

0

34

0.050000

SONOKELING

2

All

1

90

0

26

0.050000

SONOKELING

3

Alll

1

110

0

33

0.090000

SONOKELING

4

Alll

1

150

0

35

0.140000

SONOKELING

5

Alll

1

170

0

32

0.140000

SONOKELING

6

All

1

180

0

27

0.100000

SONOKELING

7

All

1

200

0

23

0.080000

SONOKELING

8

All

1

200

0

26

0.110000

SONOKELING

9

Alll

1

200

0

30

0.140000

SONOKELING

 

Jumlah

9

 

 

 

0.900000

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mengakibatkan Perum PERHUTANI KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar                                     + Rp. 10.904.000.,- (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi                Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

                        

         Bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI pada hari Senin tanggal                               15 Januari 2024 sekitar pukul jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI berangkat menuju Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw warna kuning hitam bertuliskan New West. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong 2 (dua) pohon kayu jenis Sonokeling yang merupakan milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan. Seteleh berhasil memotong kayu jenis Sonokeling tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong kembali 2 (dua) batang pohon kayu jenis Sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) bagian kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran;
  • Selanjutnya karena lokasi Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke jalan umum cukup jauh menurut Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI, maka Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI terlebih dahulu berjalan kaki menuju pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dan bertemu dengan Saksi RASWAN KURNIAWAN Als EWONG Bin SARTONO, Saksi CARWA Bin RUSMA dan Saksi MUDIN JOJON Bin MUHADI untuk kemudian meminta bantuan mengangkut 9 (sembilan) bagian kayu jenis Sonokeling berbagai macam ukuran dari Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan menjanjikan akan memberikan upah masing-masing sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) selaku KRPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan mendapatkan Informasi bahwa terdapat kayu jenis Sonokeling di pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) bersama Saksi ARMA Bin MA’IN sebagai Mandor berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai di lokasi tersebut terdapat ada 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling. Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) kemudian menanyakan kepada salah seorang perangkat desa terkait asal usul terkait 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling tersebut dan diketahui bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang di tanah milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan dan Penebangan kayu tersebut dilakukan tanpa sepentahuan dan seizin Perum PERHUTANI KPH Kuningan ;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis Sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan;
  • Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) dan Saksi ARMA Bin MA’IN kemudian melakukan pengecekan ke dalam Kawasan hutan dan menemukan bekas baru tebangan kayu dikawasan Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan sebanyak 2 (Dua) Tunggak Sonokeling;
  • Berdasarkan Laporan Kejadian Bukti Luar Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Luragung Resort Pemangkuan Hutan Ciwaru tanggal 17 Januari 2024 :

No

Jenis

Sortimen

Jumlah Batang

Ukuran (cm)

Volume (M3)

Keterangan

Panjang

Lebar

Tebal

1

Alll

1

50

0

34

0.050000

SONOKELING

2

All

1

90

0

26

0.050000

SONOKELING

3

Alll

1

110

0

33

0.090000

SONOKELING

4

Alll

1

150

0

35

0.140000

SONOKELING

5

Alll

1

170

0

32

0.140000

SONOKELING

6

All

1

180

0

27

0.100000

SONOKELING

7

All

1

200

0

23

0.080000

SONOKELING

8

All

1

200

0

26

0.110000

SONOKELING

9

Alll

1

200

0

30

0.140000

SONOKELING

 

Jumlah

9

 

 

 

0.900000

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mengakibatkan Perum PERHUTANI KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar                                     + Rp. 10.904.000.,- (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi                Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

     Bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI pada hari Senin tanggal                               15 Januari 2024 sekitar pukul jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI berangkat menuju Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw warna kuning hitam bertuliskan New West. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong 2 (dua) pohon kayu jenis Sonokeling yang merupakan milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan. Seteleh berhasil memotong kayu jenis Sonokeling tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong kembali 2 (dua) batang pohon kayu jenis Sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) bagian kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran;
  • Selanjutnya karena lokasi Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke jalan umum cukup jauh menurut Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI, maka Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI terlebih dahulu berjalan kaki menuju pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dan bertemu dengan Saksi RASWAN KURNIAWAN Als EWONG Bin SARTONO, Saksi CARWA Bin RUSMA dan Saksi MUDIN JOJON Bin MUHADI untuk kemudian meminta bantuan mengangkut 9 (sembilan) bagian kayu jenis Sonokeling berbagai macam ukuran dari Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan menjanjikan akan memberikan upah masing-masing sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) selaku KRPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan mendapatkan Informasi bahwa terdapat kayu jenis Sonokeling di pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) bersama Saksi ARMA Bin MA’IN sebagai Mandor berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai di lokasi tersebut terdapat ada 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling. Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) kemudian menanyakan kepada salah seorang perangkat desa terkait asal usul terkait 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling tersebut dan diketahui bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang di tanah milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan dan Penebangan kayu tersebut dilakukan tanpa seizin dari  atau dari pihak resmi berizin lainnya;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis Sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan;
  • Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) dan Saksi ARMA Bin MA’IN  kemudian melakukan pengecekan ke dalam Kawasan hutan dan menemukan bekas baru tebangan kayu dikawasan Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan sebanyak 2 (Dua) Tunggak Sonokeling;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan dan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan Surat Izin untuk mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

 

 

 

  • Berdasarkan Laporan Kejadian Bukti Luar Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Luragung Resort Pemangkuan Hutan Ciwaru tanggal 17 Januari 2024 :

No

Jenis

Sortimen

Jumlah Batang

Ukuran (cm)

Volume (M3)

Keterangan

Panjang

Lebar

Tebal

1

Alll

1

50

0

34

0.050000

SONOKELING

2

All

1

90

0

26

0.050000

SONOKELING

3

Alll

1

110

0

33

0.090000

SONOKELING

4

Alll

1

150

0

35

0.140000

SONOKELING

5

Alll

1

170

0

32

0.140000

SONOKELING

6

All

1

180

0

27

0.100000

SONOKELING

7

All

1

200

0

23

0.080000

SONOKELING

8

All

1

200

0

26

0.110000

SONOKELING

9

Alll

1

200

0

30

0.140000

SONOKELING

 

Jumlah

9

 

 

 

0.900000

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mengakibatkan Perum PERHUTANI KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar                                     + Rp. 10.904.000.,- (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi                Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

     Bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI pada hari Senin tanggal                               15 Januari 2024 sekitar pukul jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI berangkat menuju Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan membawa 1 (satu) unit mesin chainsaw warna kuning hitam bertuliskan New West. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong 2 (dua) pohon kayu jenis Sonokeling yang merupakan milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan. Seteleh berhasil memotong kayu jenis Sonokeling tersebut, Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI kemudian memotong kembali 2 (dua) batang pohon kayu jenis Sonokeling tersebut menjadi 9 (sembilan) bagian kayu jenis sonokeling berbagai macam ukuran;
  • Selanjutnya karena lokasi Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke jalan umum cukup jauh menurut Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI, maka Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI terlebih dahulu berjalan kaki menuju pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dan bertemu dengan Saksi RASWAN KURNIAWAN Als EWONG Bin SARTONO, Saksi CARWA Bin RUSMA dan Saksi MUDIN JOJON Bin MUHADI untuk kemudian meminta bantuan mengangkut 9 (sembilan) bagian kayu jenis Sonokeling berbagai macam ukuran dari Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan ke pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan dengan menjanjikan akan memberikan upah masing-masing sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB, Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) selaku KRPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan mendapatkan Informasi bahwa terdapat kayu jenis Sonokeling di pinggir Jalan Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan. Selanjutnya Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) bersama Saksi ARMA Bin MA’IN sebagai Mandor berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan pada saat sampai di lokasi tersebut terdapat ada 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling. Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) kemudian menanyakan kepada salah seorang perangkat desa terkait asal usul terkait 9 (sembilan) batang berbentuk Log jenis Sonokeling tersebut dan diketahui bahwa Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang di tanah milik Perum PERHUTANI KPH Kuningan dan Penebangan kayu tersebut dilakukan tanpa seizin dari  atau dari pihak resmi berizin lainnya;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis Sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan;
  • Saksi FAHRUL FAHMI AL FARUQI. S.Si. Bin MAHMUDIN (Alm) dan Saksi ARMA Bin MA’IN  kemudian melakukan pengecekan ke dalam Kawasan hutan dan menemukan bekas baru tebangan kayu dikawasan Petak 74 B Blok Citangkurak RPH Ciwaru BKPH Luragung KPH Kuningan/Desa Lebakherang Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan sebanyak 2 (Dua) Tunggak Sonokeling;
  • Bahwa oleh Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI 9 (sembilan) potong kayu jenis sonokeling tersebut rencananya akan dijual untuk memperoleh sejumlah keuntungan dan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;

 

 

 

 

  • Berdasarkan Laporan Kejadian Bukti Luar Kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan Kuningan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Luragung Resort Pemangkuan Hutan Ciwaru tanggal 17 Januari 2024 :

No

Jenis

Sortimen

Jumlah Batang

Ukuran (cm)

Volume (M3)

Keterangan

Panjang

Lebar

Tebal

1

Alll

1

50

0

34

0.050000

SONOKELING

2

All

1

90

0

26

0.050000

SONOKELING

3

Alll

1

110

0

33

0.090000

SONOKELING

4

Alll

1

150

0

35

0.140000

SONOKELING

5

Alll

1

170

0

32

0.140000

SONOKELING

6

All

1

180

0

27

0.100000

SONOKELING

7

All

1

200

0

23

0.080000

SONOKELING

8

All

1

200

0

26

0.110000

SONOKELING

9

Alll

1

200

0

30

0.140000

SONOKELING

 

Jumlah

9

 

 

 

0.900000

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUTARMAN Als ALI Bin TABRONI mengakibatkan Perum PERHUTANI KPH Kuningan mengalami kerugian sebesar                                     + Rp. 10.904.000.,- (sepuluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi                Undang-Undang.--------------------------------------------------------------------------------------

                                            

                                                                          Kuningan,19 Maret 2024

 Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                             Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya