Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. YUYUN Binti MOMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1932/M.2.23.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUYUN Binti MOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM – 69 / KNG/09/2024

 

 

I.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

YUYUN Binti MOMO (Alm)

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 08 Agustus 1986

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II. PENAHANAN (Rutan) :

 

 

Penyidik POLRI

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024

 

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024

 

Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Juli 2024 s/d 22 Agustus 2024

 

Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Agustus 2024 s/d                                          21 September 2024

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 19 September 2024 s/d                                               08 Oktober 2024

 

 

III.    DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm), Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN,                     Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada bulan Maret 2024, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) KOSIM dihubungi oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan mengatakan bahwa Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI yang merupakan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO akan pergi kerumah saudaranya yang berada di Desa Haurkuning Kecamtan Nusaherang Kabupaten Kuningan dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) diminta oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)untuk menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI karena ada yang akan disampaikan;
  • Bahwa setelah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI sampai di rumah saudaranya tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ditelpon oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan tidak lama kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI disekitar rumah saudaranya tersebut, dimana pada saat itu hanya ada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI. Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI langsung berbicara kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan mengatakan, “OM TEJA TOLONGIN YUAN, TOLONG MATIIN SI AYAH (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO)”, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “EMANG KENAPA”
  • kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI “YA KARNA SI AYAH GALAK SAMA MAMAH TERUS SUKA MUKULIN MAMAH, NGANCEM MAMAH MAU DI BUNUH, TAKUTNYA MAMAH DIBUNUH SAMA AYAH”;
  • Bahwa Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengatakan “KALAU KATA Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MAH JANGAN, ITUKAN ORANG TUA SENDIRI, JELEK BURUKNYA ITU ORANGTUA SENDIRI, APALAGI ITU KAN TEMEN OM SENDIRI, TERUS KENAPA HARUS NYURUH OM? KAN BISA CARA LAIN, DISANTET ATAU DI RACUN ATUH”. Kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI “UDAH DICOBA DISANTET TAPI GAK MEMPAN, TAKUTNYA BALIK KE KELUARGA” kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara “KALAU GITU MAH Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) GAK SANGGUPIN, DA BAHAYA,” setelah itu datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjemput Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan meninggalkan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm);
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2024 tepatnya pada bulan Ramadhan, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) disuruh oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO untuk bekerja membersihkan kebun di sekitar rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, dan pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sedang mencabut rumput disekitar rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tiba-tiba Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menghampiri Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan mengatakan dengan nada pelan “A SI NENG (Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI) TOS NYARIOS CAN (A SI NENG UDAH BILANG BELUM), kemudian Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI menjawab “ TOS (UDAH), EMANG KUNAON (EMANG KENAPA?)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)SI SUTONA (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO) GALAK SUKA NEMPELENG URANG, SAMPAI URANG DI TODONG KU CLURIT EREK DIPAEHAN (SI SUTONA GALAK SUKA MUKUL SAYA, SAMPAI Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) DI ANCAM PAKAI CLURIT MAU DIBUNUH). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “ TERUS KUMAHA ATUH” (TERUS GIMANA ATUH) lalu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menjawab “YA HAYANG DIEWEUHKEUN LAH, KUMAHA SANGGUP TEU? (YA MAU DI BUNUH AJA LAH, GIMANA SANGGUP GAK) kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “TEU NYAHO LAH URANG GE LIEUR BINGUNG” (GAK TAU LAH Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) JUGA PUSING). Pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sedang tidur didalam rumahnya. Dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bersih-bersih di rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sampai malam. Pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) disuruh memasukan anjing kedalam kandang, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) terlihat oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sedang dekat dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, kemudian Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO melihat dan memanggil Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kedalam rumah dan terdengar sedang memarahi Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Mendengar hal tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sempat melerai keributan tersebut akan tetapi Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) malah dimarahi dan dituduh oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO bahwa Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ada hubungan dengan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) hanya diam sampai akhirnya Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) diusir oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
  • Selanjutnya  pada bulan April 2024, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berangkat bekerja di Bekasi bekerja sebagai kuli bangunan, namun selama Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bekerja di Bekasi, sering mendapat telpon dari Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)yang intinya menanyakan kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) “JADI KUMAHA IYEU EREK MOAL (JADI GIMANA INI MAU ENGGAK)” kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “NGKE LAH, EREK NEANGAN DUIT HEULA JENG PAMAJIKAN (NANTI LAH MAU NYARI DUIT DULU BUAT ISTRI) dan setelah itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sudah tidak menghubungi Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) lagi;
  • Bahwa ketika Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berada              di Bekasi,  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mendapat kabar bahwa Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO mendatangi rumah Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) membawa clurit dan mencari  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dikarenakan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) selingkuh dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, awalnya Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menghubungi Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk datang ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN datang ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut. Ssetibanya di rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan terjadi percakapan yang pada intinya Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “DAN WAYANHA BANTUAN, TEJA REK MAEHAN IWAN. TAPI ULAH DI IMAH MAEHANNA… MUN BISA MANEH PANCING IWAN KALUAR TI IMAH” (dan maklumin bantuan, teja mau membunuh iwan. tapi jangan di rumah membunuhnya… kalau bisa kamu pancing iwan keluar dari rumah.). Namun saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menolak permintaan dari Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, dikarenakan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN tidak berani melakukan pembunuhan terhadap korban Alm. IWAN MISWANDI;
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)mengirim pesan WA (whatsApp) dengan perkataan “DAN SI IWAN GEUS MENTA DUIT DEUI SAJUTA…AING GEUS RUDET…AING GEUS NITAH TEJA JANG MAEHAN IWAN…TAH KUMANEH BANTUAN” (Dani si IWAN sudah minta uang lagi satu juta… Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)udah risih… Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm) sudah nyuruh Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) untuk membunuh IWAN…tuh sama kamu bantuin), setelah itu pesan WA tersebut tidak dibalas oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dan pesan WA tersebut telah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN hapus;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mendapat telpon dari Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan mengatakan “A NYIEUN KAMAR DILUHUR CUKUP TEU 50 JUTA, IYEU URANG EREK CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA” (A BIKIN KAMAR DIATAS CUKUP GAK 50 JUTA, INI MAU CAIR DARI PINJAMAN BANK BRI 70 JUTA”, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “BISA WAE DA ETA MAH KUMAHA BAHAN” (BISA AJA ITU MAH GIMANA BAHANYA). Kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berbicara “TAPI MUN MASIH AYA SI SUTO MAH HESE CAIRNA, JADI KUMAHA EREK DIPAHEAN MOAL, MENDING BALIK WE HEULA ATUH” (TAPI KALAU MASIH ADA Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO MAH SUSAH CAIRNYA, JADI GIMANA MAU DIBUNUH GAK, MENDING PULANG AJA DULU). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “NYA NGGES NGKE URANG BALIK HEULA” (YAUDAH Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) PULANG HEULA) dan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) pulang dari Bekasi ke Kuningan;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ditelpon lagi oleh  Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)untuk datang kerumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) langsung pergi ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) lewat jalan belakang rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Setibanya diteras rumah belakang Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bertemu dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)di teras rumah belakang, dan pada pertemuan tersebut Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut langsung mengatakan “JADI IRAHA EREK DIPAEHAN” (JADI KAPAN MAU DIBUNUH), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “KUMAHA NGEK LAH URANG BINGUNG” (GIMANA NANTI AJA LAH Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) BINGUNG) kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berbicara “NGKE MUN NGGES MAH DIBERE 10 JUTA DA EREK CAIR” (YAUDAH NANTI KALAU UDAH MAH DIKASIH 10 JUTA DA MAU CAIR), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “20 JUTA MEREUN AH” (20 JUTA KALI AH) kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menjawab “YA NGGES GAMPANG” (YAUDAH GAMPANG);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sempat melihat status whastapp Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang mana isi statsusnya bertuliskan “SAKIT HATI SAMA ORANG ATAS” kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengomentari  melalui pesan whatsapp, “EMNG KUNAON DANI SAKIT HATI KUNAON” (EMNG KENAPA DANI SAKIT HATI KENAPA”) kemudian dibalas oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “SAKIT HATI SAMA MANG IWAN (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO), DI ANJING-ANJINGIN DI MONYET-MONYETIN) kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) (alm) menjawab “NGGES TEU USAH DITANGGEPIN” (YAUDAH GAK USAH DITANGGEPIN)” kemudian dibales “NYA NGKE GE BAKALAN KARASA SORANGAN” (IYA NANTI JUGA KERASA SENDIRI);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menuju kerumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan mengendarai sepeda motor, dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berinisiatif bertemu dengan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dengan tujuan untuk meminta maaf dan mau menjelaskan mengenai hubungan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut. Ketika Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berjalan kearah rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut tidak sengaja berpapasan dengan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dijalan, kemudian Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO turun dari motor yang dibawanya dan langsung menghampiri Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO langsung berbicara “EREK KAMANA ANJING” (MAU KEMANA ANJING), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “AING EREK KA MANEH EREK JELASKEUN” (Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MAU KE KAMU MAU JELASIN) akan tetapi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO langsung berusaha memukul Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) akan tetapi berhasil Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) tangkis, setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berkelahi mengunakan tangan kosong dengan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTOtersebut dan sampai akhirnya Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTOtersebut tergeletak di pinggir jalan dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) pergi meninggalkan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) tersebut;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar jam 17.03 WIB, Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kembali mengirim pesan WhatsApp/WA kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dengan mengatakan “KHADE MUN C OTONG NANYAKEN C IWAN LABUH CILAKA NA MOTOR KTUH” (awas kalau si OTONG menanyakan si IWAN jatoh kecelakaan dari motor gitu). Lalu sekitar jam 22.00 WIB, Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kembali mengirim pesan WhatsApp/WA yang isinya menyuruh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk datang ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)namun Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menolaknya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ditelpon oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan pada saat itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm) berbicara kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) “JADI KUMAHA EREK MOAL, MUMPUNG DIA (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO) SARE” (JADI GIMANA MUMUPUNG DIA TIDUR), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)menjawab “BENTAR MOTORNA GE EWEUH” (BENTAR MOTORNYA JUGA GAK ADA), Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berangkat dari rumahnya menuju rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda beat Nopol E 4757 ZK milik teman Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) yang bernama Sdr. AAN, kemudian ketika Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) akan menuju ke rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) melihat Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN sedang berada di depan rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN seorang diri, setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) memanggil Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tersebut dan meminta untuk mengantar  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) kerumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sampai dirumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)melalui jalan belakang,  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengirim pesan whastaap kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan mengatakan bahwa Ia sudah di luar rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, dan kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)keluar dari rumah belakang dan memberi isyarat menggunakan cahaya handphone dikarenakan pada saat itu dalam kondisi mati listrik dan gelap, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bersama Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)di dapur belakang rumah tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara “EREK DIKUMAHAKEUN SI SUTO (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO)” (MAU DIGIMANANIN SI SUTO) kemudian dijawab oleh Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN “ETA MAH SOK WAE URUSAN DUAAN” (ITU MAH URUSAN KALIAN BERDUA) kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara “BANTUAN ATUH” lalu Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjawab “URANG MAH TEU SANGGUP, KUMAHA TEJA WAE” (Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMANMAH GAK SANGGUP, GIMANA A TEJA AJA), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) meminta Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN untuk mencari Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  untuk datang menemui Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm), setelah itu Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN meninggalkan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa selanjutnya pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) hanya tinggal berdua di tempat tersebut dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berbicara “ETA SUTO (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO) KER SARE, IRAHA EREK DIEKSEKUSI” (ITU SUTO LAGI TIDUR, KAPAN MAU DIEKSKUSI) kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)menjawab “NYA NGKE, EREK KA RUMAH SI DANI HEULA, MEH LANCAR URANG MINTA MINUM DULU ATUH” (IYA NANTI, MAU KERUMAH Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  DULU, BIAR LANCAR Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MINTA MINUM DULU ATUH), kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menjawab “NYA NGGES TITAH DANI NYOKOT KE TOTO NGKE DIBAYAR” (YAUDAH SURUH Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN NGAMBIL MINUMAN KE SI TOTO NANTI DIBAYAR”);
  • Bahwa tidak lama kemudian Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “DAN ETA SI TEJA NUNGGUAN DI TONGGOH, di rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO) RUDET” (Dan itu si TEJA nungguin di atas, di rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO) risih), lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pergi menuju ke rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO.  Sesampainya Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN di rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN masuk kedalam rumah melalui pintu dapur dan dibukakan oleh Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa benar tidak selang beberapa lama datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan masuk kedalam dapur belakang tersebut dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di dapur tersebut, setelah itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) “TAH SI DANI GEUS NYAMPER…KUMAHA MANG TEJA”(tuh si DANI sudah datang… gimana Pak Teja). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “URANG BANTUAN REK NYIKAT MANG IWAN AYEUNA….ENGKE MUN GEUS BERES…MANEH BANTUAN BEBERES.”(Saya  minta bantuan mau nyikat pak iwan sekarang…nanti kalau sudah beres…kamu bantuin beres beresin). Lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berkata kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) “URANG MAH ASA TEU SARANGGUP.”(Saya sih kayanya tidak sanggup).
  • Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) kemudian berbicara kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm) “BANGUNIN MIMIH (Saksi NANI Binti (Alm) SADMA) URANG EREK NGOMONG” (BANGUNIN Saksi NANI Binti (Alm) SADMA karena Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)MAU NGOMONG), dan setelah itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)masuk kedalam rumah dan tidak selang beberapa lama Saksi NANI Binti (Alm) SADMA  (ibu dari Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO) juga datang ke dapur belakang tersebut bersama Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa setelah ada Saksi NANI Binti (Alm) SADMA, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) meminta Saksi NANI Binti (Alm) SADMA untuk duduk dikursi berdampingan dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) didalam dapur belakang tersebut sedangkan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN duduk dimeja samping Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berdiri dipintu yang menghubungkan dapur belakang dengan rumah depan sambil mengawasi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO yang sedang tidur di sofa. Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengatakan kepada Saksi NANI Binti (Alm) SADMA , “MIH (Saksi NANI Binti (Alm) SADMA) HAMPURA MALAM IYEU URANG EREK NGELEWATKEUN SI SUTO” (MIH (Saksi NANI Binti (Alm) SADMA) MAAF MALAM SKARANG Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MAU BUNUH KORBAN), hal tersebut disampaikan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) karena menyimpan dendam masalalu pada Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dan pada saat itu Saksi NANI Binti (Alm) SADMA  menjawab “ARI MANEH BOGA DENDAM KA SI IWAN MAH TERSERAH MANEH, PUDU ULAH NGANGGANGGU ANAK INCU URANG” (KALAU KAMU PUNYA DENDAM KEPADA Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO ITU TERSERAH KAMU, ASALKAN KAMU JANGAN MENGGANGGU YUYUN DAN YUAN).  Kemudian  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN keluar kembali dari dalam dapur lewat pintu samping belakang menuju kerumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan pada saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  membawa sepeda motor Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dengan tidak menyalakan mesin, dimana sepeda motor tersebut Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) simpan di samping rumah belakang Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut;
  • Bahwa setelah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN tiba dirumahnya yang beralamat Dusun Kopeng RT 034 RW 035 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengobrol kembali dengan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm). Saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menyuruh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk mengambil minuman beralkohol jenis Tuak di daerah Kertawirama Kecamatan Nusaherang.                    Kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan menggunakan               1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) pergi seorang diri membeli minuman beralkohol jenis tuak sebanyak     1 (satu) liter;
  • Bahwa Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN kembali lagi ke rumahnya dan kembali bertemu dengan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm), kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan  Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) langsung meminum jenis Tuak sebanyak 1 (satu) liter, dimana pada saat itu Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN tidak ikut meminum minuman tuak tersebut. Pada saat meminum tuak tersebut Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengatakan kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN dengan perkataan “MANEH SANGGUP TEU MANTUAN MAEHAN TEH”(kamu sanggup atau tidak bantuin ngebunuh tuh). Lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Sa Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menjawab “TEU SANGGUP..” (tidak sanggup). Setelah kurang lebih 5 (lima) menit kemudian minuman tuak sebanyak 1 (satu) liter tersebut habis;
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dengan posisi berdiri, mengajak Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN sambil berkata “ARI TEU SANGGUPMAH KAJEUN…GEUS NGAWASKEUN WAE”(kalau tidak sanggup sih tidak apa apa…sudah ngawasin saja). Kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berjalan bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Lalu setibanya di pertigaan jalan gang dekat rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)(pada saat itu di dalam rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut terdapat Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO), Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di pertigaan jalan gang dekat rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dengan rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN melihat sorotan lampu dari arah jendela dapur rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, dimana pada saat itu keadaan di daerah tersebut sedang mati Listrik serentak dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN saat itu berhenti dan menunggu di Pertigaan jalan gang tersebut;
  • Bahwa kemudian pada Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB, pada saat mati listrik, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMANberjalan dari rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan ketika berjalan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)sambil berkata kepada Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN “WANI MOAL, MUN WANI BEU” (BERANI ENGGK KALAU BERANI AYO) dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) (alm) sambil mengambil 1 (satu) buah batu yang berukuran genggaman orang dewasa yang berbentuk runcing dari pinggir jalan tersebut, setelah mengambil batu tersebut Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) membawanya dengan memegangnya menggunakan tangan kiri, kemudian Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “URANG TEU WANI A, NGAWASKEUN DIDIEU WAE” (Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN GAK BERANI A, NGAWASI DISINI AJA) dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berhenti di jalan pertigaan yang tidak jauh dekat rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, sedangkan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berjalan kembali bersama Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menuju kerumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, kemudian ketika sampai di pertigaan dekat rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  berbicara “URANG NGAWASKEUN DIDIEU WAE NYA” (T Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN GAWASI DISINI AJA YA), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)menjawab “NYA” (YA);
  • Bahwa selanjutnya Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berjalan seorang diri menuju kerumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan masuk lewat pintu samping dapur depan rumah yang pada saat itu sudah dalam keadaan terbuka. Ketika Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) masuk lewat pintu tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) melihat Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sudah duduk di meja makan dirumah tersebut dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm) “BAWA MIMIH (Saksi NANI Binti (Alm) SADMA) JENG SI NENG (Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI) KA IMAH DANI” (BAWA MIMIH SAMA NENG KE RUMAH DANI). Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kemudian menuju kekamar Saksi NANI Binti (Alm) SADMA dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan tidak lama kemudian Saksi NANI Binti (Alm) SADMA dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI keluar dari kamar secara bersama – sama menuju rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan diantar langsung  Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan tidak lama kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menyusul Saksi NANI Binti (Alm) SADMA dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI ke rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN;
  • Bahwa Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)) langsung berjalan pelan ke tempat korban Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dimana pada saat itu Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTOsedang tertidur pulas di atas sofa dengan posisi miring kekanan dengan kepala bagian kanan menempel bantal, sedangkan kepala bagian kiri menghadap keatas, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) langsung memukulkan 1 (satu) buah batu berukuran kepalan tangan orang dewasa yang berbentuk runcing dengan menggunakan tangan kanan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)kearah kepala bagian kiri Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO namun Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sempat membuka mata dan sedikit mengangkat kepalanya sambil berbicara “ADUH”, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)langsung memukul kembali menggunakan 1 (satu) buah batu tersebut dengan menggunakan kedua tangan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)kearah wajah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sebanyak 2x (dua kali), setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berdiri disamping Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO kurang lebih 1 menit sambil melihat dan memastikan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tidak bergerak dan meninggal dunia. Sampai akhirnya Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)yakin bahwa Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sudah meninggal dikarenakan terlihat sudah tidak bergerak dan bernafas, setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) meninggalkan korban Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO yang dalam keadaan duduk dilantai dan badan menyandar di sofa dan banyak darah disekitar tempat tersebut. Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) pergi melalui pintu depan rumah dan langsung menuju tempat Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan membawa batu yang berlumuran darah, dan ketika itu Terdakwa AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (alm) tidak berbicara apa-apa dan langsung menuju kerumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berdiri di sekitar pertigaan jalan gang yang jaraknya kurang lebih sekitar 5 (lima) meter untuk mengawasi keadaan/situasi di sekitar rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut. Lalu setelah sekitar 3 (tiga) menit, setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) masuk ke dalam rumah tersebut yang didalamnya terdapat Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat dari pertigaan jalan gang ada Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan Saksi NANI Binti (Alm) SADMA keluar dari rumah, diikuti oleh Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Setelah itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI pergi kearah rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bersama-sama dengan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI, Saksi NANI Binti (Alm) SADMA  dan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, dimana saat itu yang mengawasi di pertigaan jalan gang tersebut hanya Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN saja;
  • Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) keluar dari dalam rumah yang didalamnya terdapat Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO, lalu menghampiri Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN yang sedang berada di pertigaan tersebut, dimana saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) tidak berkata apa-apa kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dan berjalan menuju ke rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengikutinya dari belakang. Pada saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  melihat Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sedang membawa sebuah batu berukuran sedang di tangan kanannya;
  • Bahwa setibanya di rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengambil 1 (satu) buah karung warna putih di samping kandang ayam yang berada di belakang rumah, dan menyerahkannya kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) memasukkan               1 (satu) buah batu berukuran sedang yang digenggamnya kedalam karung. Setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menyimpan 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan batu tersebut di dekat kran air dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) membersihkan kedua tangan yang terdapat bekas darah di kran air yang berada di belakang rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN;
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) membersihkan kedua tangannya dan memanggil Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi NANI Binti (Alm) SADMA, dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI untuk bertemu di belakang rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN. Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berkata kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan didengar oleh Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN dengan perkataan “TAH MANG IWAN GEUS PAEH…TINGGAL BERESAN LAPAN GETIHNA…JIG KA TONGGOH…”(tuh Mang IWAN sudah meninggal…tinggal bersihkan lapin darahnya…sok pergi ke atas);
  • Setelah itu Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi NANI Binti (Alm) SADMA, dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI langsung pergi ke rumah untuk membersihkan tempat kejadian tersebut. Namun ketika di perjalanan sampai di jalan belakang rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bertemu dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) yang saat itu sedang membersihkan pakaian. Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN sebelumnya didalam perjalanan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  bertemu dengan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI, dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN “A DANI BANTUAN HEULA DI TONGGOH…ENENG NA SIEUN TITAH MANGKU AYAH…”(a DANI bantuin dulu di atas…enengnya takut disuruh ngangkat ayah…), dan Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjawab “NYA..”(iya). Setelah itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN bersama dengan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI berjalan bersama menuju ke rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN kemudian masuk ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dimana pintu depan pada saat itu dalam keadaan terbuka. Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat posisi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO terlentang dengan bagian kepala bersandar di bagian kursi sofa ruang tamu didalam rumah tersebut, dan kondisi Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO saat itu terdapat banyak darah dibagian wajah, hidung mengeluarkan darah, dan terdapat luka di bagian dahi sebelah kiri, serta Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sudah dalam keadaan tidak bergerak dan meninggal dunia;
  • Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berkata kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN  “WAYAHNA BANTUAN DI TONGGOH…BEBERSIH…MANG TEJA MAH REK MANGKAT”(tolong bantuin di atas (rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO)…bersih-bersih…pak Teja sih mau berangkat), lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN berkata “ULAH WAKA INDIT ATUH…ILIKAN HEULA KA TONGGO…BISI MASI HIRUP…” (jangan pergi dulu…tengokin dulu ke atas…barang kali masih hidup…);
  • Bahwa setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Alias TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengatakan kembali “GEUS SALAMPER WAE…PANG RAPIHKEUN…”(udah samper saja…tolong rapihkan). Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm) “URANG MENTA DUIT JENG BUANG MAYAT SUTO” (Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MINTA UANG UNTUK BUANG MAYAT SUTO), kemudian dijawab Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)“EMANG EREK DIBAWA KAMANA” (EMANG MAU DIBAWA KEMANA), kemudian Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI berbicara “IYEU TEH NU DIPAEHAN LAIN HAYAM LAIN KUCING, POLISI MAH LEWIUH PINTER, UDAH OTAK MILITER, ULAH ANGGAP REMEH” (INI YANG DIBUNUH BUKAN AYAM ATAU KUCING, POLISI ITU LEBIH PINTER, OTAK MILITER JANGAN DIANGGAP REMEH”. Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN berbicara “NGGES DIKUBUR DISEMPURNAIN WAE DIDIEU” (UDAH DIKUBUR SECARA SEMPURNA AJA DISINI), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara “NYA NGGES NU PENTING URANG NGGES NGINGETKEUN” (YAUDAH YANG PENTING Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)UDAH MENGINGATKAN), kemudian Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berbicara “TOLONG TARIKIN IYEU KA HANDAP” (TOLONG INI TARIK KEBAWAH”, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menarik kedua kaki Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dengan tujuan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tidur tertelentang di lantai, setelah itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara kepada Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)“MENTA DUIT, URANG EREK MANGKAT KE BEKASI PROYEK NGGES MULAI JALAN” (Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm)MINTA DUIT MAU BERANGKAT KE BEKASI, PROYEK UDAH MULAI JALAN), kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan diberi uang oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna Merah Pink yang sebelumnya terparkir di dekat kebun di pinggir jalan raya yang berada rumah Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, sambil membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisi batu;
  • Bahwa saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat Saksi NANI Binti (Alm) SADMA sedang membersihkan darah di bagian wajah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dengan menggunakan 1 (satu) buah kain warna coklat, Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN sedang membersihkan darah di bagian tembok di dekat kursi sofa menggunakan kain, Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sedang membersihkan darah di bagian badan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO dan lantai serta sekitar ruang tamu, dengan menggunakan kain dan 1(satu) buah ember warna hitam berisikan air, sementara Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI menyiapkan mangkok kecil berisikan air dan kapas tusuk telinga/cottonbuds, dan membantu membersihkan darah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO. Kemudian Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN ikut membersihkan darah yang berada di bagian wajah Korban Alm. IWAN MISWANDI dengan menggunakan kain yang diberikan oleh Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa setelah di ruang tamu / di ruangan kursi sofa sudah bersih dan sudah tidak terdapat darah Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tersebut, kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, Anak Saksi PASHA RAMADHAN Als. OTONG Bin EDI JUNAEDI datang masuk ke dalam rumah melalui pintu depan. Setelah itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)berkata “GEUS KANA KASURKEUN WAE”(udah ke kasurin saja), yang mana kasur yang di maksud tersebut berada di ruang TV atau ruang tengah. Lalu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengangkat tubuh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tersebut bersama-sama dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi NANI Binti (Alm) SADMA  dan Anak Saksi PASHA RAMADHAN Als. OTONG Bin EDI JUNAEDI, dengan posisi yaitu :
      • Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar punggung Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
      • Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar leher Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
      • Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian perut dan pantat Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
      • Saksi NANI Binti (Alm) SADMA  mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar pinggang Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
      • Dan Anak Saksi PASHA RAMADHAN Als. OTONG Bin EDI JUNAEDI mengangkat menggunakan kedua tangan pada bagian sekitar kaki Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO
      • Dan meletakkan tubuh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tersebut di atas kasur yang berada di ruang TV rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, dengan maksud apabila ada warga yang melayat Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sudah                       di rapihkan dan berada diatas kasur.
      • Bahwa selanjutnya Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN mendengar perkataan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kepada Anak Saksi PASHA RAMADHAN Als. OTONG Bin EDI JUNAEDI dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dengan perkataan “BISING ENGKE NU DARATANG NANYAKEUN…NGOMONG WAE KECELAKAAN”(barang kali nanti yang datang menanyakan…ngomong saja kecelakaan). Setelah itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat Anak Saksi PASHA RAMADHAN Als. OTONG Bin EDI JUNAEDI dan Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN sedang mengangkat kursi sofa di ruang tamu, yang kemudian dipindahkan ke ruangan dapur kotor rumah tersebut;
      • Bahwa kemudian sekitar jam 06.00 WIB, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pulang ke rumah dan mampir ke rumah Sdr. EYO yang beralamat di Dusun pahing Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, dengan maksud Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN untuk memberitahukan kepada Sdr. EYO bahwa Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO mengalami kecelakaan, dan mengalami luka yang parah, setelah itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN langsung pulang ke rumahnya;
      • Bahwa keesokan harinya, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN pergi ke rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan maksud untuk melayat atas meninggalnya Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO, setibanya di depan rumah Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN melihat sudah banyak warga yang melayat, dan tidak lama kemudian Polisi mendatangi rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut. Kemudian beberapa Anggota Polisi menanyakan kejadian yang dialami Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO tersebut kepada Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN, dimana saat itu Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjawab bahwa Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO meninggal karena kecelakaan;
      • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm), Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN, Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3208-KM-07082024-0019 tanggal 07 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Drs. Yudi Nugraha, M.Pd selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yang menerangkan sbahwa di Kuningan pada tanggal dua puluh lima Mei tahun Dua ribu dua puluh empat telah meninggal dunia seorang bernama IWAN MISWANDI lahir di Kuningan pada tanggal Dua Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu;
      • Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Jenazah atas nama IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO Nomor: VeR/133/V/2024/Dokpol tanggal 24 Mei 2024 oleh Rumah Sakit Bhayangkara                  TK III Indramayu yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada dahi kiri, lima centimeter dari garis tengah, nol koma lima centimeter dari alis, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran tiga centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pipi kiri mulai dari alis, empat centimeter dari garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran delapan centimeter kali dua centimeter, kedalaman satu centimeter.
  • Pada pangkal hidung, pada garis tengah, terda;at luka terbuka tepi tidak rata, dasar tulang, ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter,kedalaman satu centimeter.
  • Pada kelopak mata kanan, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka memar,warna keunguan, ukuran lima centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Pada hidung, mulai dari pangkal hidulng, terdapat sekumpulan luka lecet, sluas tujuh belas centimeter kali empat belas centimeter.
  • Teraba derik tulang pada tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang.
  • Pada bibir atas, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada bibir bawah, pada garis tengah, terdapat luka memar, warna keunguan, ukuran empat centimeter kali tiga centimeter. Di sekitar luka memar, terdapat dua buah luka terbuka tepi tidak rata, ukuran tiga centimeter kali nol koma lima centimeter dan satu centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Pada dagu, pada garis tengah, terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran satu centimeter kali nol koma tiga centimeter.

Pemeriksaan dalam:

  1. Jaringan lemak bawah kulit berwarna kuning, daerah dada setebal lima belas milimeter, daerah perut setebal tiga puluh lima milimeter. Otot dada berwarna merah, setebal lima milimeter. Sekat rongga dada kiri setinggi sela iga kelima dan kanan setinggi sela iga keenam. Tulang dada tidak tampak kelainan. Tulang rusuk keenam kiri, tiga belas centimeter dari garis tengah, tampak patah, di sekitar patahan, terdapat resapan darah, ukuran empat belas centimeter kali sembilan centimeter. Rongga dada kanan dan kiri tidak tamoak kelainan. Kandung jantung tampak berisi cairan kuning sebanyak dua mililiter.
  2. Jaringan ikat bahwa kulit daerah leher: bagian kiri atas, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali dua centimeter. Otot leher tidak tampak kelainan.
  3. Selaput dinding perut warna abu-abu. Otot dinding perut warna merah, tebal satu centimeter. Dalam rongga perut tidak tampak kelainan.
  4. Lidah warna merah pucat. Tulang lidah tidak tampak kelainan, tanduk atas kiri tulang rawang gondok patah dan terdapat tesapan darah, ukuran satu centimeter kali satu centimeter. Tulang rawan cincin tidak tampak kelainan. Kerongkongan berisi lendir merah, selaput lendir warna abu-abu. Tenggorokan berisi lendir merah, selaput lendir berwarna abu-abu.
  5. Jantung sebesar satu setengah kali tinju kanan mayat, warna merah keunguan, perabaan kenyal. Ukuran lingkar katup: serambi kanan sebelas koma lima centimeter, serambi kiri sepuluh centimeter, pembuluh paru delapan centimeter, batang nadi tujuh centimeter. Pembuluh nadi jantung tidak tampak kelainan. Tebal otot bilik kanan lima centimeter, bilik kiri delapan belas milimeter. Sekat jantung tidak tidak tampak kelaianan, berat jantung empat ratus gram.
  6. Paru-paru: jumlah baga kanan tiga baga dan kiri dua baga, warna merah keunguan, perabaan kenyal, penampang warna merah keunguan, pada pemijatan tampak keluar busa halus, berat paru kanan empat ratus gram dan berat paru kiri tiga ratus enam puluh gram.
  7. Limpa berwarna merah keunguan, perabaan kenyal, permukaan rata, penampang berwarna merah keunguan, berat empat puluh gram, tidak tampak kelainan.
  8. Hati berwarna merah keunguan, permukaan rata, tepi tajam, perabaan kenyal, berat seribu tiga ratus enam puluh gram, tidak tampak kelainan.
  9. Kelenjar empedu berisi cairan warna kuning kehijauan sebanyak tiga mililiter, selaput lendir warna kuning, tidak tampak kelainan.
  10. Lambung berisi lendir warna hitam kemerahan, selaput lendir warna abu-abu. Usus dua belas jari berisi lendir warna kuning. Usus halus bersisi lendir warna kuning. Usus besar berisi feces warna hitam kehijauan.
  11. Ginjal kanan dan kiri: permukaan rata, warna merah keunguan, penampang berwarna merah keungian, berat ginjal kanan delapan puluh gram dan kiri delapan puluh gram. Tidak tampak kelainan.
  12. Kepala dan otak:
  • Kulit kepala bahian dalam: sisi kiri depan, tujuh centimeter dari garis tengah, sembilan centimeter dari puncak kepala, terdapat resapan darah, ukuran sepuluh centimeter kali empat belas centimeter.
  • Tulang tengkorak: pada dasar tengkorak bagian kiri depan, mulai garis tengah, tampak patah, membentuk huruf Y, kaki kanan empat centimeter, kaki kiri dua centimeter dan kaki belakang dua koma lima centimeter.
  • Selaput keras otak dan selaput lunak otak tidak tampak kelainan.
  • Otak besar.
  • Pada baga kanan depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kanan belakang, terdapat resapan darah, ukuran dua belas centimeter kali sepuluh centimeter.
  • Pada bilik kanan belakang sisi dalam, terdaat resapan darah, ukuran tiga centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada baga kiri depan, terdapat resapan darah, ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Otak kecil: tidak tampak kelainan.
  • Batang otak: tidak tampak kelainan.
  • Bilik otak tidak tampak kelainan.
  • Berat otak seribu dua ratus dua puluh gram.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada dahi kiri, pipi kiri, pangkal hidung, bibir bawah dan dagu; luka lecet pada hidung, luka memar pada kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, bibir atas, dan bibir bawah; resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otak besar; serta patah tulang dasar tengkorak, tulang rongga mata, tulang hidung, dan tulang rahang yang dapat mengakibatkan kematian.

Terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada leher dan dada berupa patah landuk atas kiri tulang rawan gondok dan tulang rusuk keenam disertai resapan darah di sekitar patahan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 182.2/553/RM-RSUD’45 tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah ”45”yang ditandatangani oleh dr. Andri Nur Rochman, SpF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Luka-luka:

  • Pada pelipis kiri, terdapat luka terbuka bentuk tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, kedalaman tiga sentimeter, dasar tulang, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeter, kedlaman nol koma lima sentimeter, dasar otot, tepi tidak rata, warna kemerahan.
  • Pada kelopak mata kiri bagian ata, tampak luka memar, ukuran tiga koma lima sentimeter kali dua sentimeter, warna keunguan dan tampak bola mata kiri tidak ada.
  • Pada bibir bagian bawah, terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, warna kemerahan.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda yang sesuai dengan akibat trauma tumpul berupa luka terbuka pada pelipis kiri, kelopak mata kiri, bibir bagian bawah dan terdapat luka memar pada kelopak mata bagian atas dan tidak ditemukan bola mata kiri.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)bersama dengan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm), Saksi DADI JUNAEDI Bin EMON ABDULROHMAN,                     Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dengan cara-cara sebagai  berikut :

  • Berawal pada bulan Maret 2024, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) KOSIM dihubungi oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan mengatakan bahwa Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI yang merupakan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)dan Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO akan pergi kerumah saudaranya yang berada di Desa Haurkuning Kecamtan Nusaherang Kabupaten Kuningan dan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) diminta oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)untuk menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI karena ada yang akan disampaikan;
  • Bahwa setelah Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI sampai di rumah saudaranya tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ditelpon oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan tidak lama kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menemui Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI disekitar rumah saudaranya tersebut, dimana pada saat itu hanya ada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI. Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI langsung berbicara kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan mengatakan, “OM TEJA TOLONGIN YUAN, TOLONG MATIIN SI AYAH (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO)”, kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “EMANG KENAPA” kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI “YA KARNA SI AYAH GALAK SAMA MAMAH TERUS SUKA MUKULIN MAMAH, NGANCEM MAMAH MAU DI BUNUH, TAKUTNYA MAMAH DIBUNUH SAMA AYAH”;
  • Bahwa Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mengatakan “KALAU KATA Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) MAH JANGAN, ITUKAN ORANG TUA SENDIRI, JELEK BURUKNYA ITU ORANGTUA SENDIRI, APALAGI ITU KAN TEMEN OM SENDIRI, TERUS KENAPA HARUS NYURUH OM? KAN BISA CARA LAIN, DISANTET ATAU DI RACUN ATUH”. Kemudian dijawab oleh Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI “UDAH DICOBA DISANTET TAPI GAK MEMPAN, TAKUTNYA BALIK KE KELUARGA” kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara “KALAU GITU MAH Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) GAK SANGGUPIN, DA BAHAYA,” setelah itu datang Saksi DANI SUPRIANTO Bin EMON ABDULROHMAN menjemput Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan meninggalkan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm);
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2024 tepatnya pada bulan Ramadhan, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) disuruh oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO untuk bekerja membersihkan kebun di sekitar rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, dan pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sedang mencabut rumput disekitar rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tiba-tiba Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menghampiri Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dan mengatakan dengan nada pelan “A SI NENG (Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI) TOS NYARIOS CAN (A SI NENG UDAH BILANG BELUM), kemudian Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI menjawab “ TOS (UDAH), EMANG KUNAON (EMANG KENAPA?)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)SI SUTONA (Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO) GALAK SUKA NEMPELENG URANG, SAMPAI URANG DI TODONG KU CLURIT EREK DIPAEHAN (SI SUTONA GALAK SUKA MUKUL SAYA, SAMPAI Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) DI ANCAM PAKAI CLURIT MAU DIBUNUH). Kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “ TERUS KUMAHA ATUH” (TERUS GIMANA ATUH) lalu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menjawab “YA HAYANG DIEWEUHKEUN LAH, KUMAHA SANGGUP TEU? (YA MAU DI BUNUH AJA LAH, GIMANA SANGGUP GAK) kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “TEU NYAHO LAH URANG GE LIEUR BINGUNG” (GAK TAU LAH Terdakwa AGUS NURHIDAYAT ALIAS TEJA BIN ABDUL KOSIM (ALM) JUGA PUSING). Pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berbicara dengan Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)tersebut, Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sedang tidur didalam rumahnya. Dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bersih-bersih di rumah Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sampai malam. Pada saat Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) disuruh memasukan anjing kedalam kandang, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) terlihat oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO sedang dekat dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO, kemudian Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO melihat dan memanggil Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)kedalam rumah dan terdengar sedang memarahi Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO. Mendengar hal tersebut, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) sempat melerai keributan tersebut akan tetapi Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) malah dimarahi dan dituduh oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO bahwa Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) ada hubungan dengan Saksi YUAN SEPTI AGUSTIN Bin (Alm) IWAN MISWANDI dan pada saat itu Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) hanya diam sampai akhirnya Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) diusir oleh Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO;
  • Selanjutnya  pada bulan April 2024, Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berangkat bekerja di Bekasi bekerja sebagai kuli bangunan, namun selama Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) bekerja di Bekasi, sering mendapat telpon dari Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)yang intinya menanyakan kepada Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) “JADI KUMAHA IYEU EREK MOAL (JADI GIMANA INI MAU ENGGAK)” kemudian Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) menjawab “NGKE LAH, EREK NEANGAN DUIT HEULA JENG PAMAJIKAN (NANTI LAH MAU NYARI DUIT DULU BUAT ISTRI) dan setelah itu Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)sudah tidak menghubungi Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) lagi;
  • Bahwa ketika Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) berada              di Bekasi,  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) mendapat kabar bahwa Korban IWAN MISWANDI Bin SUCIPTO mendatangi rumah Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) membawa clurit dan mencari  Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) dikarenakan Saksi AGUS NURHIDAYAT Als TEJA Bin ABDUL KOSIM (Alm) selingkuh dengan Terdakwa YUYUN Binti (Alm) OMO;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, awalnya Terdakwa YUYUN Binti MOMO (Alm)menghubung
Pihak Dipublikasikan Ya