Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. DICKY ANDRIAN Bin BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-777/M.2.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY ANDRIAN Bin BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-20/KNG/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

DICKY ANDRIAN Bin BADRI

 

Tempat/lahir

:

Indramayu

 

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun / 18 Juni 1999

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Wage RT/RW 002/009 Desa Geresik Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 21 Januari 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 22 Januari 2024 s/d tanggal 10 Februari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d Tanggal 21 Maret 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Lapas Kuningan Sejak tanggal 10 April 2024 s/d Tanggal 09 Mei 2024

 

  1. Dakwaan  :

                   Bahwa ia Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI bersama-sama dengan Saksi KOMARA Bin MARYADI (dalam Berkas Terpisah/Splitzing) pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pabrik Tepung Milik saksi korban SITI BAIYAH Binti SOERAN yang terletak di Dusun Kliwon RT. 001 RW. 001 Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Saksi KOMARA Bin MARYADI (dalam Berkas Terpisah/Splitzing) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI diajak oleh Saksi KOMARA Bin MARYADI untuk melakukan pencurian di Pabrik Tepung Milik saksi korban SITI BAIYAH Bin SOERAN yang terletak di Dusun Kliwon RT. 001 RW. 001 Desa Susukan Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan. kemudian Terdakwa menyetujui ajakan saksi KOMARA Bin MARYADI dan langsung menuju ke pabrik tepung tersebut dengan membawa mesin Gurinda, gergaji besi, linggis dan palu. Karena Terdakwa dan saksi KOMARA Bin MARYADI bekerja di pabrik tersebut maka Terdakwa mengetahui kondisi pabrik tepung tersebut, sesampainya di pabrik tepung Terdakwa dan saksi KOMARA Bin MARYADI langsung menuju mesin penggilingan tepung dan pada saat itu saksi KOMARA Bin MARYADI langsung mengambil 1 (satu) buah mesin berbentuk bulat penggerak mesin padi dengan cara memotong besi tersebut menggunakan masin gurinda lalu memukul besi tersebut menggunakan linggis sedangkan Terdakwa bertugas untuk mengamati keadaan sekitar. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah mesin berbentuk bulat besar Terdakwa membawa dan menyimpan hasil curiannya di rumah kontrakannya yang terletak di Gang Curug Desa Geresik Kecamatan CIawigebang Kabupaten Kuningan untuk selanjutnya menjual hasil curian tersebut kepada pengepul barang bekas Saksi DADANG HIDAYAT yang bertempat tinggal di Desa Kramatmulya Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI kembali melakukan aksinya pencurian pada Pabrik Tepung milik saksi korban, dimana pada saat itu Terdakwa dan saksi KOMARA Bin MARYADI mengambil 1 (satu) buah besi penggerak mesin padu dengan Panjang ukuran 7 (tujuh) centimeter berbentuk bulat berdiameter 7 (tujuh) centimeter dengan cara memotong menggunakan Gurinda yang dilakukan oleh saksi KOMARA Bin MARYADI hingga menjadi 5 (lima) bagian sedangkan Terdakwa bertugas mengamati situasi sekitar pabrik. Lalu keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali menjual hasil curiannya kepada Saksi DADANG HIDAYAT dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI kembali melakukan aksinya pencurian pada Pabrik Tepung milik saksi korban, dimana saksi KOMARA Bin MARYADI mengambil 1 (Satu) buah besi berbentuk Gir penggerak mesin penggilingan tepung yang tergeletak di dekat mesin penggilingan tepung sedangkan Terdakwa mengambil 2 (dua) buah besi berbentuk tabung penutup penggilingan tepung berbentuk bulan dengan cara memukul besi tersebut menggunakan palu hingga besi-besi tersebut terlepas dari mesin penggiling kemudian Terdakwa dan Saksi KOMARA Bin MARYADI memasukkan besi-besi tersebut kedalam karung yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib Terdakwa kembali menjual hasil curiannya kepada Saksi DADANG HIDAYAT dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI mendatangi pabrik tepung milik saksi korban untuk melakukan tindak pidana pencurian dimana Terdakwa dan saksi KOMARA Bin MARYADI mebgambil 1 (satu) buah besi berbentuk tabung pengglingan warna silver dengan cara mengangkat tabung tersebut lalu memasukkannya kedalam karung yang sudah disiapkan sebelumnya. Sekira pukul 16.00 wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI menjual hasil curiannya kepada DADANG HIDAYAT dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI kembali mendatangi pabrik tepung untuk melakukan tindak pidana pencurian, pada saat masuk kedalam pabrik Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit mesin pemecah singkong merk honda dan 1 (satu) unit mesin ayakan tepung dengan cara memotong baut  yang terpasang di mesin menggunakan gergaji besi dan melepas baut menggunakan kunci 13 (tiga belas) dan memasukkan barang curiannya kedalam karung. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada saksi TOMO SUTOMO yang bertempat tinggal di Desa Labaksiuh Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa hari kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib Saksi SURAT Bin JONO yang merupkan suami dari saksi korban pergi ke pabrik tepung untuk mematikan lampu, sesampainya di pabrik tepung saksi SURAT Bin JONO melihat bahwa beberapa barang pabrik tepung hilang diantaranya 1 (satu) Unit dismield ffc45, 3 (tiga) unit piringan gigil L dan gigi I, 1 (satu) unit mesin cacah singkong merk honda, 1 (satu) unit mesin dynamo ayakan, 1 (satu) unit mesin gurinda, 2 (dua) unit pintu mesin FFC 45. Kemudian saksi SURAT Bin JONO langsung menelpon saksi korban SITI BAIYAH untuk mengabarkan kondisi pabrik. Bahwa pabrik tepung milik saksi korban beroperasi dari pukul 07.00 wib sampai dengan 18.00 wib dan jika waktu lembur dapat beroperasi 24 jam, namun sejak awal tahun 2024 pabrik sudah tidak beroperasi. Bahwa Terdakwa  DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI merupakan karyawan di pabrik milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DICKY ANDRIAN Bin BADRI dan saksi KOMARA Bin MARYADI saksi Korban SITI BAIYAH Binti SOERAN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Ke-5 KUHP.

 

 

Kuningan, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya