| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama anak PEMOHON yang semula bernama MUHAMMAD AL-GHIFARI menjadi MUHAMMAD ABIDZAR AL-GHIFARI;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk melakukan pencatatan perubahan nama tersebut dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan seluruh data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
5. Atau memberikan penetapan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|