| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melelang objek jaminan tanpa pemberitahuan patut adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 111/08.06/2025-01 tertanggal 19 Juni 2025; batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 327, Luas 154 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni; dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 110, Luas 403 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni terletak di Jl. Raya Kuningan-Cirebon Blok Wage/Pahing Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, kepada Sdr. Cecep Ahmad Arifin tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Sdr. Cecep Ahmad Arifin untuk mengembalikan hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 327, Luas 154 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni; dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 110, Luas 403 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni terletak di Jl. Raya Kuningan-Cirebon Blok Wage/Pahing Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan kepada Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menolak upaya peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 327, Luas 154 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni; dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 110, Luas 403 M2 Tercatat Atas Nama Lili Jakaria, SE dan Een Juheni yang dilakukan oleh Sdr. Cecep Ahmad Arifin;
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dan immatrill sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuningan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |