Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Kng Aam Amalia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aam Amalia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semua tertulis atas INTAN NUR A’ISYAH dirubah menjadi INTAN NUR AISYAH CEES VAN LEEUWEN;
  3. Memerintahkan kepada  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan Nama tersebut yang semula anak ke 2 (dua) INTAN NUR A’ISYAH dirubah menjadi INTAN NUR AISYAH CEES VAN LEEUWEN pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3307/U/2009 tertanggal 20 Maret 2009 dan Kartu Keluarga No. 3320101711110001;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya