Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T - D A K W A A N
No.Reg. Perkara : PDM- 52/KNG/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA
|
Tempat lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun /22 November 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Blok Desa Matangaji Rt. 03 Rw. 01 Desa Matangaji, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cirebon..
|
A gama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2024.
|
- Penahanan
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.
|
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2024.
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024
|
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah Gibug Dusun Marga Setra Rt. 002 Rw. 001 Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari minggu, tanggal 26 Mei 2024 diketahui sekitar jam 11.30 Wib anak saksi YUDA SETIYANA Bin JUMHANA mendatangi rumah terdakwa DADAN RAMDANI yang bersebelahan dengan rumah tinggal anak saksi YUDHA SETIYANA dengan tujuan ke tempat parkiran Alfamart Mandirancan untuk mencari uang sebagai tukang parkir di tempat itu, selanjutnya terdakwa dan anak saksi YUDA SETIYANA langsung berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario No. Pol E 3117 DB dengan posisi terdakwa di depan mengendarai sepeda motor sedangkan anak saksi YUDA SETIYANA dibonceng di belakang, ketika melintas di Jln. Sawah blok Gibug Dusun Marga setra Rt. 02 Rw. 01 Desa Cidahu Kec. Pasawahan Kab. Kuningan, anak saksi YUDA SETIYANA dan terdakwa DADAN RAMDANI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Nopol E-5448-YWA warna hitam terparkir di pinggir sawah yang ditinggal oleh pemiliknya yakni sdr. SURWA Bin MASRAM seketika timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai sepeda motor tersebut, Setelah itu terdakwa DADAN RAMDANI menghentikan laju sepeda motor Honda Vario tersebut berhenti sekitar 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda Supra yang hendak diambil oleh terdakwa, Setelah itu terdakwa DADAN RAMDANI turun dari sepeda motor yang dikendarai menuju Sepeda Motor Honda Supra itu dan terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah kunci palsu dari tas selendang yang sebelumnya telah dibawa dan memasukkan kunci palsu dengan paksa hingga kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra tersebut rusak dan longgar kemudian terdakwa DADAN RAMDANI mendorong sepeda motor Honda Supra itu sejauh 5 (lima) meter.
- Bahwa setelah terdakwa DADAN RAMDANI berhasil menguasai sepeda motor Supra tersebut selanjutnya terdakwa berusaha untuk menyelah sepeda motor dan berhasil hidup kemudian terdakwa mengemudikan motor tersebut pergi meninggalkan tempat itu, sedangkan anak saksi YUDA SETIYANA mengikuti laju kendaraan yang dikemudikan terdakwa dengan mengemudikan sepeda motor Vario menuju Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
- Setelah terdakwa dan anak saksi YUDA SETIYANA sampai di daerah Sumber Kabupaten Cirebon, kemudian terdakwa menyuruh anak saksi YUDA SETIAYANA untuk menjual secara online sepeda motor hasil kejahatnnya dengan memposting melalui facebook dengan akun “YUDA BCD”, dari hasil postingan anak saksi YUDA SETIYANA tersebut tidak lama kemudian ada yang minat untuk membeli sepeda motor itu yakni saksi ULUS TANI dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DADAN RAMDANI Bin ENDA SUENDA tanpa seijin pemiliknya yakni saksi SURWA Bin MASRAN tersebut mengakibatkan saksi SURWA mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa DADAN RAMDAN Bin ENDA SUENDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.
Kuningan, 29 Juli 2024
Jaksa Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI
Jaksa Muda Nip. 197501111998032001
|