KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511
Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-16/KNG/04/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWI (Alm)
Tempat Lahir : Kuningan.
Umur/Tanggal Lahir : 32 tahun /12 Maret 1991
Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun IV Rt. 16 Rw. 04 Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S.1 (Tamat).
B. Penahanan :
Rutan Polres Kuningan
- Penangkapan : Tanggal 11 Desember 2023;
- Penyidik : Sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d 31 Desember 2023
- Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d 09 Februari 2024
- Perpanjangan Ke.1 Pengadilan Negeri : Sejak tanggal 10 Februari 2021 s/d 10 Maret 2024
- Perpanjangan Ke 2 Pengadilan Negeri: Sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024
- Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggaL 03 April 2024 s/d 22 April 2024
C. Dakwaan:
Pertama
---------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) menghubungi Sdr. RULI (Dpo) warga Kuningan yang sudah dikenalnya sekitar 3 (tiga) tahun untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu melalui whatsapp kemudian terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) melakukan transfer ke akun dana a.n MOH. MAULANA dengan nomor 0821 1747 2585 sebesar Rp. 200.000,- setelah itu Sdr. RULI mengirimkan peta/map di pinggir jalan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan tidak lama kemudian terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) mendatangi lokasi peta/map yang dikirimkan oleh sdr. RULI tersebut dan mencari tempelan narkotika jenis sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib ketika sdr. HENGGAR ADE P dan Sdr. DWIHAN APRI SANTOSO anggota Polisi Resnarkoba Polres Kuningan sedang Patroli mobailing di wilayah hukum Polres Kuningan tepatnya di daerah Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan melihat seseorang di pinggir jalan yang sedang mencari sesuatu yang mencurigakan di Pinggir jalan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, kemudian sdr. HENGGAR P dan sdr. DWIHAN APRI SANTOSO mengampiri orang tersebut dan diketahui identitasnya yakni terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWI selanjutnya sdr. HENGGAR P dan sdr. DWIHAN APRI SANTOSO langsung meminta ijin untuk melakukan penggeledahan Badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit hp merk Vivo Y91 warna biru yang berada di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, ketika dilakukan penyelidikan terdakwa sedang mencari tempelan pesanan narkotika yang dibeli terdakwa dari sdr. RULI (Dpo) setelah terdakwa diamankan dan dilakukan pengembangan penyelidikan sdr. RULI (Dpo) kembali mengirimkan peta/map tempelan narkotika sabu-sabu pesanan terdakwa yang bertempat di pinggir jalan Desa Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, selanjutnya pihak kepolisian Resnarkoba Polres Kuningan beserta terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI kelokasi peta/map tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam kertas putih dilapisi lakban hijau pesanan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor : 202/13186/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening didalam kertas putih yang dilapisi lakban warna hijau dengan berat kotor 0,70 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 5903/ NNF / 2023 tanggal 28 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyanawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang buti, setelah di buka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus kertas putih segel PEGADAIAN berisi 1 (satu) buah kertas putih yang dilapisi lakban seluruhnya 0,5442 gram diberi nomor barang bukti 2841/2023/OF
Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI BiN ALI ANGGAWI (Alm)
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2841/2023/ OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :2841/2023/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWI (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) menghubungi Sdr. RULI (Dpo) warga Kuningan yang sudah dikenalnya sekitar 3 (tiga) tahun untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu melalui whatsapp kemudian terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) melakukan transfer ke akun dana a.n MOH. MAULANA dengan nomor 0821 1747 2585 sebesar Rp. 200.000,- setelah itu Sdr. RULI mengirimkan peta/map di pinggir jalan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan dan tidak lama kemudian terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWAI (Alm) mendatangi lokasi peta/map yang dikirimkan oleh sdr. RULI tersebut dan mencari tempelan narkotika jenis sabu-sabu pesanan terdakwa tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib ketika sdr. HENGGAR ADE P dan Sdr. DWIHAN APRI SANTOSO anggota Polisi Resnarkoba Polres Kuningan sedang Patroli mobailing di wilayah hukum Polres Kuningan tepatnya di daerah Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan melihat seseorang di pinggir jalan yang sedang mencari sesuatu yang mencurigakan di Pinggir jalan Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, kemudian sdr. HENGGAR P dan sdr. DWIHAN APRI SANTOSO mengampiri orang tersebut dan diketahui identitasnya yakni terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI Bin ALI ANGGAWI selanjutnya sdr. HENGGAR P dan sdr. DWIHAN APRI SANTOSO langsung meminta ijin untuk melakukan penggeledahan Badan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit hp merk Vivo Y91 warna biru yang berada di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa, ketika dilakukan penyelidikan terdakwa sedang mencari tempelan pesanan narkotika yang dibeli terdakwa dari sdr. RULI (Dpo) setelah terdakwa diamankan dan dilakukan pengembangan penyelidikan sdr. RULI (Dpo) kembali mengirimkan peta/map tempelan narkotika sabu-sabu pesanan terdakwa yang bertempat di pinggir jalan Desa Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, selanjutnya pihak kepolisian Resnarkoba Polres Kuningan beserta terdakwa MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI kelokasi peta/map tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam kertas putih dilapisi lakban hijau pesanan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa paket narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Pegadaian Nomor : 202/13186/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening didalam kertas putih yang dilapisi lakban warna hijau dengan berat kotor 0,70 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 5903/ NNF / 2023 tanggal 28 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh Dra. Fitriyanawa , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kepala Bidang Narkoba Forensik pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik di Bogor dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA
Barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah amlop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang buti, setelah di buka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus kertas putih segel PEGADAIAN berisi 1 (satu) buah kertas putih yang dilapisi lakban seluruhnya 0,5442 gram diberi nomor barang bukti 2841/2023/OF
Barang bukti tersebut di sita dari MUHAMMAD LUTFI ANGGAWI BiN ALI ANGGAWI (Alm)
IV. HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Barang Bukti
|
Hasil
|
Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
2841/2023/ OF
|
Positip
|
Metamfetamina
|
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :2841/2023/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
VI.INTERPRETASI HASIL
Matamfetamina terdaftar dalam golongan ! Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai atau memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu.---------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
Kuningan,03 April 2024
Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI
JaksaMuda Nip.197501111998032001
|